Jakarta, BPost
Sebanyak tujuh negara ditambah Bank Dunia menyatakan niat memberikan moratorium utang
kepada negara-negara yang terkena bencana tsunami, termasuk Indonesia. Ketujuh negara itu,
Jerman, Perancis, Kanada, Inggris, Belgia, Amerika Serikat dan Italia.
Ketujuh negara itu pada intinya menyatakan, akan memberikan moratorium utang melalui
Paris Club yang merupakan kumpulan 19 negara kreditur.
Kedua belas negara sisanya yang belum memberikan ketegasan sikap soal moratorium utang
adalah Australia, Austria, Denmark, Finlandia, Irlandia, Jepang, Belanda, Norwegia,
Spanyol, Rusia, Swedia, Swiss.
Jerman melalui Kanselir Gerhard Schroeder menyatakan, keinginan negaranya untuk
melakukan moratorium atau penghapusan utang negara-negara yang terkena sampak Tsunami di
Asia seperti Indonesia dan Somalia dalam pertamuan Paris Club 12 Januari mendatang.
Sementara keinginan Perancis diungkapkan oleh Presiden Jacques Chirac. Presiden AS
George Walker Bush juga sudah menyatakan dukungan terhadap ide moratorium utang ini. PM
Belgia juga telah menyatakan keinginan negaranya untuk memberikan keringanan utang bagi
negara-negara yang terkena dampak Tsunami.
Menteri Keuangan Inggris Gordon Brown, menurut surat kabar Financial Times menegaskan,
Inggris akan menggunakan posisinya sebagai ketua kelompok 8 negara industri maju (G-8)
untuk memperjuangkan keringanan utang bagi negara-negara korban tsunami di Asia. Hal
senada diungkapkan oleh PM Italia Silvio Berlusconi.
Moratorium utang diartikan sebagai penangguhan pembayaran utang didasarkan pada UU agar
dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat.
Indonesia sendiri terkesan malu-malu atas usulan negara kaya ini. Belum ada
ketegasan pemerintah apakah akan mengajukan moratorium utang dalam pertemuan dengan Paris
Club 12 Januari.
Namun Menteri Keuangan RI Jusuf Anwar berjanji merespon niat negara-negara yang
dinilainya masih bersifat sporadis itu dengan mengadakan pertemuan bilateral. Rencananya
pertemuan bilateral dengan Jerman, Perancis, Kanada dan AS akan segera digelar untuk
memastikan niat moratorium utang itu.
"Moratorium memang ada pernyataan dari pemerintah Perancis, Jerman dan didukung
Presiden AS. Itu masih sporadis. Kita akan follow up dengan pertemuan secara
bilateral," kata Menkeu.
Sementara dari Paris Club sendiri seperti ditegaskan Sekjennya Emmanuel Moulin dalam
wawancara dengan harian Bisnis Indonesia, Indonesia sangat mungkin dapat keringanan
utang berupa penundaan pembayaran kendati keluar dari program IMF. Dan jika memperoleh
keringanan utang, selanjutnya akan dibahas prasyarat yang merupakan persetujuan bersama 19
negara anggota Paris Club.
Program senada pernah diberikan kepada negara lain saat musibah angin siklon di
Nikaragua dan Honduras pada tahun 1999. Pada saat itu, 19 negara anggota Paris Club
sepakat memberi penundaan utang.
Moulin menegaskan, pada rapat 12 Januari mendatang, Indonesia hanya tinggal minta
persetujuan dari negara-negara lainnya yang belum memberikan persetujuannya hingga saat
ini.
Indonesia saat ini memiliki utang 41,5 miliar dolar AS kepada Paris Club. Rincian utang
itu adalah non-ODA (Official Development Assistance) yang dibayar selama 18 tahun dengan
grace periode selama lima tahun, serta utang ODA selama 20 tahun dengan grace period
selama 10 tahun. dtc