:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Local Sport
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Wednesday, 11 July 2007 04:07


Baliho Calon Mulai Marak

AMUNTAI, BPOST- Pemasangan baliho oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati menjelang pelaksanaan pilkada di Hulu Sungai Utara mulai marak. Padahal, jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.

Pantauan BPost, di beberapa ruas jalan di kota Amuntai terlihat baliho besar bergambar sepasang calon bupati dan wakil disertai tulisan-tulisan singkat. Pemandangan ini juga terlihat di luar kota. Beberapa stiker ukuran sedang dan kecil gambar pasangan calon, juga mulai marak ditempel di beberapa warung dan tempat-tempat strategis.

Koordinator Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Hulu Sungai Utara (HSU), Budi Lesmana menilai, sejauh dalam batas sosialisasi, masih wajar. Namun, yang perlu diperhatikan menurutnya, apakah di lokasi pemasangan di bolehkan peraturan daerah (perda) sesuai disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) serta pemerintah kabupaten.

Namun, ketika masa kampanye sudah diberlakukan, semua baliho-baliho itu sudah harus dibersihkan dan ditertibkan oleh pemasang maupun panwasda.

Mengenai maraknya baliho dan stiker pasangan calon, Ketua Panwasda, Sumanto, mengatakan selama belum ditetapkan secara resmi nama pasangan calon yang diumumkan oleh KPUD, menurutnya hal itu tidak bertentangan dengan peraturan.

"Pada masa sosialisasi, sah-sah saja, belum masuk pelanggaran pilkada,"kata Sumanto. Kepala Seksi (kasi) pidana umum Kejaksaan Negeri Amuntai ini menambahkan, jika sudah memasuki masa kampanye dan pasangan calon sudah ditetapkan baliho itu masih terpasang, pihaknya akan melakukan tindakan.

"Sesuai UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pasal 116 ayat 1, panwas tidak serta merta menindaknya, melainkan menyampaikan himbauan secara patut. Jika sampai 3 kali tak juga ditaati, akan kita beri sanksi,"ungkapnya. ori


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Kalimantan Selatan
Pendaftar Cuma Belasan

SPBU Serongga Terkendala Listrik


Sebaiknya Perdamian Disaksikan Dua Habib


Ratusan Motor Karatan


Pesimis Habiskan Rp 1,4 Miliar


Guru Ilmu Kebal Dibantai Murid


Baliho Calon Mulai Marak


Hacker Serang Website PSB


Tim Elang Jelajah Singgahi Syamsudin Noor
Wah Terbangnya Rendah Sekali


Pilih Menebang Mangrove daripada Sekolah


Gadaikan Televisi untuk Sekolahkan Anak


Warga Harapkan Aruh Ganal Diterangi Listrik


HUT Ke-19 PDAM Intan Banjar
Wakil Gubernur Minum Air Kran


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123