Terkendala Pembebasan Lahan
TIDAK semua perbaikan jalan di wilayah Kalsel terkendala dana. Untuk beberapa
kasus, kendala lain adalah soal pembebasan lahan warga.
Untuk kasus ini, Kepala Dinas Kimpraswil, Arsyadi, memberi contoh, penyelesaian Jalan
Lingkar Utara, sepanjang 26 kilometer yang menghubungkan Jalan A Yani Km 17 dengan Handil
Bakti masih terkendala ganti rugi lahan.
"Sebenarnya hanya milik dua orang yang belum kita bebaskan dan panjangnya 350
meter saja. Sebab mereka berkeras meminta ganti rugi yang sangat tinggi. Hari ini
(kemarin, red) yang bersangkutan akan kita panggil," katanya.
Jalan Lingkar Utara ini ditujukan untuk memecah kemacetan di Kota Banjarmasin. Selama
ini, jalur transportasi menuju provinsi tetangga, Kalteng itu masih melalui Ibu Kota
Kalsel. Hal ini pula yang menyebabkan jalan Sultan Adam-Lingkar Dalam sering rusak. ais |