Pengedar Upal Diringkus Polisi
Kota Mungkid, Bernas
Seorang warga Desa Gemawang, Kecamatan Kaliangkrik,
Kabupaten Magelang berinisial Jum (53) diringkus petugas reserse
Polres Magelang. Pasalnya, Jum yang sudah lama menjadi incaran
(target operasi) petugas Polres Temanggung tersebut tertangkap
tangan saat memiliki uang palsu Rp 50 ribu-an sebanyak 4
lembar.
Kapolres Magelang AKBP Drs Sugeng Priyanto SH didampingi
Kasatserse AKP Hadi Mulyono SH mengatakan penangkapan terhadap
tersangka berawal dari sebuah operasi rutin yang dilakukan
jajaran Polres Magelang pada Selasa (25/3) lalu.
"Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) petugas.
Kini dia masih ditahan dan diancam dengan pasal 245 KUHP,"
katanya, Kamis (28/3).
Saat itu, petugas yang sedang patroli melihat tersangka
sedang melintas di jalan raya. Petugas yang sudah lama mengejar
tersangka langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah dan
diperiksa ternyata dari dompetnya ditemukan 4 lembar uang palsu
Rp 50 ribu-an.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku kalau uang palsu
tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang tidak
diketahui identitasnya di Pasar Purwokerto sekitar bulan Januari
2003 lalu.
Sementara itu diperoleh keterangan dari petugas yang
menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu tersangka pernah berurusan
dengan petugas. Akan tetapi pada saat perkaranya sedang diproses
ternyata tersangka dibebaskan karena tidak cukup bukti.
(mgs)