LONDON gempar. Kali pertama dalam sejarah ibukota Inggris ini, seorang terdakwa
bunuh diri begitu dinyatakan bersalah oleh hakim. Pria berusia 40 tahun itu bunuh diri
dengan menenggak minuman berkarbonansi yang telah dicampur racun.
Peristiwa ini terjadi di pengadilan kota Isleworth di barat London, seperti dilansir news.com.au,
Selasa (10/7).
Pria bernama Ratnasabapathy Anandakumar itu dinyatakan bersalah telah menyerang bayi
perempuannya ketika berusia tiga bulan. Ketika dia melakukan aksi nekatnya itu, hakim,
pengacara, juri dan petugas pengaman hanya bisa terpana. Dengan cepat racun bereaksi dan
Anandakumar pun terkulai di kursinya. dtc