Lihat Kambing Kawin, Bocah Cabuli 2 Balita

Klaten, Bernas
Snd alias Gundul (14) warga Kembanggede, Desa Jagalan, Kecamatan Karangnongko, Klaten, nekat mencabuli dua gadis cilik tetangganya sendiri, sebut saja ZZ (4) dan XX (4). Gundul mengaku timbul hasratnya, setelah melihat ada kambing kawin.
Demikian terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klaten, Kamis (27/3), dengan Ketua Majelis Hakim M Kusnan dan jaksa penuntut umum (JPU) Tri Sulandari SH. Hakim akhirnya memutuskan hukuman 2 tahun penjara bagi Gundul, dan diperintahkan segera masuk ke Balai Pemasyarakatan Anak Surakarta (BAPAS). Keputusan itu sesuai dengan tuntutan JPU.
Ahmad Syakur SH, aktivis Lembaga Kajian Transformasi Sosial (LKTS), yang melakukan pemantauan terhadap persidangan kasus-kasus asusila, mengungkapkan bahwa kasus tersebut semula nyaris tak terungkap. Sebab, meski kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Karangnongko, tapi hingga berbulan-bulan kasusnya tidak sampai ke Polres Klaten atau Kejaksaan Negeri.
"Setelah ada yang menginformasikan dan kemudian dimuat di surat kabar, kasus tersebut baru diproses. Tidak tahu, di mana letak kesalahannya, karena kasus itu sebetulnya telah terjadi September 2001 lalu," kata Ahmad Syakur, seusai sidang, Kamis. Gundul yang bertubuh kurus itu hadir di persidangan dengan didampingi seorang staf BAPAS. Memakai baju lengan panjang warna putih dan celana panjang warna hitam serta kopiah warna senada, remaja berwajah lonjong itu lebih banyak menunduk. Wajahnya tampak kuyu. Ia tidak berani menatap wajah hakim. Di bangku pengunjung, duduk seorang pria yang tidak lain adalah ayahnya.
Dalam persidangan terungkap, Gundul mengaku terangsang birahinya, setelah melihat kambing milik tetangganya kawin. Kebetulan, saat itu melintas dua gadis cilik ZZ dan XX. Dua gadis itu diajaknya mendekat, dengan dalih akan diajak melempar sawo di kebun milik Mbah Kerto, sekitar 50 meter dari rumah terdakwa Gundul.
Gundul juga mengaku tidak hanya sekali melakukan pencabulan terhadap dua balita itu. Berdasarkan hasil visum dokter dan sesuai pengakuan terdakwa, kemaluan ZZ sudah kemasukan benda tumpul dua kali, sedangkan XX hanya lecet-lecet. Gundul juga mengaku melakukan pencabulan itu selang beberapa hari setelah sunat. (amu)