Dilarang Beroperasi, Awak Angkutan Liar Protes

Kota Mungkid, Bernas
Sekitar 30 awak angkutan umum liar (pelat hitam) jurusan Muntilan - Borobudur dan Muntilan - Klangon, melakukan aksi demonstrasi ke kantor DLLAJ Kabupaten Magelang, Senin (19/2) kemarin. Mereka menyoal kesepakatan yang dibuat DLLAJ bersama Organda beberapa waktu lalu yang mengakibatkan pendapatan mereka merosot drastis.

Aksi Senin pagi itu dimulai sekitar pukul 10 dengan berkumpul di pertigaan Desa Tanjung, Muntilan dan dilanjutkan dengan pawai menuju kantor DLLAJ di Blondo, Magelang. Para awak angkutan pelat hitam itu mencoba menemui Kepala DLLAJ Moch Suranto, namun tidak ada di kantor karena sedang dinas ke Semarang. Mereka ditemui salah seorang staf DLLAJ, Sudaryanto.

Tak ada aksi orasi atau gelar spanduk dalam aksi ini. Setelah memarkir kendaraan di halaman kantor DLLAJ, enam orang wakil pengunjuk rasa diminta masuk ruangan untuk menyampaikan aspirasinya. Kepada petugas DLLAJ, ketua paguyuban pelat hitam, Hadiyanto menyatakan dengan diberlakukannya aturan yang membatasi jam operasional pelat hitam, pendapatan mereka merosot. Mereka menuntut agar kesepakatan yang diujicobakan itu segera ditinjau kembali.

Di hadapan petugas, mereka juga menyatakan kesanggupannya untuk segera dilegalkan menjadi angkutan umum resmi berpelat kuning, jika memang kebijakan pengaturan jam operasional dirasa tidak bisa dilakukan.

Seperti pernah diberitakan Bernas, karena dianggap menganggu armada resmi, keberadaan mobil omprengan kini dibatasi jam operasionalnya. Mereka dilarang beroperasi pada jam-jam sibuk. Secara umum mereka diizinkan beroperasi pada jam 16.00 hingga malam atau sebelum jam 10.00 pagi, atau carteran sepanjang tidak menaikkan penumpang di tengah jalan. (Bernas, 17/2)

Staf DLLAJ Sudaryanto menyatakan, semua masukan akan segera disampaikan kepada yang berwenang. Demikian pula karena ada keluhan, maka dalam minggu ini pihaknya akan segera mengupayakan pemecahan masalah tersebut.

Dikatakan Sudaryanto, secara hukum posisi pelat hitam sebenarnya sudah kalah. Untuk itu, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mereka diminta bersabar. DLLAJ akan mengupayakan pembangunan trayek dengan mengubah mobil pelat hitam menjadi pelat kuning, meski hal itu harus dilakukan secara bertahap.

Sementara itu Ketua Organda Kabupaten Magelang, Dul Chorie Arif kepada Bernas menyatakan, diizinkannya pelat hitam beroperasi sebenarnya sudah mencerminkan sikap sangat toleran. Sebab secara hukum mereka tidak ada dasarnya. Untuk itu jika ingin lebih leluasa, sebainya mereka mengubah kendaraanya menjadi pelat kuning dengan trayek resmi.

Mengenai keseimbangan kebutuhan kendaraan umum saat ini diakui sulit untuk menilainya. Hanya saja untuk mendukung validitas asumsi yang ada-masih perlu tidaknya penambahan armada, sebaiknya segera dilakukan survei lagi. Sehingga argumen yang ada pun berdasarkan data aktual. (pwk)