:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • BëBAS • Diafragma • PASAR • INTECH

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Rabu, 05 Januari 2005 01:20


Pungutan LS Dihentikan

Banjarmasin, BPost
Terhitung sejak 2 Januari 2005, Walikota Banjarmasin Midpai Yabani menghentikan pungutan batu bara oleh Tim Pemindahan Stockpile Batu Bara (PSBB) di Jalan Lingkar Selatan.

"Alasannya karena perjanjiannya sudah berakhir 2 Januari 2005 dan tidak diperpanjang lagi. Kita sudah menyurati pihak-pihak yang berkompeten berkait penghentian tersebut," terangnya kepada BPost, Selasa (4/1).

Selain itu, pungutan tersebut tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi Pemko dan hanya menguntungkan pihak lain. "Image di masyarakat kan hanya menguntungkan pihak lain," tegasnya, tanpa mau menyebutkan siapa pihak lain itu.

Selama ini Pemko hanya mendapat kontribusi sebesar Rp1.000 per ton batu bara yang melintas di Jalan Lingkar Selatan. "Untuk total dana yang terkumpul bisa ditanyakan langsung kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Djadjadie Asnawi," kata Midpai.

Ditambahkannya, untuk dana yang disetorkan sebesar Rp250 juta dan sempat dinaikkan Rp300 juta per bulan merupakan merupakan uang titipan para pengusaha batu bara yang akan digunakan untuk membangun jalan.

"Jadi selain retribusi yang Rp1.000 per ton, Pemko tidak mendapatkan apa-apa dari dana yang kini sudah terkumpul sekitar Rp4 miliar lebih itu," ungkap Midpai.

Disinggung sampai kapan penghentian itu, Midpai menjelaskan dihentikan dalam waktu yang belum ditentukan sambil mencari model yang tepat. Sebab untuk dihentikan sama sekali tidak memungkinkan.

Menurutnya, ada tiga alternatif yang nantinya akan diputuskan dengan unsur Muspida dan pihak lain yang berkompoten termasuk DPRD Kota Banjarmasin, berakit model pungutan yang akan dilakukan.

Pertama, diambil alih dan dilakukan sendiri oleh Pemko. Kedua, bekerja sama dengan pihak ketiga dan berdasarkan MoU serta diharapkan ada ketransparanan dan sebagainya. Sedangkan yang ketiga adalah bekerja sama dengan Pemprop Kalsel.

"Saat ini, kita masih membicarakan model terbaik yang akan dipilih. Artinya masalah ini harus diselesaikan di intern Pemko dulu, sebelum dirapatkan lagu dengan unsur Muspida," tandasnya.

Pihak DPD Asosiasi Penambang Rakyat (Aspera) Kalsel sebagai salah satu elemen yang terlibat dalam Tim PSBB, memilih tidak mau berkomentar dulu atas penghentian pungutan di Jalan Lingkar Selatan tersebut.

"Kita no comment. Secara internal permasalahan itu akan kita bicara terlebih dahulu. Kita baru bisa memberikan keterangan setelah pertemuan dengan Kapolda Kalsel dan Walikota Banjarmasin, esok (Rabu-Red)," sebut Sekjen Aspera M Solikhin, Selasa (4/1) malam. zdn


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Banjarmasin Plus
Pungutan LS Dihentikan

Mengadu Tertipu Rp1 Miliar


Isap Sabu Hilangkan Badan Capek


Usaha Hutan Tanaman Diatur Kaku


Uang Jazulli Dan Ghazali Disita


Pemulung Temukan Granat


Kejaksaan Harus Proaktif


Banjarmasin Post Group Jl Haryono MT 143/54 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-54370 Fax: +62-511-66123