Sampurno Ditahan 20 Hari Lagi
BANJARMASIN, BPOST - Masa penahanan Ir Sampurno, mantan Kepala Sub Dinas (Kasubdin)
Perhubungan Udara Kalimantan Selatan (Kalsel), diperpanjang pihak Kepolisian Daerah
(Polda) Kalsel terkait kasus mark up pembenahan Bandara Syamsudin Noor.
Direktur Reserse Kriminal Polda Kalsel Kombespol Wahyu Adi, mengatakan, perpanjangan
masa penahanan tersebut terkait telah diserahkannya berkas perkara tersangka ke pihak
Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Dengan perpanjangan masa penahanan itu, kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (10/7), Ir
Sampurno harus kambali meringkuk di balik jeruji besi selama 20 hari sejak surat
perpanjangan penahanan disetujui pihak kejaksaan.
Dia resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up pembenahan run way
atau landasan pacu Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru menjadi embarkasi haji. Saat itu,
Selasa (19/6), dirinya dipanggil kembali pihak berwajib setelah sebelumnya sudah dilakukan
pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
Ir Sampurno menjabat sebagai Kasubdin Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Kalsel, masa
pemerintahan Gubernur Sjahriel Darham yang hingga saat ini masih ditahan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dalam proyek pembenahan landasan pacu dengan angaran dana sekitar Rp 99,23 miliar, Ir
Sampurno bertindak sebagai pimpinan proyek. ant |