Sultan: Saya tak Tahu Apa Maunya Dewan
Yogya, Bernas
Gubernur DIY Sri Hamengku Buwono X menyatakan tidak
mengetahui apa maunya DPRD DIY, sehubungan pengisian jabatan
Gubernur dan Wagub DIY yang akan habis per 3 Oktober 2003.
DPRD DIY menyebutkan, masyarakat umum diperbolehkan untuk
menjadi bakal calon (balon) Gubernur dan Wagub DIY periode
2003 - 2008, selain balon dari Keraton dan Pakualaman.
"Saya tidak mengetahui, apa maunya DPRD DIY, karena
pengisian jabatan Gubernur dan Wagub DIY, sepenuhnya menjadi
wewenang Dewan," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono
X kepada wartawan, usai penutupan Rakernas -- rapat kerja
nasional -- tentang penanggulangan kemiskinan, di Gedung Jogja
Expo Center (IEC) Yogyakarta, Kamis (27/3).
Sebagaimana diketahui, anggota Panitia Khusus Tata Tertib
Pemilihan Kepala Daerah (Pansus Tatib Pilkada) DPRD DIY,
berpolemik sendiri. Pasalnya, Ketua Pansus tatib Pilkada H
Krisnam yang menyebutkan, balon Gubernur dan Wagub DIY harus
keturunan HB IX dan Paku Alam VIII.
Namun, pernyataan Ketua Pansus Tatib Pilkada DPRD DIY
itu, justru mendapat reaksi dan protes dari teman sejawatnya,
seperti pernyataan Ketua Fraksi Persatuan (FP) DPRD DIY H
Abdurrahman SH, dan Sekretaris Pansus Tata Tertib (Tatib)
Pilkada DPRD DIY Bachrun Nawawi. Keduanya menyatakan, semua
warga negara Indonesia berhak untuk menjadi bakal calon
(Balon) Gubernur DIY, dan tidak ada keputusan Pansus Tatib
Pilkada DPRD DIY yang memprioritaskan keturunan Sultan dan
Paku Alam.
Terjadinya perbedaan pendapat di DPRD DIY tentang balon
Gubernur dan Wagub DIY itu, menurut Sultan, sepenuhnya menjadi
urusan DPRD DIY. Namun demikian, dalam pengisian jabatan
Gubernur dan Wagub DIY -- yang memperbolehkan masyarakat umum
mengisi jabatan itu -- sepenuhnya menjadi hak rakyat DIY.
"Kalau saya, terserah rakyat DIY. Apakah rakyat setuju
atau tidak atas usulan DPRD DIY itu, maka kita serahkan kepada
rakyat DIY untuk memutuskan," kata Gubernur DIY Sri Sultan
Hamengku Buwono X.
Disinggung mengenai wacana hilangnya keistimewaan DIY,
karena DIY tidak jauh berbeda dengan provinsi lain, menurut
Sultan, kalau itu menjadi kemauan DPRD DIY, ya harus
dikembalikan kepada rakyat DIY. "Apakah rakyat DIY setuju atau
tiak, maka rakyat DIY harus didengar," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Tatib Pilkada DPRD DIY,
Krisnam menyatakan, dengan mempertimbangkan keturunan Sultan
HB IX dan PA VII yang dicalonkan sebagai kepala daerah -- yang
memenuhi persyaratan -- itu sudah atur oleh masing-masing
fraksi di DPRD DIY.
"Sebenarnya, pengalaman dalam pemilihan Wakil Gubernur
(Wagub) DIY beberapa waktu lalu, merupakan pengalaman yang
perlu direnungkan. Pilawagub dulu menggunakan keturunan PA
VIII, maka kita melanjutkan keturunan HB IX dan PA VIII," ujar
Krisnam. (als)