Hairul Saleh Pojokkan Rudy
- Tak Hadir karena Rapat Gubernur
MARTAPURA, BPOST - Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin
kembali tak hadir dalam sidang dugaan korupsi kasus pengambilalihan lahan Pabrik Kertas
Martapura, di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (10/7). Rudy untuk kali ketiga tak
memenuhi panggilan kejaksaan karena alasan sedang menghadiri pertemuan gubernur
se-Kalimantan di Pontianak.
Meski Rudy tak datang, sidang tetap digelar dengan menghadirkan saksi mahkota (saksi
para terdakwa). Mereka secara bergantian saling memberikan kesaksian. Satu lagi saksi yang
dihadirkan dalam sidang yang dipimpin hakim Purwanto SH itu adalah Ahmad Yani, warga Jalan
Veteran Martapura.
Yang menarik perhatian para pengunjung sidang, dengan ketidakhadiran Rudy, ia pun tidak
sempat dipanggil dan diagendakan waktunya. Padahal biasanya, seorang saksi tetap
dipanggil, meski secara informal telah diketahui ketidakhadirannya.
Kenyataan tersebut, kontan saja menjadi bahan gunjingan pengunjung di kantor PN
setempat. Puluhan warga yang sejak pagi sudah hadir menunggu kehadiran gubernur mereka,
akhirnya pulang dengan kecewa. Beberapa pengunjung pun secara spontan mengeluarkan
gerutuan prasangka tak baik terhadap tim jaksa.
Apalagi, dalam persidangan itu seorang terdakwa, Hairul Saleh, dalam kesaksiannya juga
sempat memojokkan Rudy. Menurutnya, apa yang dilakukannya selaku wakil ketua tim, sudah
sepengetahuan ketua tim--yang saat itu dijabat Rudy Ariffin selaku bupati Banjar.
Sayang, keterangan itu tak terkonfirmasi dalam persidangan kemarin, karena
Rudy tak hadir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Martapura, Amir Yanto menegaskan, bahwa Rudy Ariffin
sudah dipanggil dalam persidangan tersebut. Tapi, Rudy tidak bisa hadir dengan alasan
menghadiri pertemuan gubernur di Kalimantan Barat.
Saat ditanya kenapa Rudy tidak disebut-sebut sebagai salah satu saksi dalam sidang
tersebut, Amir mengatakan, mestinya pada awal sidang dipanggil dulu. "Tapi saya belum
dapat laporan dari JPU," kata Amir.
Menurutnya, bila ada alasan yang jelas, kesaksian bisa dibacakan. Saksi, katanya, sudah
disumpah sehingga keterangannya di penyidik sama kekuatannya dengan kesaksian di
pengadilan.
Amir mengatakan, kemungkinan besar Rudy dipanggil lagi Selasa depan, sesuai dengan
jadwal persidangan di PN Martapura. Kini, pihaknya masih menunggu laporan dari JPU, yang
bisa menjadi pijakan untuk menentukan langkah kejaksaan selanjutnya.
Mengenai adanya seorang JPU yang mengaku mendapat tekanan dari pihak-pihak
tertentu dalam kasus korupsi senilai Rp 6,3 miliar itu, Amir menyangkalnya.
"Tekanan nggak ada. Mungkin JPU-nya sedang bingung saja atau takut ada demo.
Yang jelas kita tetap di jalur hukum. Kita tak terpengaruh apapun," tegasnya.
Saling Bersaksi
Dalam sidang kemarin, tiga terdakwa; Gunawan Santoso, Direktur PT Golden;
Iskandar, Kepala BPN Martapura, dan Hairul Saleh, Kabag Perlengkapan Setda Banjar secara
bergantian memberikan keterangan. Sidang yang dimulai pukul 11.20 itu pun cukup menarik
perhatian warga.
Dalam kesempatan itu Iskandar bersaksi, dalam masalah PKM, dirinya hanya menjadi wakil
ketua Tim Panitia Pengembalian dan Pemanfaatan eks PKM. Apa yang dilakukannya atas
sepengetahuan ketua tim, yakni Rudy Ariffin yang juga bupati Banjar.
Sedangkan Gunawan berkisah, sejak awal didirikan PKM selalu rugi. Karena itu, terakhir
Gunawan akan menjadikan PKM sebagai pabrik pengolah air bersih. Sebelumnya, PKM pernah
berubah fungsi menjadi pabrik mebeler dari kayu karet dan pabrik kerajinan rotan. sig |