Senang rasanya mendengar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM)
Hamid Awaluddin membuat rancangan peraturan pengganti undang undang (perpu) yang begitu
tegas terhadap koruptor. Tidak ada lagi istilah banding. Mereka --karena di Indonesia
jumlahnya banyak-- diarahkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) bila tidak puas
dengan putusan pengadilan. Setelah itu, bila MA menyatakan bersalah, koruptor bisa
langsung menikmati masa hukuman.
Tidak hanya itu, mereka harus mendekam dalam penjara sejak ditetapkan sebagai tersangka
hingga dinyatakan bebas murni oleh MA. Ini tidak main-main. Ini memberikan gambaran,
jangankan jadi terdakwa, jadi tersangka saja sudah harus merasakan akibatnya.
Korupsi memang menjadi momok buat negeri ini. Sedemikian lemahnya hukum di negeri ini
hingga jangankan jadi terdakwa, jadi terpidana pun, koruptor masih bisa berkeliaran. Belum
lagi yang kabur ke luar negeri.
Contoh terbarunya adalah Sudjiono Timan. Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (BPUI) itu, melalui putusan kasasi MA dinyatakan bersalah melakukan korupsi
sehingga dijatuhi hukuman selama 15 tahun. MA juga mewajibkan terpidana membayar uang
pengganti sebesar 98 juta dolar AS atau Rp369 miliar dan denda Rp50 juta. Sayangnya saat
hendak dieksekusi, Sudjiono yang tadinya bebas berkeliaran dengan alasan putusan
terhadapnya masih belum berkekuatan hukum tetap, tidak ada di tempat alias kabur.
Sebenarnya aturan hukum yang ada sudah bagus. Namun yang menjadi masalah adalah oknum
penegak hukumnya. Bagaimana Sudjiono Timan bisa mendapatkan paspor, padahal dia dalam
status dicekal. Semua celah hukum dipakai oknum untuk membebaskan koruptor. Tentunya ini
tidak gratis.
Apakah ini juga masih akan terjadi setelah perpu percepatan pemberantasan korupsi
disahkan? Meski kemungkinan tersebut sangat besar mengingat rendahnya mental aparat kita,
pertanyaan ini belum bisa dijawab. Kendati demikian, ini memberikan angin segar bagi
kehidupan bernegara yang bersih. Terbukti atau belum, tersangka korupsi sudah harus berada
di terali besi. Peribahasanya, tidak ada asap kalau tidak ada api. Orang tidak
mungkin disangka sebagai koruptor, kalau tidak ada bukti yang mengarah kepadanya.
Sebentar lagi, draft perpu tersebut diajukan ke presiden. Melihat janji yang
dikemukakan Susilo Bambang Yudhoyono saat kampanye dulu, perpu tersebut bakal mulus ke
DPR. Bila dewan menyutujuinya, koruptor atau calon koruptor harus berhati-hati.
Pada saat kita gembira mengetahui adanya draft perpu seperti ini, kita kembali harus
ragu mendengar pengakuan Menkum dan HAM Hamid Awaluddin. Draft ini ternyata masih
memilah-milah jumlah uang rakyat yang dikorupsi. Janjinya, koruptor kakap yang dijerat
dengan perpu ini.
Kita memang jangan terlalu berharap banyak, meski pemerintah membuat banyak senjata.
Ada perpu, ada pengadilan khusus tindak pidana korupsi dan ada Komisi Pemberantasan
Korupsi. Soalnya sampai sekarang, belum ada satu pun koruptor kakap yang dijebloskan
pemerintahan Yudhoyono ke penjara. Gebrakan terbesar baru sebatas memindahkan sejumlah
koruptor ke Nusakambangan.
Terlepas dari itu semua, keberadaan perpu tersebut patut kita dukung. Setidaknya bila
tidak menjerat koruptor kakap, perpu menjerat koruptor di daerah. Dengan demikian, rakyat
di daerah bisa langsung melihat pejabat yang mengorupsi dana pembangunan jembatan,
pembuatan jalan atau menggelembungkan nilai proyek masuk penjara. Apalagi ada yang
berpendapat, sebenarnya korupsi terbesar ada di daerah. Kepada Menkum dan HAM Hamid
Awaluddin, kami mendukung sejauh langkah Anda dan pemerintahan Yudhoyono tetap konsisten.