Kebocoran Uang Negara Rp 10,6 T
BANDARLAMPUNG, BPOST - Berdasarkan temuan investigatif Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), kebocoran keuangan negara di Indonesia dari 2004 hingga sekarang
mencapai Rp 10,6 triliun, di berbagai lembaga pemerintah dari tingkat pusat, departemen,
provinsi, kabupaten, kota dan BUMN.
Kepala BPKP Komjen Pol Didi Widayadi mengatakan, dari data kerugian negara, paling
besar adalah dana yang bersumber dari APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota seluruh
Indonesia yang mencapai 70 persen. Umumnya kebocoran keuangan negara adalah dalam hal
belanja pegawai, perjalanan dinas fiktif dan penggelembungan nilai suatu proyek.
"Ada 23 lembaga negara yang belum menyelesaikan data laporan pertanggung jawaban
keuangannya. Umumnya di departemen dan instansi pusat serta BUMN," kata, mantan Kadiv
Humas Mabes Polri ini, di Balai Keratun kantor Gubernur Provinsi Lampung usai
penandatanganan nota kesepahaman antara BPKP dengan Gubernur Lampung dan 10
kabupaten/kota, Selasa (10/7).
Menurut dia, setiap ada indikasi penyelewengan keuangan negara, pihaknya hanya bertugas
melakukan audit dan pelaporan kepada aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), kejaksaan dan kepolisian.
Selain itu pihaknya bersedia berfungsi sebagai saksi ahli jika kasusnya akan diangkat
menjadi gelar kasus dan gelar perkara untuk diteruskan ke pengadilan.
Didi Widayadi juga mengakui sudah banyak bupati, walikota, anggota DPRD, gubernur
bahkan menteri yang terjerat kasus dan perkaranya disidangkan di pengadilan.
Oleh karena itu, dalam rangka untuk menciptakan pemerintahan yang bersih anti KKN
(kolusi, korupsi, nepotisme), good and clean governance, maka para pejabat
eksekutif harus hati-hati dan ekstra waspada, bekerja yang jujur dan tidak memperkaya
diri.
Sebab, jangan sampai saat nanti gubernur, bupati, walikota, sudah menikmati pensiun,
sedang menimang cucu, tiba-tiba dipanggil KPK untuk diperiksa karena saat menjabat
ditemukan adanya indikasi LPJK (Laporan Pertanggungan Jawaban Keuangan) bermasalah dan
terpaksa masuk penjara.
Didi mengatakan, para gubernur, bupati dan walikota jangan takut dan resah saat
menandatangani LPJK, karena aparat BPKP akan siap membantu untuk audit, bimbingan teknis
dan pelatihan, termasuk pendampingan dalam penyusunan pelaporan keuangan.mio |