Sultan: Saya tak Tahu Apa Maunya Dewan

Yogya, Bernas
Gubernur DIY Sri Hamengku Buwono X menyatakan tidak mengetahui apa maunya DPRD DIY, sehubungan pengisian jabatan Gubernur dan Wagub DIY yang akan habis per 3 Oktober 2003. DPRD DIY menyebutkan, masyarakat umum diperbolehkan untuk menjadi bakal calon (balon) Gubernur dan Wagub DIY periode 2003 - 2008, selain balon dari Keraton dan Pakualaman.
"Saya tidak mengetahui, apa maunya DPRD DIY, karena pengisian jabatan Gubernur dan Wagub DIY, sepenuhnya menjadi wewenang Dewan," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada wartawan, usai penutupan Rakernas -- rapat kerja nasional -- tentang penanggulangan kemiskinan, di Gedung Jogja Expo Center (IEC) Yogyakarta, Kamis (27/3).
Sebagaimana diketahui, anggota Panitia Khusus Tata Tertib Pemilihan Kepala Daerah (Pansus Tatib Pilkada) DPRD DIY, berpolemik sendiri. Pasalnya, Ketua Pansus tatib Pilkada H Krisnam yang menyebutkan, balon Gubernur dan Wagub DIY harus keturunan HB IX dan Paku Alam VIII.
Namun, pernyataan Ketua Pansus Tatib Pilkada DPRD DIY itu, justru mendapat reaksi dan protes dari teman sejawatnya, seperti pernyataan Ketua Fraksi Persatuan (FP) DPRD DIY H Abdurrahman SH, dan Sekretaris Pansus Tata Tertib (Tatib) Pilkada DPRD DIY Bachrun Nawawi. Keduanya menyatakan, semua warga negara Indonesia berhak untuk menjadi bakal calon (Balon) Gubernur DIY, dan tidak ada keputusan Pansus Tatib Pilkada DPRD DIY yang memprioritaskan keturunan Sultan dan Paku Alam.
Terjadinya perbedaan pendapat di DPRD DIY tentang balon Gubernur dan Wagub DIY itu, menurut Sultan, sepenuhnya menjadi urusan DPRD DIY. Namun demikian, dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wagub DIY -- yang memperbolehkan masyarakat umum mengisi jabatan itu -- sepenuhnya menjadi hak rakyat DIY.
"Kalau saya, terserah rakyat DIY. Apakah rakyat setuju atau tidak atas usulan DPRD DIY itu, maka kita serahkan kepada rakyat DIY untuk memutuskan," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Disinggung mengenai wacana hilangnya keistimewaan DIY, karena DIY tidak jauh berbeda dengan provinsi lain, menurut Sultan, kalau itu menjadi kemauan DPRD DIY, ya harus dikembalikan kepada rakyat DIY. "Apakah rakyat DIY setuju atau tiak, maka rakyat DIY harus didengar," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Tatib Pilkada DPRD DIY, Krisnam menyatakan, dengan mempertimbangkan keturunan Sultan HB IX dan PA VII yang dicalonkan sebagai kepala daerah -- yang memenuhi persyaratan -- itu sudah atur oleh masing-masing fraksi di DPRD DIY.
"Sebenarnya, pengalaman dalam pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DIY beberapa waktu lalu, merupakan pengalaman yang perlu direnungkan. Pilawagub dulu menggunakan keturunan PA VIII, maka kita melanjutkan keturunan HB IX dan PA VIII," ujar Krisnam. (als)