:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Local Sport
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Wednesday, 11 July 2007 03:46


TAJUK

Membangun Kepercayaan Publik

Kejaksaan Agung secara resmi mendaftarkan gugatan perdata penyelewengan dana Yayasan Supersemar ke Pengadilan Jakarta Selatan Senin (9/7). Kejagung meminta yayasan dan pendirinya, mantan Presiden Soeharto untuk membayar uang yang disalahgunakan sebesar Rp 14 triliun.

Gugatan yang didaftarkan Kejagung memunculkan kembali nama mantan Presiden kedua RI, Soeharto. Setelah upaya mengadili mantan penguasa Orde Baru lewat jalur hukum pidana itu gagal karena berbenturan dengan kesehatannya, Soeharto hilang bak ditelan bumi.

Begitu jabatan Jaksa Agung diganti dari Abdul Rahman Saleh kepada Hendarman Supandji, upaya hukum untuk mengadili mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut kembali menghangat. Namun, jalur yang dipilih bukan lagi hukum pidana melainkan perdata.

Ada kecurigaan, sebagian dana Yayasan Supersemar tidak digunakan untuk kepentingan pendidikan. Dana yang dikumpulkan 2,5 persen dari laba bersih bank pemerintah itu, diduga masuk kantong keluarga dan kroni Soeharto.

Melihat usaha yang dilakukan Kejagung untuk mengusut dugaan penyelewengan dari yayasan yang berdiri pada 1974 itu, patut diacungi jempol. Walaupun hanya pada upaya melalui jalur hukum perdata. Karena, supremasi hukum di negeri ini kadang tidak bisa ditegakkan ketika masuk ranah politik. Padahal dalam menegakkan hukum, peraturan perundang-undangan merupakan aturan tertinggi yang harus dipatuhi.

Seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.

Namun begitu berurusan dengan politik, hukum di Indonesia kadang bisa berbalik arah 180 derajat. Sesuatu yang di mata umum adalah salah, bisa berubah menjadi benar ketika berurusan dengan politik.

Masyarakat Indonesia sudah terlalu sering disuguhi dagelan konyol tentang penegakan hukum. Padahal, kenyataan seperti itu membuat kepedulian dan tingkat kepercayaan khalayak pada penegakan hukum di negeri ini melemah.

Jalan panjang yang dilalui Kejagung sejak upaya hukum pidana yang gagal hingga gugatan perdata, merupakan usaha tidak pantang menyerah dari aparat penegak hukum.

Upaya seperti ini harus terus dilakukan untuk membangun kepercayaan publik. Jangan sampai masyarakat tidak mau lagi peduli, apakah hukum ditegakkan atau tidak.

Sangat menyedihkan jika masyarakat tak lagi percaya terhadap hukum, sementara negeri ini dibangun dengan landasan hukum yang kuat.

Gugatan perdata terhadap mantan Presiden RI Soeharto dan Yayasan Supersemar itu, bisa menjadi sarana untuk meraih kembali simpati masyarakat terhadap supremasi hukum.

Kita tinggal menunggu hasil akhir dari drama gugatan Kejagung melawan Soeharto tersebut. Patokannya tentu saja vonis yang diberikan hakim. Memang tidak semua orang terpuaskan oleh keputusan hakim nantinya.

Paling tidak, pencarian keadilan lewat jalur hukum tidak putus di tengah jalan hanya karena alasan kesehatan. Usaha kejagung beralih dari upaya hukum pidana ke gugatan perdata sudah berada di jalur yang tepat.

Apa pun vonis hakim, Kejagung telah membangun kepercayaan di mata masyarakat, bahwa institusi hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan penyelewengan terhadap uang rakyat, meski dilakukan mantan penguasa.

Kesan the untouchable harus dikikis habis. Siapa pun yang terindikasi bersalah atau melakukan penyelewengan, bisa diseret ke pengadilan tanpa kecuali.


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


O P I N I
Reformasi di Negeri Petani

Demokrasi Bukan Basa Basi


TKI, Pahlawan Tanpa Perlindungan


TAJUK - Membangun Kepercayaan Publik


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123