Pengedar Upal Diringkus Polisi

Kota Mungkid, Bernas
Seorang warga Desa Gemawang, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang berinisial Jum (53) diringkus petugas reserse Polres Magelang. Pasalnya, Jum yang sudah lama menjadi incaran (target operasi) petugas Polres Temanggung tersebut tertangkap tangan saat memiliki uang palsu Rp 50 ribu-an sebanyak 4 lembar.
Kapolres Magelang AKBP Drs Sugeng Priyanto SH didampingi Kasatserse AKP Hadi Mulyono SH mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari sebuah operasi rutin yang dilakukan jajaran Polres Magelang pada Selasa (25/3) lalu.
"Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) petugas. Kini dia masih ditahan dan diancam dengan pasal 245 KUHP," katanya, Kamis (28/3).
Saat itu, petugas yang sedang patroli melihat tersangka sedang melintas di jalan raya. Petugas yang sudah lama mengejar tersangka langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah dan diperiksa ternyata dari dompetnya ditemukan 4 lembar uang palsu Rp 50 ribu-an.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku kalau uang palsu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di Pasar Purwokerto sekitar bulan Januari 2003 lalu.
Sementara itu diperoleh keterangan dari petugas yang menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu tersangka pernah berurusan dengan petugas. Akan tetapi pada saat perkaranya sedang diproses ternyata tersangka dibebaskan karena tidak cukup bukti. (mgs)