:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Local Sport
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Wednesday, 11 July 2007 04:04


Kebocoran Uang Negara Rp 10,6 T

BANDARLAMPUNG, BPOST - Berdasarkan temuan investigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kebocoran keuangan negara di Indonesia dari 2004 hingga sekarang mencapai Rp 10,6 triliun, di berbagai lembaga pemerintah dari tingkat pusat, departemen, provinsi, kabupaten, kota dan BUMN.

Kepala BPKP Komjen Pol Didi Widayadi mengatakan, dari data kerugian negara, paling besar adalah dana yang bersumber dari APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia yang mencapai 70 persen. Umumnya kebocoran keuangan negara adalah dalam hal belanja pegawai, perjalanan dinas fiktif dan penggelembungan nilai suatu proyek.

"Ada 23 lembaga negara yang belum menyelesaikan data laporan pertanggung jawaban keuangannya. Umumnya di departemen dan instansi pusat serta BUMN," kata, mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini, di Balai Keratun kantor Gubernur Provinsi Lampung usai penandatanganan nota kesepahaman antara BPKP dengan Gubernur Lampung dan 10 kabupaten/kota, Selasa (10/7).

Menurut dia, setiap ada indikasi penyelewengan keuangan negara, pihaknya hanya bertugas melakukan audit dan pelaporan kepada aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan dan kepolisian.

Selain itu pihaknya bersedia berfungsi sebagai saksi ahli jika kasusnya akan diangkat menjadi gelar kasus dan gelar perkara untuk diteruskan ke pengadilan.

Didi Widayadi juga mengakui sudah banyak bupati, walikota, anggota DPRD, gubernur bahkan menteri yang terjerat kasus dan perkaranya disidangkan di pengadilan.

Oleh karena itu, dalam rangka untuk menciptakan pemerintahan yang bersih anti KKN (kolusi, korupsi, nepotisme), good and clean governance, maka para pejabat eksekutif harus hati-hati dan ekstra waspada, bekerja yang jujur dan tidak memperkaya diri.

Sebab, jangan sampai saat nanti gubernur, bupati, walikota, sudah menikmati pensiun, sedang menimang cucu, tiba-tiba dipanggil KPK untuk diperiksa karena saat menjabat ditemukan adanya indikasi LPJK (Laporan Pertanggungan Jawaban Keuangan) bermasalah dan terpaksa masuk penjara.

Didi mengatakan, para gubernur, bupati dan walikota jangan takut dan resah saat menandatangani LPJK, karena aparat BPKP akan siap membantu untuk audit, bimbingan teknis dan pelatihan, termasuk pendampingan dalam penyusunan pelaporan keuangan.mio


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Nusantara
Sebelas Gunung Api Berbahaya

Kebocoran Uang Negara Rp 10,6 T


KILASNUSA - Dilarang Merokok di Kota Gudeg


KILASNUSA - 40 Peneliti Studi ke Perbatasan


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123