:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Local Sport
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Wednesday, 11 July 2007 01:30


Polri Larang Atribut GAM

JAKARTA, BPOST- Polri tegas melarang pengibaran bendera ataupun atribut lain terkait dengan Partai GAM di Aceh. Meski belum ada larangan resmi dari pemerintah, Polri tetap akan menindak siapa pun yang mencoba menyebarkan ataupun mengibarkannya.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sisno Adiwinoto, Polri bisa menindak para aktivis Partai GAM yang nekat menyebarkan ataupun mengibarkan atribut Partai GAM. Alternatifnya, bisa dengan pasal penghasutan, pemufakatan jahat atau pasal permusuhan terhadap negara.

"Sekarang ini kita tetap lakukan monitoring, patroli, dan kegiatan intelijen. Kalau memang ada yang berniat macam-macam dan mencoba melawan akan kita tindak," tegas Sisno, Selasa (10/7).

Menurut Sisno pendirian Partai GAM ini merupakan bibit atau cikal bakal perpecahan di Aceh. Suasana damai dan aman di Aceh yang dicapai semenjak perjanjian Helsinki, akan terkoyak kembali. "Yang lebih berbahaya lagi, bisa membangkitkan rasa kemenangan bagi orang-orang yang dulu merasa GAM," ujar Sisno.

Polri meminta Departemen Dalam Negeri dan Departemen Hukum dan HAM menolak pendirian Partai GAM.

"Polri jelas tidak setuju pendirian Partai GAM. Kami minta Depdagri dan Menkum dan HAM melarang pendirian Partai GAM. Kalau sudah ada penolakan dan larangan dari Depdagri, Departemen Hukum dan HAM, kami akan langsung melakukan tindakan hukum," jelasnya.

Menyikapi reaksi negatif atas berdiri Partai GAM, Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengingatkan para pengamat dan politisi Jakarta tidak terlalu reaksioner dan berlebihan menanggapi pembentukan Partai GAM.

"Soal pembentukan partai politik lokal sudah diatur dalam UU Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Tentang Partai Politik Lokal. MoU Helsinki yang diteken GAM dan Pemerintah RI juga membenarkan adanya parpol lokal. Jadi saya kira semua sudah ada aturannya," sebut Muhammad Nazar.

Menurut Wagub, syarat-syarat pembentukan partai politik lokal di Aceh akan diverifikasi oleh Kanwil Kehakiman dan HAM. "Ada atau tidaknya pelanggaran syarat pembentukan nanti diverifikasi Kanwil Hukum dan HAM Aceh. Jadi tidak ada masalah. Kita tunggu saja hasil verifikasinya," ujar Muhammad Nazar.

Wagub Aceh minta agar Aceh jangan terus dicurigai. "Semua kita sekarang harus membangun kepercayaan dan dapat merespons situasi Aceh yang sedang transisi secara bijak," pintanya.

 

Tak Khawatir

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Widodo AS, mengaku tidak terlalu khawatir dengan pendirian Partai GAM. Dia tidak menganggap pendirian Partai GAM sebagai pelanggaran perjanjian Helsinski.

"Berdirinya partai lokal di Aceh harus disikapi berdasarkan semangat persatuan kedaulatan RI. Saya lebih menekankan pada spirit (semangat). Spirit untuk membangun Aceh ke depan dengan semangat reintegrasi," ujar Widodo.

Menurut dia pendirian Partai GAM tidak dapat dijadikan patokan penyimpangan dari perjanjian itu. "Semangat untuk membangun Aceh ke depan harus direfleksikan dalam bentuk apapun di lapangan, termasuk juga dalam pembentukan partai lokal," ujar mantan Panglima TNI ini.

Pendirian Partai GAM pasca-deklarasi di Banda Aceh akhir pekan lalu menjadi polemik dalam dunia percaturan politik di Indonesia.

Pro dan kontra muncul. Hingga kini, telah ada empat partai lokal lain di Aceh yang resmi mendaftar. Keempat partai lokal di Aceh itu adalah Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Gabthat, Partai Aliansi Rakyat Aceh (PARA), Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS). Sementara, Partai GAM baru membuka kantor sekretariatnya. JBP/ugi/fik/aco


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Berita Utama
Isu Sogokan Redam Interpelasiz

Nyaris Adu Jotos


Hairul Saleh Pojokkan Rudy


Indonesia 2 VS 1 bahrain
Bergetar!


Indonesia 2 VS 1 bahrain
"Ini Baru Awal"


50 Santri Diberondong


Warga Aranio Demo di Istana


LATEST NEWS! - Bunuh Diri dalam Sidang


Derita Bocah Cacat Ditolak Sekolah Favorit
Dia Sering Menangis dan Minder


Polri Larang Atribut GAM


Dermawan Itu Luluh Lihat Mata Donny


Tarif Produk Hutan Dihapus


Rp 300 M untuk Nada Ponsel


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123