Lihat Kambing Kawin, Bocah Cabuli 2 Balita
Klaten, Bernas
Snd alias Gundul (14) warga Kembanggede, Desa Jagalan,
Kecamatan Karangnongko, Klaten, nekat mencabuli dua gadis
cilik tetangganya sendiri, sebut saja ZZ (4) dan XX (4).
Gundul mengaku timbul hasratnya, setelah melihat ada kambing
kawin.
Demikian terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri
Klaten, Kamis (27/3), dengan Ketua Majelis Hakim M Kusnan dan
jaksa penuntut umum (JPU) Tri Sulandari SH. Hakim akhirnya
memutuskan hukuman 2 tahun penjara bagi Gundul, dan
diperintahkan segera masuk ke Balai Pemasyarakatan Anak
Surakarta (BAPAS). Keputusan itu sesuai dengan tuntutan
JPU.
Ahmad Syakur SH, aktivis Lembaga Kajian Transformasi
Sosial (LKTS), yang melakukan pemantauan terhadap persidangan
kasus-kasus asusila, mengungkapkan bahwa kasus tersebut semula
nyaris tak terungkap. Sebab, meski kejadian tersebut telah
dilaporkan ke Polsek Karangnongko, tapi hingga berbulan-bulan
kasusnya tidak sampai ke Polres Klaten atau Kejaksaan
Negeri.
"Setelah ada yang menginformasikan dan kemudian dimuat di
surat kabar, kasus tersebut baru diproses. Tidak tahu, di mana
letak kesalahannya, karena kasus itu sebetulnya telah terjadi
September 2001 lalu," kata Ahmad Syakur, seusai sidang, Kamis.
Gundul yang bertubuh kurus itu hadir di persidangan
dengan didampingi seorang staf BAPAS. Memakai baju lengan
panjang warna putih dan celana panjang warna hitam serta
kopiah warna senada, remaja berwajah lonjong itu lebih banyak
menunduk. Wajahnya tampak kuyu. Ia tidak berani menatap wajah
hakim. Di bangku pengunjung, duduk seorang pria yang tidak
lain adalah ayahnya.
Dalam persidangan terungkap, Gundul mengaku terangsang
birahinya, setelah melihat kambing milik tetangganya kawin.
Kebetulan, saat itu melintas dua gadis cilik ZZ dan XX. Dua
gadis itu diajaknya mendekat, dengan dalih akan diajak
melempar sawo di kebun milik Mbah Kerto, sekitar 50 meter dari
rumah terdakwa Gundul.
Gundul juga mengaku tidak hanya sekali melakukan
pencabulan terhadap dua balita itu. Berdasarkan hasil visum
dokter dan sesuai pengakuan terdakwa, kemaluan ZZ sudah
kemasukan benda tumpul dua kali, sedangkan XX hanya
lecet-lecet. Gundul juga mengaku melakukan pencabulan itu
selang beberapa hari setelah sunat. (amu)