Menurut keterangan yang diperoleh Bernas, Kamis lalu, menyebutkan, beberapa tokoh masyarakat menyayangkan kebijakan tersebut. "Otonomi daerah ini jalannya setengah hati. Otonomi Daerah, kok malah nambah masalah di daerah saja. Ada kesan penguasa di atas tidak mau ngalah. Orang Jawa bilang ibarat asugedhe menang kerahe," demikian komentar berbagai kalangan di Cilacap mengenai hal itu.
Kapala Dispenda setempat, Drs H Sayidi MM yang dikonfirmasi Bernas membenarkan pengambilalihan pajak APT itu oleh provinsi. Hanya saja, pengambilalihan tersebut bukan kemauan Pemda Jateng secara sepihak, tetapi berdasar peraturan pemerintah (PP) pusat. Pihaknya sebenarnya menggangap alasan yang dikemukan tidak begitu logis dan masuk akal untuk kasus di Cilacap. "Alasannya, namanya air tidak mengenal batas-batas administratif kabupaten/Kota. Berdasaralasan itu, maka PP baru yang sudah dibahas DPR tersebut memutuskan pajak APT tidak lagi ditangani kabupaten/kota melainkan provinsi," katanya.
Dalam kasus di Cilacap, APT di Cilacap terletak di tengah kota dan jauh dari wilayah kabupaten lain. Makanya sebenarnya di Cilacap penarikan itu oleh tingkat satu itu tidak seharusnya terjadi. "Karena tidak bermasalah dengan tempat lain. Tapi kami tidak bisa berbuat banyak karena hal ini sudah diputuskan pusat," jelasnya.
Pajak APT untuk proses produksi di Pertamina UP IV yang selama ini masuk ke kas daerah (PAD Cilacap) mencapai Rp 3,7 miliar per tahun. Mulai tahun 2001 ini 30 persen atau Rp 1,14 miliar menjadi hak Pemda Jateng dan Rp 2,56 miliar masih menjadi milik Pemda Cilacap.
"Kehilangan angka Rp 1,14 miliar bagi kami sangat besar. Padahal, untuk mencari penggantinya bukan pekerjaan mudah," tandasnya.
Langkah berikutnya Pemda Cilacap tidak ingin pajak air bawah tanah (ABT) yang ada sekarang ikut berkurang lagi. Pihaknya ingin ABT ini tetap diurusi oleh Pemda Cilacap karena perlu pengecekan sumur setiap saat. Sedang jatah provinsi sebesar 30 persen akan dikirimnya.
Kehilangan Rp 1,14 miliar dari APT, Pemkab Cilacap bakal menerima pemasukan tambahan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 30 persen. Itupun, bila sebelumnya Kantor Samsat hanya melibatkan kepolisian serta pegawai Dispenda Provinsi, maka mulai tahun ini diharapkan pegawai Dispenda Kabupaten juga dilibatkan di Samsat. (chr)