TOKYO, BPOST - Konsultan hukum Indonesia dan
Jepang, akhir pekan lalu menyelesaikan naskah hukum atau legal scrabbing dari draft
Perjanjian Kemitraan Ekonomi (Economic Partnership Agreement/EPA).

Atase Perdagangan KBRI Tokyo, Tulus Budhianto, di Tokyo, Senin, mengemukakan pembahasan
legal scrabbing merupakan kelanjutan penandatanganan dokumen record of
discussion yang telah diselesaikan Juni lalu oleh masing-masing delegasi.
"Legal scrabbing ini menyepakati masalah formulasi redaksional dari bahasa
hukum sehingga nantinya memiliki kekuatan formal lebih mengikat sebagaimana suatu
perjanjian biasa dilakukan," ujar Tulus.
Pembahasan naskah hukum itu dilakukan di Kementerian Luar Negeri Jepang sejak Selasa
(3/7) dan berakhir Kamis (5/7) petang. Selanjutnya naskah yang sama akan disempurnakan di
Jakarta pertengahan Juli.
Sebelumnya, delegasi Indonesia dan Jepang menyepakati seluruh komponen kerjasama EPA di
Tokyo 22 Juni lalu, dengan menandatangani naskah record of discussion.
Perundingan Juni itu berlangsung lima hari. Delegasi Indonesia dipimpin diplomat senior
Soemadi Brotodiningrat, Jepang oleh Wakil Menlu Bidang Ekonomi, Masaharu Kohno.
Selanjutnya naskah hukum itu ditandatangani masing-masing kepala pemerintahan, Presiden
Susilo Bambang Yudhyono dan PM Shinzo Abe di Jakarta 19 Agustus 2007, saat Abe mengunjungi
Jakarta.
Stabilitas Energi
Kedua negara juga sepakat memastikan stabilitas pasokan energi yang dibutuhkan Jepang.
Indonesia diminta mematuhi kontrak suplai energi yang sedang berjalan, meskipun ada
kebijakan larangan ekspor.
Sebaliknya Jepang akan meningkatkan bantuan teknis terhadap penghematan energi,
teknologi pengembangan pertambangan batu bara, dan kompilasi jangka panjang produk minyak
mentah, batu bara serta gas alam.
Indonesia saat ini merupakan pemasok gas alam terbesar ke Jepang. Jakarta juga
eskportir ketiga dan keenam terbesar bagi Jepang untuk batu bara dan minyak mentah.
Di sektor perdagangan dan jasa, Indonesia akan menghapuskan tarif produk otomotif
Jepang dan komponen sukucadang kendaraan pada 2012, dan kendaraan kelas niaga pada 2016.
Indonesia juga diminta menghapus tarif terhadap barang elektronik Jepang hingga 2010.
Jepang sendiri akan menghapuskan tarif terhadap produk-produk kehutanan, udang dan hampir
seluruh produk industri Indonesia. Negeri sakura itu juga diminta menghapus tarif atas
1.000 ton pisang tiap tahun selama lima tahun.
Dengan langkah ini, Jepang akan menghapus tarif sekitar 93 persen dari ekspor
Indonesia. Selain itu, Jepang diharuskan menerima tenaga-tenaga perawat dan juga tenaga
pengasuh sesuai dengan standar kualifikasi yang ditetapkan Jepang.
Negara Matahari terbit itu juga akan mengusahakan pelatihan bagi tenaga-tenaga magang
di sektor industri pariwisata, termasuk di antaranya karyawan hotel. Namun hingga saat ini
kedua negara belum membicarakan mengenai jumlah tenaga kerja yang bisa diterima di Jepang.
ant