Berkencan dengan Siswi SLTP, Diadili
Umbulharjo, Bernas
Istri sedang mengandung di rumah, JR (26) -- warga
Wirobrajan, malah bermain gila dengan seorang gadis kencur
berinisial NM (16), yang masih duduk dibangku SLTP. Hubungan yang
tidak wajar tersebut tentu saja membuat orangtua NM kegerahan
hingga suatu saat bersama warga menangkap JR untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan di pengadilan, karena dinilai
telah merusak masa depan NM.
"Saya memang tidak suka hubungan tersebut, karena JR sudah
beristri, bahkan istrinya baru saja melahirkan anak JR. Kalau
saja JR belum beristri tentu sebagai orangtua kami tidak bisa
berbuat apa-apa, la wong sudah beristri koq tega-teganya merayu
anak saya," keluh orangtua NM di sela persidangan, di Pengadilan
Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (27/3).
Jaksa Nur Chusniah SH menjerat perbuatan terdakwa dengan
pidana seperti diatur dalam Pasal 332 atau 293 KUHP karena
melarikan anak gadis belum dewasa serta melakukan perbuatan
cabul. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa selama Desember 2002
- Januari 2003 dengan cara merayu dan berjanji akan menikahi NM
setelah terdakwa menceraikan istrinya yang sudah tidak
dicintainya lagi.
Disebutkan, JR berkenalan dengan NM sejak 26 November 2002
di Kalirandu Bantul. JR yang baru saja pindah dari Jawa Barat
membuka usaha suvenir, dan NM sering datang membantu. "Awalnya
saya tidak mau diajak berpacaran, namun karena JR sangat baik
pada saya, selalu merayu dan berjanji akan menikahi saya,
akhirnya saya mau menjadi pacar JR. Apalagi setiap hari bertemu
hingga saya tidak kuasa menolak," kata NM.
JR kemudian pada hari Sabtu 21 Desember 2002 mengajak NM
berhubungan layaknya suami-istri di sebuah hotel di Patangpuluhan
Yogyakarta. Kemudian, perbuatan tersebut diulang sampai tiga kali
dan JR mengaku sudah 5 kali berhubungan intim dengan NM. Setiap
kali hendak berkencan, JR selalu menjemput NM di depan sekolahnya
dan tidak pernah meminta izin pada orangtua NM.
Sampai suatu saat, 9 Januari 2003, orangtua NM menjadi resah
ketika sampai sore hari NM belum juga pulang. Ayah NM beserta
warga Kalirandu kemudian mencoba mencari tahu keberadaan NM
dengan menanyai tema-teman sekolahnya. Dari informasi diketahui
NM telah dijemput JR dan sepeda yang biasa dibawa NM dititipkan
temannya dengan pesan supaya tidak memberitahu kepergian NM
bersama JR.
Akhirnya JR berhasil dibekuk ayah NM di Tamantirto Kasihan
Bantul. JR kemudian diserahkan ke Polsek Kasihan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari visum RS Panti Rapih
Yogyakarta selaput dara NM sudah tidak utuh lagi. (vin)