:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Local Sport
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Wednesday, 11 July 2007 04:04


KILASNUSA

Dilarang Merokok di Kota Gudeg

JOGJAKARTA - Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu.

"Kami harus segera menyiapkan ruang-ruang atau lokasi-lokasi mana saja yang boleh untuk merokok dan tidak boleh merokok," kata Gubernur Jogjakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di kantornya, Selasa (10/7).

Aturan tersebut secara umum dibuat oleh gubernur, sedangkan teknis pelaksanaan di tingkat kabupaten atau kota, akan ditetapkan oleh masing-masing bupati dan walikota.

Ketua Panitia Khusus Perda PPU DPRD DIJ, Sukamto menjelaskan, dengan adanya Perda yang disahkan Selasa malam itu, diharapkan kondisi udara di provinsi Jogjakarta menjadi lebih sehat.tic


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Nusantara
Sebelas Gunung Api Berbahaya

Kebocoran Uang Negara Rp 10,6 T


KILASNUSA - Dilarang Merokok di Kota Gudeg


KILASNUSA - 40 Peneliti Studi ke Perbatasan


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123