Oleh:
Erlina
Staf Pengajar Fakultas Hukum Unlam
Peribahasa lama lebih baik hujan batu di negeri sendiri, daripada hujan emas di
negeri orang, sekarang mulai ditinggalkan. Malaysia, Arab Saudi, Hongkong, Jepang,
Taiwan, Kuwait, Singapura dan Korea menjadi negara tujuan tena_ga kerja dari Indonesia
(TKI). Sekitar 70.000 TKI dikirim ke luar negeri setiap tahun. Mereka ditempatkan di
beragam lapangan pekerjaan seperti perkebunan, pertambangan, pabrik hingga pembantu rumah
tangga (PRT).
Gaji yang menggiurkan, menjadi faktor dominan mengapa TKI rela meninggalkan tanah
kelahirannya dan keluarga. Karena, penghasilan di tempat asal hanya seadanya, bahkan sulit
mendapatkan pekerjaan. Selain, latar belakang pendidikan tidak memungkinkan untuk bersaing
dengan ribuan pencari kerja lainnya. Bahkan, untuk memenuhi persyaratan administrasi saja
tidak bisa karena tidak lulus di tingkat sekolah yang diminta. Di sisi lain, biaya hidup
semakin mahal, tuntutan kebutuhan semakin tinggi dan nyaris tak terpenuhi.
Mengubah kehidupan, itulah tekad mereka. Tidak untuk mereka sendiri, terpenting adalah
demi masa depan keluarga khususnya anak mereka.
Namun di balik harapan yang begitu besar atas kehidupan yang lebih baik, terdapat
begitu banyak hambatan dan persoalan yang tidak hanya bersifat material tetapi juga
nonmaterial. Tidak hanya bersifat ekonomis, tapi juga menyangkut harga diri, martabat,
kesusilaan, kesehatan, keamanan, kenyamanan bahkan nyawa. Dari gaji yang tidak dibayar dan
penipuan hingga penyiksaan, pelecehan seksual, pengusiran dan beragam persoalan pelik
lainnya. Tidak hanya di negara tempat mereka bekerja, pada sebelum keberangkatan dan saat
kedatangan, pemerasan dan penipuan sering terjadi.
Persoalan yang Dihadapi
Adalah seorang Ceriyati Dapin yang nasibnya tak seceria namanya. TKI asal Brebes yang
tiba-tiba saja namanya menjadi begitu dikenal akhir-akhir ini, menjadi pembicaraan di
berbagai media massa setelah ia berusaha terjun dari lantai 15 rumah majikannya di
Malaysia karena tidak tahan disiksa dan gajinya belum dibayar.
Ceriyati bukan satu-satunya TKI yang mengalami nasib nahas di negeri orang. Dalam waktu
yang bersamaan dengan Ceriyati, tercatat nama Lilis dan Siti Kurniatan, TKI asal Semarang
yang juga disiksa majikannya di Malaysia. Lilis ditemukan dengan wajah dan tubuh yang
bengkak. Sebelum melarikan diri, ia dipukuli majikannya karena terlambat membangunkan anak
majikan yang harus berangkat sekolah. Setiap hari ia bekerja sejak pukul 04.30 sampai
02.00. Sementara Siti Kurniatin, dalam upayanya melarikan diri jatuh dari lantai tiga
sehingga mengalami retak pada tempurung kepala dan perdarahan otak.
Persoalan lain yang memperparah adalah sangat jarang bahkan nyaris tidak ada majikan
yang dihukum karena tindakan penyiksaan dan tindakan buruk lainnya. Bahkan seperti kasus
Nour Miyati, TKI asal Sumbawa yang disiksa majikannya di Arab Saudi yang justru dipenjara.
Lebih dari itu, sebagian besar TKI perempuan dalam konstruksi masyarakat patriarkis
rentan terhadap tindak kekerasan yang berbasis pada diskriminasi gender. Kasus pelecehan
seksual, kekerasan fisik, perkosaan yang mengakibatkan kematian masih sering dialami buruh
migran Indonesia.
Perlindungan Hukum
Secara kelembagaan, ada berbagai pihak yang bisa disoroti kinerjanya seperti
Depnakertrans, Ditjen Pembinaan dan Penempatan TKI di luar negeri, BNP2T (Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja) Indonesia di tingkat pusat, disnaker di tingkat
daerah, PJTKI, bahkan sampai di tingkat RT, RW dan kelurahan. Di Malaysia kita punya
Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI dan KBRI.
Kebijakan pembinaan ini diatur dalam Kepmenakertrans Nomor: 104.A/Men/2002, yang
diikuti ketentuan operasionalnya melalui Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga
Kerja Luar Negeri Nomor: Kep. 312.A/O.P2TKLN/2002 yang dalam praktiknya juga belum mampu
menjamin hak TKI.
Perlindungan hukum lain yang bisa diharapkan adalah komitmen yang kuat dari negara.
Seperti mengadakan perjanjian bilateral dengan negara penerima TKI. Perjanjian penempatan
dan perlindungan TKI itu minimal memuat hak dasar TKI seperti: Pembayaran upah sesuai
perjanian, jumlah dan waktu pembayarannya; Larangan penganiayaan fisik dan mental serta
komitmen untuk penyelesaian secara hukum; Kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan
kepercayaannya; Jam kerja yang jelas dan manusiawi; Dapat menjalin kontak dengan sanak
keluarga di Tanah Air.
Dengan persiapan yang matang dan perlindungan hukum yang memadai, diharapkan hal buruk
tidak terjadi lagi pada TKI yang tidak saja sebagai pahlawan bagi lingkungan keluarganya
sendiri tapi juga untuk negara ini.
e-mail : Fathia_mf@yahoo.com