| TAJUK Membangun Kepercayaan Publik
Kejaksaan Agung secara resmi mendaftarkan gugatan perdata penyelewengan dana
Yayasan Supersemar ke Pengadilan Jakarta Selatan Senin (9/7). Kejagung meminta yayasan dan
pendirinya, mantan Presiden Soeharto untuk membayar uang yang disalahgunakan sebesar Rp 14
triliun.
Gugatan yang didaftarkan Kejagung memunculkan kembali nama mantan Presiden kedua RI,
Soeharto. Setelah upaya mengadili mantan penguasa Orde Baru lewat jalur hukum pidana itu
gagal karena berbenturan dengan kesehatannya, Soeharto hilang bak ditelan bumi.
Begitu jabatan Jaksa Agung diganti dari Abdul Rahman Saleh kepada Hendarman Supandji,
upaya hukum untuk mengadili mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut kembali
menghangat. Namun, jalur yang dipilih bukan lagi hukum pidana melainkan perdata.
Ada kecurigaan, sebagian dana Yayasan Supersemar tidak digunakan untuk kepentingan
pendidikan. Dana yang dikumpulkan 2,5 persen dari laba bersih bank pemerintah itu, diduga
masuk kantong keluarga dan kroni Soeharto.
Melihat usaha yang dilakukan Kejagung untuk mengusut dugaan penyelewengan dari yayasan
yang berdiri pada 1974 itu, patut diacungi jempol. Walaupun hanya pada upaya melalui jalur
hukum perdata. Karena, supremasi hukum di negeri ini kadang tidak bisa ditegakkan ketika
masuk ranah politik. Padahal dalam menegakkan hukum, peraturan perundang-undangan
merupakan aturan tertinggi yang harus dipatuhi.
Seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, setiap warga negara sama kedudukannya
di mata hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan
tidak ada kecualinya.
Namun begitu berurusan dengan politik, hukum di Indonesia kadang bisa berbalik arah 180
derajat. Sesuatu yang di mata umum adalah salah, bisa berubah menjadi benar ketika
berurusan dengan politik.
Masyarakat Indonesia sudah terlalu sering disuguhi dagelan konyol tentang penegakan
hukum. Padahal, kenyataan seperti itu membuat kepedulian dan tingkat kepercayaan khalayak
pada penegakan hukum di negeri ini melemah.
Jalan panjang yang dilalui Kejagung sejak upaya hukum pidana yang gagal hingga gugatan
perdata, merupakan usaha tidak pantang menyerah dari aparat penegak hukum.
Upaya seperti ini harus terus dilakukan untuk membangun kepercayaan publik. Jangan
sampai masyarakat tidak mau lagi peduli, apakah hukum ditegakkan atau tidak.
Sangat menyedihkan jika masyarakat tak lagi percaya terhadap hukum, sementara negeri
ini dibangun dengan landasan hukum yang kuat.
Gugatan perdata terhadap mantan Presiden RI Soeharto dan Yayasan Supersemar itu, bisa
menjadi sarana untuk meraih kembali simpati masyarakat terhadap supremasi hukum.
Kita tinggal menunggu hasil akhir dari drama gugatan Kejagung melawan Soeharto
tersebut. Patokannya tentu saja vonis yang diberikan hakim. Memang tidak semua orang
terpuaskan oleh keputusan hakim nantinya.
Paling tidak, pencarian keadilan lewat jalur hukum tidak putus di tengah jalan hanya
karena alasan kesehatan. Usaha kejagung beralih dari upaya hukum pidana ke gugatan perdata
sudah berada di jalur yang tepat.
Apa pun vonis hakim, Kejagung telah membangun kepercayaan di mata masyarakat, bahwa
institusi hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan penyelewengan terhadap uang rakyat,
meski dilakukan mantan penguasa.
Kesan the untouchable harus dikikis habis. Siapa pun yang terindikasi bersalah
atau melakukan penyelewengan, bisa diseret ke pengadilan tanpa kecuali. |