Polri Larang Atribut GAM
JAKARTA, BPOST- Polri tegas melarang pengibaran bendera ataupun atribut
lain terkait dengan Partai GAM di Aceh. Meski belum ada larangan resmi dari pemerintah,
Polri tetap akan menindak siapa pun yang mencoba menyebarkan ataupun mengibarkannya.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sisno Adiwinoto, Polri bisa menindak para aktivis
Partai GAM yang nekat menyebarkan ataupun mengibarkan atribut Partai GAM. Alternatifnya,
bisa dengan pasal penghasutan, pemufakatan jahat atau pasal permusuhan terhadap negara.
"Sekarang ini kita tetap lakukan monitoring, patroli, dan kegiatan intelijen.
Kalau memang ada yang berniat macam-macam dan mencoba melawan akan kita tindak,"
tegas Sisno, Selasa (10/7).
Menurut Sisno pendirian Partai GAM ini merupakan bibit atau cikal bakal perpecahan di
Aceh. Suasana damai dan aman di Aceh yang dicapai semenjak perjanjian Helsinki, akan
terkoyak kembali. "Yang lebih berbahaya lagi, bisa membangkitkan rasa kemenangan bagi
orang-orang yang dulu merasa GAM," ujar Sisno.
Polri meminta Departemen Dalam Negeri dan Departemen Hukum dan HAM menolak pendirian
Partai GAM.
"Polri jelas tidak setuju pendirian Partai GAM. Kami minta Depdagri dan Menkum dan
HAM melarang pendirian Partai GAM. Kalau sudah ada penolakan dan larangan dari Depdagri,
Departemen Hukum dan HAM, kami akan langsung melakukan tindakan hukum," jelasnya.
Menyikapi reaksi negatif atas berdiri Partai GAM, Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar
mengingatkan para pengamat dan politisi Jakarta tidak terlalu reaksioner dan berlebihan
menanggapi pembentukan Partai GAM.
"Soal pembentukan partai politik lokal sudah diatur dalam UU Pemerintahan Aceh dan
Peraturan Pemerintah Tentang Partai Politik Lokal. MoU Helsinki yang diteken GAM dan
Pemerintah RI juga membenarkan adanya parpol lokal. Jadi saya kira semua sudah ada
aturannya," sebut Muhammad Nazar.
Menurut Wagub, syarat-syarat pembentukan partai politik lokal di Aceh akan diverifikasi
oleh Kanwil Kehakiman dan HAM. "Ada atau tidaknya pelanggaran syarat pembentukan
nanti diverifikasi Kanwil Hukum dan HAM Aceh. Jadi tidak ada masalah. Kita tunggu saja
hasil verifikasinya," ujar Muhammad Nazar.
Wagub Aceh minta agar Aceh jangan terus dicurigai. "Semua kita sekarang harus
membangun kepercayaan dan dapat merespons situasi Aceh yang sedang transisi secara
bijak," pintanya.
Tak Khawatir
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Widodo AS,
mengaku tidak terlalu khawatir dengan pendirian Partai GAM. Dia tidak menganggap pendirian
Partai GAM sebagai pelanggaran perjanjian Helsinski.
"Berdirinya partai lokal di Aceh harus disikapi berdasarkan semangat persatuan
kedaulatan RI. Saya lebih menekankan pada spirit (semangat). Spirit untuk membangun Aceh
ke depan dengan semangat reintegrasi," ujar Widodo.
Menurut dia pendirian Partai GAM tidak dapat dijadikan patokan penyimpangan dari
perjanjian itu. "Semangat untuk membangun Aceh ke depan harus direfleksikan dalam
bentuk apapun di lapangan, termasuk juga dalam pembentukan partai lokal," ujar mantan
Panglima TNI ini.
Pendirian Partai GAM pasca-deklarasi di Banda Aceh akhir pekan lalu menjadi polemik
dalam dunia percaturan politik di Indonesia.
Pro dan kontra muncul. Hingga kini, telah ada empat partai lokal lain di Aceh yang
resmi mendaftar. Keempat partai lokal di Aceh itu adalah Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai
Gabthat, Partai Aliansi Rakyat Aceh (PARA), Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS). Sementara,
Partai GAM baru membuka kantor sekretariatnya. JBP/ugi/fik/aco |