Mengaku Pengedar SS, Dibiarkan Bebas

Magelang, Bernas
Penanganan kasus sabu-sabu di wilayah Polresta Magelang masih terkesan setengah hati. Itu terbukti dalam persidangan kasus SS dengan terdakwa Wahyudi Prasetyo (32) warga Magersari Magelang. Pegawai pemda itu dituntut hukuman 2 tahun penjara, karena menjadi perantara SS. Sedangkan pengedarnya, Agus Santoso alias Koh Lien, hanya berstatus saksi dan dibiarkan bebas sampai sekarang.

Dalam sidang di PN Kota Magelang, Selasa (20/2) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rivai Abdullah SH menjatuhkan tuntutan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500.000 subsider kurungan 1 bulan. Tuntutan itu berdasarkan pasal 60 UU No 5/1997 karena terdakwa terbukti menyalurkan SS --termasuk zat psikotropika terlarang-- kepada Sawarti alias Miok yang sudah divonis 20 bulan penjara, kini menghuni LP Wanita Bulu, Semarang.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, JPU sempat menghadirkan saksi Agus Santoso alias Koh Lien, warga Jalan Medang, Kota Magelang. Koh Lien kepada hakim sempat mengaku dirinya sebagai pengedar. Kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sahlan Said SH dengan anggota Perdana Ginting SH dan E Syamtri SH dia mengaku hanya ditahan sehari dan seterusnya dibebaskan.

Dalam persidangan kemarin, JPU menuntut terdakwa yang juga PNS di Mawil hansip Pemda Kota Magelang sebagai penyalur, bukan pengedar. Padahal dalam persidangan Miok tahun lalu, terdakwa yang sempat buron dalam perkara ini dikatakan sebagai pengedar. Sedangkan Miok sendiri oleh JPU Edyno Dubut SH ketika itu dituntut 30 bulan penjara karena terbukti sebagai pemakai psikotropika golongan II hingga akhirnya divonis 20 bulan penjara.

Persidangan kasus SS itu akan dilanjutkan minggu depan dengan acara mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari penasehat hukum terdakwa, Hasan Suryoyudha SH. (bb)