Baliho Calon Mulai Marak
AMUNTAI, BPOST- Pemasangan baliho oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati
menjelang pelaksanaan pilkada di Hulu Sungai Utara mulai marak. Padahal, jadwal
pelaksanaan kampanye belum dimulai.
Pantauan BPost, di beberapa ruas jalan di kota Amuntai terlihat baliho besar
bergambar sepasang calon bupati dan wakil disertai tulisan-tulisan singkat. Pemandangan
ini juga terlihat di luar kota. Beberapa stiker ukuran sedang dan kecil gambar pasangan
calon, juga mulai marak ditempel di beberapa warung dan tempat-tempat strategis.
Koordinator Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Hulu Sungai Utara (HSU), Budi
Lesmana menilai, sejauh dalam batas sosialisasi, masih wajar. Namun, yang perlu
diperhatikan menurutnya, apakah di lokasi pemasangan di bolehkan peraturan daerah (perda)
sesuai disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) serta
pemerintah kabupaten.
Namun, ketika masa kampanye sudah diberlakukan, semua baliho-baliho itu sudah harus
dibersihkan dan ditertibkan oleh pemasang maupun panwasda.
Mengenai maraknya baliho dan stiker pasangan calon, Ketua Panwasda, Sumanto, mengatakan
selama belum ditetapkan secara resmi nama pasangan calon yang diumumkan oleh KPUD,
menurutnya hal itu tidak bertentangan dengan peraturan.
"Pada masa sosialisasi, sah-sah saja, belum masuk pelanggaran pilkada,"kata
Sumanto. Kepala Seksi (kasi) pidana umum Kejaksaan Negeri Amuntai ini menambahkan, jika
sudah memasuki masa kampanye dan pasangan calon sudah ditetapkan baliho itu masih
terpasang, pihaknya akan melakukan tindakan.
"Sesuai UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pasal 116 ayat 1,
panwas tidak serta merta menindaknya, melainkan menyampaikan himbauan secara patut. Jika
sampai 3 kali tak juga ditaati, akan kita beri sanksi,"ungkapnya. ori |