:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • BëBAS • Diafragma • PASAR • INTECH

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Rabu, 05 Januari 2005 02:10


Satu Lagi Senjata Untuk Koruptor

Senang rasanya mendengar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Hamid Awaluddin membuat rancangan peraturan pengganti undang undang (perpu) yang begitu tegas terhadap koruptor. Tidak ada lagi istilah banding. Mereka --karena di Indonesia jumlahnya banyak-- diarahkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) bila tidak puas dengan putusan pengadilan. Setelah itu, bila MA menyatakan bersalah, koruptor bisa langsung ‘menikmati’ masa hukuman.

Tidak hanya itu, mereka harus mendekam dalam penjara sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga dinyatakan bebas murni oleh MA. Ini tidak main-main. Ini memberikan gambaran, jangankan jadi terdakwa, jadi tersangka saja sudah harus merasakan akibatnya.

Korupsi memang menjadi momok buat negeri ini. Sedemikian lemahnya hukum di negeri ini hingga jangankan jadi terdakwa, jadi terpidana pun, koruptor masih bisa berkeliaran. Belum lagi yang kabur ke luar negeri.

Contoh terbarunya adalah Sudjiono Timan. Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) itu, melalui putusan kasasi MA dinyatakan bersalah melakukan korupsi sehingga dijatuhi hukuman selama 15 tahun. MA juga mewajibkan terpidana membayar uang pengganti sebesar 98 juta dolar AS atau Rp369 miliar dan denda Rp50 juta. Sayangnya saat hendak dieksekusi, Sudjiono yang tadinya bebas berkeliaran dengan alasan putusan terhadapnya masih belum berkekuatan hukum tetap, tidak ada di tempat alias kabur.

Sebenarnya aturan hukum yang ada sudah bagus. Namun yang menjadi masalah adalah oknum penegak hukumnya. Bagaimana Sudjiono Timan bisa mendapatkan paspor, padahal dia dalam status dicekal. Semua celah hukum dipakai oknum untuk membebaskan koruptor. Tentunya ini tidak gratis.

Apakah ini juga masih akan terjadi setelah perpu percepatan pemberantasan korupsi disahkan? Meski kemungkinan tersebut sangat besar mengingat rendahnya mental aparat kita, pertanyaan ini belum bisa dijawab. Kendati demikian, ini memberikan angin segar bagi kehidupan bernegara yang bersih. Terbukti atau belum, tersangka korupsi sudah harus berada di terali besi. Peribahasanya, ‘tidak ada asap kalau tidak ada api.’ Orang tidak mungkin disangka sebagai koruptor, kalau tidak ada bukti yang mengarah kepadanya.

Sebentar lagi, draft perpu tersebut diajukan ke presiden. Melihat janji yang dikemukakan Susilo Bambang Yudhoyono saat kampanye dulu, perpu tersebut bakal mulus ke DPR. Bila dewan menyutujuinya, koruptor atau calon koruptor harus berhati-hati.

Pada saat kita gembira mengetahui adanya draft perpu seperti ini, kita kembali harus ragu mendengar pengakuan Menkum dan HAM Hamid Awaluddin. Draft ini ternyata masih memilah-milah jumlah uang rakyat yang dikorupsi. Janjinya, koruptor kakap yang dijerat dengan perpu ini.

Kita memang jangan terlalu berharap banyak, meski pemerintah membuat banyak senjata. Ada perpu, ada pengadilan khusus tindak pidana korupsi dan ada Komisi Pemberantasan Korupsi. Soalnya sampai sekarang, belum ada satu pun koruptor kakap yang dijebloskan pemerintahan Yudhoyono ke penjara. Gebrakan terbesar baru sebatas memindahkan sejumlah koruptor ke Nusakambangan.

Terlepas dari itu semua, keberadaan perpu tersebut patut kita dukung. Setidaknya bila tidak menjerat koruptor kakap, perpu menjerat koruptor di daerah. Dengan demikian, rakyat di daerah bisa langsung melihat pejabat yang mengorupsi dana pembangunan jembatan, pembuatan jalan atau menggelembungkan nilai proyek masuk penjara. Apalagi ada yang berpendapat, sebenarnya korupsi terbesar ada di daerah. Kepada Menkum dan HAM Hamid Awaluddin, kami mendukung sejauh langkah Anda dan pemerintahan Yudhoyono tetap konsisten.


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


O P I N I
Unlam Mau Dibawa Kemana ?

Kilas Balik Aruh FKIP Unlam 2004 (Antara Keberhasilan Dan Kegagalan)


Tajuk: Satu Lagi Senjata Untuk Koruptor


Hot Line


Banjarmasin Post Group Jl Haryono MT 143/54 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-54370 Fax: +62-511-66123