Soal Kasus Soemadi, PT Batalkan Putusan PN
Umbulharjo, Bernas
Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding
praperadilan dari kuasa hukum tergugat Wakapoltabes Yogyakarta
soal penerbitan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) dalam
laporan pelecehan seks yang dituduhkan kepada Direktur Utama
(Dirut) Kedaulatan Rakyat, Dr (HC) Soemadi M Wonohito terhadap
Sri Wahyuni SE MM. Hakim tunggal PT, Wahyudi SH dalam putusannya
membatalkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN)
Yogyakarta Syahlan Said SH, yang mengabulkan gugatan praperadilan
Sri Wahyuni dengan menyatakan penerbitan SP3 oleh Poltabes tidak
sah.
Putusan PT Yogyakarta tertanggal 5 Maret 2002 itu baru
dikirim ke PN Yogyakarta pada tanggal 25 Maret 2003. Dalam amar
putusan PT Yogyakarta, disebutkan bahwa laporan Sri Wahyuni SE MM
(Penggugat) soal pelecehan seks yang dilakukan Soemadi masih
merupakan tanggung jawab polisi, sehingga polisi berhak
mengeluarkan SP3. Selain itu disebutkan hakim PN salah aturan
karena melebihi batas waktu 7 hari dalam memutus gugatan
praperadilan. Pasal 78 KUHP yang salah ketik menjadi Pasal 78
KUHAP juga menjadi pertimbangan untuk membatalkan putusan
praperadilan PN Yogyakarta.
Atas putusan PT Yogyakarta, Syahlan Said SH menyatakan siap
jika diajak berdiskusi soal putusannya (di PN Yogyakarta) yang
dianulir. "Dasar pertimbangan saya mengabulkan gugatan
praperadilan karena berkas perkara tersebut oleh polisi sudah
dikirim ke kejaksaan maka seharusnya kalau polisi sudah melakukan
penyidikan optimal tidak boleh mengembalikan berkas lagi ke
polisi. Jaksa bisa melakukan pemeriksaan tambahan sendiri
berdasar UU 5/1991 tentang Kejaksaan, dan jaksa bisa mengambil
sikap untuk mengirim ke pengadilan atau mengeluarkan SP3 jika
dianggap tidak cukup bukti," papar Syahlan.
Namun kenyataannya, lanjut Syahlan, berkas tersebut oleh
Kejaksaan dikembalikan ke polisi karena tidak lengkap dan diberi
petunjuk oleh Jaksa untuk dilengkapi. Selanjutnya Jaksa memberi
catatan bahwa upaya polisi sudah optimal dan jaksa berpendapat
tidak cukup bukti ke pengadilan maka berkas dikembalikan ke
penyidik. "Di sinilah menurut saya kesalahannya kenapa malah
polisi yang kemudian mengeluarkan SP3," tutur Syahlan.
Syahlan juga menyayangkan kenapa kesalahan ketik Pasal
tersebut dipermasalahkan, padahal sebagai hakim senior seharusnya
Pasal 78 otomatis akan mengarah pada KUHP karena dalam amar
putusannya sama sekali tidak menyinggung UU 81 tentang KUHAP.
"Mengenai putusan praperadilan yang lebih dari 7 hari karena saat
itu terbentur dengan hari libur 2 hari di bulan Februari (Idul
Adha) karena ada instruksi dari Sultan untuk libur, jadi kenapa
disalahkan," kata Syahlan.
Dengan putusan tersebut, Syahlan menyerahkan kembali pada
pihak Penggugat praperadilan untuk melakukan upaya hukum. "Upaya
hukum bisa dilakukan dengan kasasi, walau menurut ketentuan
putusan praperadilan tidak boleh kasasi, tapi dalam praktek
ternyata bisa dilakukan," kata Syahlan menyatakan bahwa sebagai
hakim tugas dia hanya sampai pada putusan di PN saja.
Secara terpisah salah seorang kuasa hukum Penggugat, Fais
Nugroho SH, dari Koalisi Aktivis Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan (KAAKTP) yang terdiri dari empat Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum
mendapat salinan putusan dari PT Yogyakarta. "Jika memang kita
kalah (putusan praperadilan PN dibatalkan, red) jelas kita akan
mengajukan kasasi," kata Fais.
(vin)