Bayangkan, sekarang petani di pelosok perdesaan lebih suka menjual sawah mereka
kepada penanam modal, daripada menanaminya dengan padi.
Oleh:
Saprudin
Staf Pengajar FH Unlam
Sengketa agraria yang sempat menyedot perhatian publik seperti kasus perebutan tanah
seluas 44 hektare antara warga Meruya Selatan dengan PT Porta Nigra dan kasus penembakan
oleh anggota TNI terhadap warga Desa Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur merupakan contoh
kecil dari konflik agraria yang terjadi di negeri agraris ini.
Tanah merupakan sumber kehidupan bagi manusia di muka bumi. Tetapi tanah juga merupakan
sumber konflik bagi manusia, baik yang terjadi antara sesama rakyat, rakyat dengan penanam
modal maupun rakyat dengan pemerintah. Pertanyaannya, sampai di manakah reformasi agraria,
mengingat konflik agraria terus terjadi?
Reformasi Agraria berjalan beriringan dengan perjalanan sejarah bangsa ini. Dahulu di
era Soekarno melalui konsep landreform melalui UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dilakukan pembenahan dan penataan di bidang
pertanahan nasional. Tetapi selama Orde Baru berkuasa, konsep landreform itu hanya
sebatas konteks aturan hukum, tidak dimaknai pada tataran pelaksanaannya. Kini di era
reformasi, ide tersebut dibangun kembali melalui reformasi agraria (Agrarian Reform)
dengan ditandainya beberapa aturan hukum sebagai payungnya. Di antaranya Tap MPR No
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Kepres No 34/2003
tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan dan Perpres 10/2006 tentang Badan
Pertanahan Nasional RI yang memberi mandat kepada lembaga ini untuk melaksanakan reformasi
agraria. Bahkan Presiden Yudhoyono menyatakan program ini dilakukan secara bertahap dari
2007 hingga 2014, dengan mendistribusikan tanah seluas enam juta hektare bagi rakyat
miskin.
Pembaruan agraria bagi sebagian kalangan dimaknai sebagai upaya untuk merevisi UUPA.
Tetapi, dilihat dari aspek orientasi gerakan, terjadi pergeseran yakni dari gerakan
pembaruan agraria menjadi gerakan pembaruan hukum Agraria (Juliantara,
2004) dan dari revitalisasi menjadi revisi UUPA. Oleh sebab itu,
yang kemudian menjadi sasaran kritik gerakan pembaruan agraria sekarang tidak lagi tertuju
pada masalah penyelewengan Orde Baru terhadap UUPA, melainkan pada masalah
irrelevansi dari UUPA tersebut (Sadikin, 2006).
Bagaimana Agrarian Reform tersebut disikapi oleh petani di negeri agraris ini yang
notebene dipayungi oleh ketentuan UUPA? Salah satu ide dalam konsep Agrarian Reform yang
dinilai cukup prestisius adalah akan diubahnya konsep kehidupan petani dari bertani
sebagai mata pencarian (farming is livelihood) menuju bertani sebagai bisnis (farming
is business). Jawabnya, tidak usah terlalu jauh untuk memahami tentang konsep dan
tujuan dari Agrarian Reform itu. Bagi petani harga pupuk murah dan nilai jual gabah stabil
di pasar, sudah lebih dari cukup. Memang sepintas hal tersebut sangat sederhana, tetapi
apabila diresapi secara mendalam merupakan Pekerjaan Rumah (PR) yang tidak mudah bagi
pemimpin bangsa.
Tidak dapat dipungkiri, perkembangan global telah mereduksi pola pikir kehidupan bangsa
kita khususnya petani. Tanah yang dulunya hanya memiliki nilai sosial, sekarang bergeser
menjadi bernilai ekonomi. Bayangkan, sekarang petani di pelosok perdesaan lebih suka
menjual sawah mereka kepada penanam modal, daripada menanaminya dengan padi. Berdasarkan
laporan Biro Pusat Statistik (BPS), penyusutan lahan pertanian diperkirakan mencapai
102.780 hektare setiap tahun. Penyusutan ini terjadi karena alih fungsi lahan pertanian ke
sektor nonpertanian, terutama ekspansi sektor industri ke lahan subur di sektor pertanian
(Samudera Bey, 2002).
Terjadinya pergeseran nilai tersebut disebabkan tujuan pembangunan yang salah satunya
pengutamaan pertumbuhan ekonomi setingginya. Akibatnya, sifat kebersamaan yang menjadi
ciri masyarakat adat kita berubah ke sifat individualis.
Ada beberapa pemikiran yang diharapkan dapat mewarnai konsep penyusunan hukum
pertanahan ke depannya. Pertama, UUPA 1960 sebagai kristalisasi nilai yang
terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, harus bisa menghidupkan kembali Hukum Adat
sebagai rohnya. Upaya merevitalisasi Hukum Adat masih sangat diperlukan, karena melalui
kegiatan ini Hukum Adat yang berlaku di masyarakat termasuk kelembagaan adat dapat
difungsikan untuk menopang berbagai kegiatan pembangunan (Abdurrahman, 2006). Selain itu,
diupayakan implementasi UUPA di lapangan harus sesuai dengan ketentuan normatifnya. Karena
bukan UUPA yang salah, tetapi sumberdaya yang memfungsikannya yang salah (Koesnadi, 1998).
Kedua, dalam UUPA nantinya harus bisa mengantisipasi pergeseran nilai yang
terjadi di masyarakat tersebut. Hal ini sebagai upaya untuk mengeliminasi terjadinya
sengketa agraria, yang salah satunya disebabkan adanya pergeseran nilai tersebut. Ketiga,
perlu dipikirkan mengenai konsep pembentukan Pengadilan Agraria, sebagai wadah untuk
menyelesaikan perselisihan di bidang Agraria. Selain itu, perlu pembenahan administrasi
pertanahan. Salah satunya dengan penyederhanaan birokrasi pertanahan.
Walaupun di dalam pembentukan sebuah aturan hukum, hukum selalu menjadi variabel
terikat (dependent variable) terhadap variabel lainnya. Tetapi semangat untuk
membuat hukum itu agar lebih baik harus diutamakan, sehingga dapat lebih bermakna pada
tataran pelaksanaannya.
e-mail: saprudin_sh@yahoo.co.id