Berkencan dengan Siswi SLTP, Diadili

Umbulharjo, Bernas
Istri sedang mengandung di rumah, JR (26) -- warga Wirobrajan, malah bermain gila dengan seorang gadis kencur berinisial NM (16), yang masih duduk dibangku SLTP. Hubungan yang tidak wajar tersebut tentu saja membuat orangtua NM kegerahan hingga suatu saat bersama warga menangkap JR untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di pengadilan, karena dinilai telah merusak masa depan NM.
"Saya memang tidak suka hubungan tersebut, karena JR sudah beristri, bahkan istrinya baru saja melahirkan anak JR. Kalau saja JR belum beristri tentu sebagai orangtua kami tidak bisa berbuat apa-apa, la wong sudah beristri koq tega-teganya merayu anak saya," keluh orangtua NM di sela persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (27/3).
Jaksa Nur Chusniah SH menjerat perbuatan terdakwa dengan pidana seperti diatur dalam Pasal 332 atau 293 KUHP karena melarikan anak gadis belum dewasa serta melakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa selama Desember 2002 - Januari 2003 dengan cara merayu dan berjanji akan menikahi NM setelah terdakwa menceraikan istrinya yang sudah tidak dicintainya lagi.
Disebutkan, JR berkenalan dengan NM sejak 26 November 2002 di Kalirandu Bantul. JR yang baru saja pindah dari Jawa Barat membuka usaha suvenir, dan NM sering datang membantu. "Awalnya saya tidak mau diajak berpacaran, namun karena JR sangat baik pada saya, selalu merayu dan berjanji akan menikahi saya, akhirnya saya mau menjadi pacar JR. Apalagi setiap hari bertemu hingga saya tidak kuasa menolak," kata NM.
JR kemudian pada hari Sabtu 21 Desember 2002 mengajak NM berhubungan layaknya suami-istri di sebuah hotel di Patangpuluhan Yogyakarta. Kemudian, perbuatan tersebut diulang sampai tiga kali dan JR mengaku sudah 5 kali berhubungan intim dengan NM. Setiap kali hendak berkencan, JR selalu menjemput NM di depan sekolahnya dan tidak pernah meminta izin pada orangtua NM.
Sampai suatu saat, 9 Januari 2003, orangtua NM menjadi resah ketika sampai sore hari NM belum juga pulang. Ayah NM beserta warga Kalirandu kemudian mencoba mencari tahu keberadaan NM dengan menanyai tema-teman sekolahnya. Dari informasi diketahui NM telah dijemput JR dan sepeda yang biasa dibawa NM dititipkan temannya dengan pesan supaya tidak memberitahu kepergian NM bersama JR.
Akhirnya JR berhasil dibekuk ayah NM di Tamantirto Kasihan Bantul. JR kemudian diserahkan ke Polsek Kasihan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari visum RS Panti Rapih Yogyakarta selaput dara NM sudah tidak utuh lagi. (vin)