Ditanami Tapi Tak Tumbuh
- Hutan Kalsel Semakin Kritis
BANJARMASIN, BPOST - Provinsi Kalimantan Selatan memang
memiliki kawasan hutan seluas 1.839.494 hektare atau 49,01 persen dari luas Banua secara
keseluruhan 37.530 kilometer persegi. Sayangnya, dari luas kawasan hutan tersebut, hanya
10 persen yang bisa dikatakan benar-benar hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Suhardi Atmorejo dalam Jumpa Pers Bulanan Gubernur
Kalsel di Gedung PWI Kalsel, Selasa (10/7), mengungkapkan, kawasan hutan yang ditetapkan
Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI dalam Surat Keputusan (SK) 453/Kpts-II/1999 itu memang
tidak seluruhnya terdapat vegetasi (tanaman) pepohonan lebat layaknya sebuah hutan.
Menurut Suhardi, dari luas kawasan hutan yang ditetapkan menteri tersebut hanya 50
persen yang dapat dikatakan hutan. Itupun hutan skunder atau terdapat vegetasi namun tidak
lebat dan pepohonannya pun kecil-kecil.
"Kalau yang benar-benar hutan virgin di Kalsel sekarang ini hanya ada
sekitar 10 persen. Hutan jenis ini berada di wilayah Pegunungan Meratus," ujarnya.
Sementara laju degradasi hutan di Kalsel setiap tahunnya menurut Suhardi mencapai satu
persen. Data tahun 2003 lalu, lahan kritis di Banua ini mencapai 555.983 hektare.
Pemerintah memang telah melakukan rehabilitasi namun saat ini lahan kritis bukan berarti
berkurang.
Alasannya, dari 68.364 hektar lahan yang direhabilitasi baik melalui kegiatan Gerhan,
reboisasi atau kegiatan yang dananya dari Pemprov sejak 2001 sampai 2007 ini tidak
seluruhnya tanaman tersebut hidup.
"Banyak juga tanaman pepohonan yang ditanam itu tidak tumbuh. Makanya jumlah lahan
kritis di Kalsel memang fluktuasi," ujarnya.
Ada tidaknya korelasi antara lahan kritis dengan bencana banjir yang terjadi berulang
kali di Kalsel menurut Suhardi memang cukup erat kaitannya. Pasalnya, pepohonan merupakan
penyerap air dalam tanah.
Sementara itu menanggapi desakan warga Alalak, Banjarmasin yang kembali menuntut adanya
peraturan daerah (Perda) yang mengatur niaga kayu reject, Suhardi menyatakan hal
itu adalah sesuatu yang sulit diwujudkan.
"Kami sudah mencoba membuat perda kayu reject. Bahkan bersama DPRD juga
sudah melakukan studi banding ke beberapa daerah tapi begitu kita usulkan ke menteri,
ditolak. Sebab ini bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Menhut 51 Tahun
2006," jelasnya.ais |