| KILASNUSA Dilarang Merokok di Kota Gudeg
JOGJAKARTA - Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta
segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu.
"Kami harus segera menyiapkan ruang-ruang atau lokasi-lokasi mana saja yang boleh
untuk merokok dan tidak boleh merokok," kata Gubernur Jogjakarta, Sri Sultan Hamengku
Buwono X, di kantornya, Selasa (10/7).
Aturan tersebut secara umum dibuat oleh gubernur, sedangkan teknis pelaksanaan di
tingkat kabupaten atau kota, akan ditetapkan oleh masing-masing bupati dan walikota.
Ketua Panitia Khusus Perda PPU DPRD DIJ, Sukamto menjelaskan, dengan adanya Perda yang
disahkan Selasa malam itu, diharapkan kondisi udara di provinsi Jogjakarta menjadi lebih
sehat.tic |