:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
MAIN PAGE
Berita Utama
Nusantara
Borneo
Trans Kalimantan
Banjarmasin Bungas

Persona
Olahraga
FEMALE
Smart Mom
Ragam
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Minggu, 15 April 2007 01:04


Menteri Abaikan Deklarasi Palangka

  • Gubernur kumpul di Jambi
  • Bahas kebakaran hutan

Palangka Raya, BPost
Deklarasi Palangka Raya tentang program kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pembakaran pekarangan tahun 2007 yang disepakati bersama di Palangka Raya tak direspon Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat RI, Aburizal Bakri.

Hasil kesepakatan itu menurut Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang disampaikan saat menghadiri lokakarya pengendalian kebakaran lahan dan hutan di Jambi, Kamis (12/4).

Usulan program diajukan kepada Menkokesra, Aburizal Bakri agar mendapat dukungan pemerintah pusat.

"Namun, hingga kini masih belum dijawab Menteri," ujar Karo Humas Setdaprov Kalteng, Dendul Toepak, Jumat (13/4) melalui press rilisnya yang dikirim dari Jambi saat mendampingi gubernur.

Pada pertemuan itu juga hadir Menkokesra Aburizal Bakri, Menteri Kehutanan MS Kaban, Menteri Pertanian, serta Menteri Lingkungan Hidup serta Gubernur dan Bupati dari seluruh provinsi rawan kebakaran lahan dan hutan yaitu Sumatera Utara, Riau, Jambi,Sumatera Selatan, Kalbar, Kaltim, Kalsel dan Kalteng serta beberapa pimpinan perusahaan perkebunan, pertanian dan kehutanan serta beberapa utusan dari negara tetangga Singapura.

Teras Narang menegaskan, masalah kebakaran tidak bisa hanya terfokus pada pengendalian, penertiban dan pencegahan semata tetapi yang paling penting melakukan penindakan hukum secara tegas terhadap pelakunya.

"Dalam menindak pelaku ini harus dibuat Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perpu sebagai revisi terhadap pasal-pasal dan ayat-ayat dalam Undang Undang (UU) Nomer 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 23 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan yang menyangkut proses penyelidikan, penuntutan dan sangsi-sangsi dalam putusan pengadilan.

Menurut Dendoel, dalam kesempatan itu Teras juga memprotes negara-neraga tetangga yang sering menyalahkan Indonesia khususnya Kalteng sebagai negara pengekspor asap.

"Kami sangat memerlukan dukungan Dunia Internasional terlebih PBB agar dapat mengatasi masalah kebakaran tersebut, jadi negara lain jangan hanya mengklaim kami sebagai pengekspor asap," ujar Teras Narang. tur

Copyright © 2003 Banjarmasin Post


TAMBUN BUNGAI
Menteri Abaikan Deklarasi Palangka

Sakit Boleh Ujian Susulan


Kepala Pendulang Tertimpa Granit


HIPMI Kucurkan Pinjaman


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123