:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Local Sport
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Wednesday, 11 July 2007 00:41:22


Satu Kali Sedot Langsung Disergap

BANJARMASIN, BPOST - Pesta sabu yang digelar Ahmad Kusasi (37) dan kawan-kawan, tak membuat mereka menikmati suasana indah. Baru sedotan pertama, pesta haram yang digelar di rumah Sumarni (33) di Jalan Barito Hilir Gang Tri Jaya Banjarmasin digerebek Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin. Selain Ahmad Kusasi dan Sumarni, dua orang yakni, Rusmin (28) dan Mahri (32), ikut diamankan polisi.

PESTA NARKOBA - Empat pelaku pesta narkoba jenis sabu, Sumarni, Amat Kusasi, Rusmin dan Muhri ditangkap Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin di Jalan Barito Ilir Gang Tri Jaya, ketika tengah menggelar pesta sabu. Selasa (10/7). BPOST/AHMAD RIDUAN

Saat itu, keempatnya sedang menghadapi sebuah meja yang di atasnya terdapat barang bukti berupa bong berisi air, pipet berisi sisa sabu, gulungan timah kertas rokok, pemantik api, sedotan plastik dan satu paket sabu masih utuh.

Sumarni mengaku, saat itu baru satu kali meyedot, lalu tiba-tiba saja polisi datang menerobos masuk ke dalam rumah. "Baru satu kali putaran, polisi datang. Ini pengalaman pertama yang kami lakukan. Sebelumnya tidak pernah," ungkapnya.

Dikatakannya, orang yang mengajak pesta sabu adalah Kusasi. Pengakuan senada dilontarkan Rusmin. "Saya tidak pernah nyabu. Namun karena diajak teman, ya mau aja," akunya.

Kasat Narkoba, AKP Darmawan Affandy didampingi Kanit Ipda Bagus Nyoman Gede Junaedi menjelaskan, penggerebekan terhadap tersangka pesta sabu ini dilakukan berdasar informasi dari warga.

"Saat kita gerebek, keempatnya sedang menghadapi sabu berikut peralatan lengkap. Di atas meja itu, kita juga menemukan satu paket sabu dan juga sisa sabu di dalam pipet," ujar Darmawan.

Dikatakannya, keempat pelaku kini dijerat Pasal 62 dan Pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pskitropika. Penangkapan ini kemudian dilanjutkan dengan pengembangan.dua


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Banjarmasin Bungas
Bulan Depan 100 Km Jalan Mulus

Terkendala Pembebasan Lahan


Minimal Tak Bertambah


Sampurno Ditahan 20 Hari Lagi


Satu Kali Sedot Langsung Disergap


Pemekaran RT Berujung Penutupan Jalan


Lari 150 Meter Bersimbah Darah


Swasta Siap Menampung


Ditanami Tapi Tak Tumbuh


Yudhi Incar Salon Plus


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123