"Kita sudah dapat tanda tangan dari warga yang diwakili RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga). Semua sudah setuju. Besok (Hari ini-red) tinggal minta stempel ke Kelurahan dan Kecamatan. Selanjutnya, kita akan menyampaikan hasil rekomendasi itu ke Polta- bes," katanya saat dihubungi Bernas melalui ponselnya, Selasa (20/2) malam.
Menurut Harry Tan, surat rekomendasi dari warga itu ditandatangani oleh pimpinan RT dan RW setempat. Sebelumnya ia sudah bermusyawarah dengan warga hingga Senin (20/2) pukul 23.30. Ketua RW yang menandatangani surat tersebut adalah Suhirno, Suhar- yono, Taryoto dan Jukiyo. Sedangkan Ketua RT yang juga menyatakan tidak keberatan diskotek itu beroperasi lagi adalah Untoro, Somi dan Basuki.
Seperti telah diwartakan, warga Ratmakan tetap menolak keberadaan Diskotek Papillon yang dinilai mereka mengganggu masyarakat sekitar. Warga mengadukan masalah itu kepada Komisi E DPRD Kota Yogya (Bernas, 15/2).
Sedangkan Kapoltabes Yogya Komisaris Besar Polisi Drs Ibnu Sudjak Mahfudz SH mengatakan, yang lebih berwenang menuntaskan masalah itu adalah Pemda Kota Yogya. Pemda seharusnya mengaudit ulang, kalau perlu mengubah studi kelayakannya. Meskipun pengelola Papillon sudah mengantongi surat izin usaha hingga 2005 dari Pemda, tapi kenyataannya masih terjadi pro-kontra di kalangan warga setempat (Bernas, 20/2).
Harry Tan mengatakan, warga setempat telah menyatakan tidak keberatan diskotek tersebut beroperasi lagi. Materi dasar surat rekomendasi adalah dari permintaan warga setempat tentang sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengelola diskotek itu, antara lain tentang penanganan kebocoran suara yang membuat bising lingkungan dan antisipasi pengelola diskotek terhadap kemungkinan dampak negatif beroperasinya tempat hiburan itu di kalangan anak muda.
Menurut Kapoltabes Yogya Komisaris Besar Polisi Drs Ibnu Sudjak Mahfudz SH batas akhir beroperasinya Papillon masih ditoleransi hingga Rabu (21/2) pukul 02.00. Keputusan untuk menerbitkan perpanjangan izin keramaian dari Poltabes tergantung hasil kesepakatan yang dicapai pengelola dengan warga setempat.
"Kita masih menunggu surat itu (permohonan perpanjangan izin keramaian -red). Keputusan kita tergantung hasil kesepakatan dengan warga setempat. Kalau warga memang tak sepakat, kita juga tak bisa memperpanjang izinnya," katanya. (tt)