Soal Kasus Soemadi, PT Batalkan Putusan PN

Umbulharjo, Bernas
Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding praperadilan dari kuasa hukum tergugat Wakapoltabes Yogyakarta soal penerbitan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) dalam laporan pelecehan seks yang dituduhkan kepada Direktur Utama (Dirut) Kedaulatan Rakyat, Dr (HC) Soemadi M Wonohito terhadap Sri Wahyuni SE MM. Hakim tunggal PT, Wahyudi SH dalam putusannya membatalkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Syahlan Said SH, yang mengabulkan gugatan praperadilan Sri Wahyuni dengan menyatakan penerbitan SP3 oleh Poltabes tidak sah.
Putusan PT Yogyakarta tertanggal 5 Maret 2002 itu baru dikirim ke PN Yogyakarta pada tanggal 25 Maret 2003. Dalam amar putusan PT Yogyakarta, disebutkan bahwa laporan Sri Wahyuni SE MM (Penggugat) soal pelecehan seks yang dilakukan Soemadi masih merupakan tanggung jawab polisi, sehingga polisi berhak mengeluarkan SP3. Selain itu disebutkan hakim PN salah aturan karena melebihi batas waktu 7 hari dalam memutus gugatan praperadilan. Pasal 78 KUHP yang salah ketik menjadi Pasal 78 KUHAP juga menjadi pertimbangan untuk membatalkan putusan praperadilan PN Yogyakarta.
Atas putusan PT Yogyakarta, Syahlan Said SH menyatakan siap jika diajak berdiskusi soal putusannya (di PN Yogyakarta) yang dianulir. "Dasar pertimbangan saya mengabulkan gugatan praperadilan karena berkas perkara tersebut oleh polisi sudah dikirim ke kejaksaan maka seharusnya kalau polisi sudah melakukan penyidikan optimal tidak boleh mengembalikan berkas lagi ke polisi. Jaksa bisa melakukan pemeriksaan tambahan sendiri berdasar UU 5/1991 tentang Kejaksaan, dan jaksa bisa mengambil sikap untuk mengirim ke pengadilan atau mengeluarkan SP3 jika dianggap tidak cukup bukti," papar Syahlan.
Namun kenyataannya, lanjut Syahlan, berkas tersebut oleh Kejaksaan dikembalikan ke polisi karena tidak lengkap dan diberi petunjuk oleh Jaksa untuk dilengkapi. Selanjutnya Jaksa memberi catatan bahwa upaya polisi sudah optimal dan jaksa berpendapat tidak cukup bukti ke pengadilan maka berkas dikembalikan ke penyidik. "Di sinilah menurut saya kesalahannya kenapa malah polisi yang kemudian mengeluarkan SP3," tutur Syahlan.
Syahlan juga menyayangkan kenapa kesalahan ketik Pasal tersebut dipermasalahkan, padahal sebagai hakim senior seharusnya Pasal 78 otomatis akan mengarah pada KUHP karena dalam amar putusannya sama sekali tidak menyinggung UU 81 tentang KUHAP. "Mengenai putusan praperadilan yang lebih dari 7 hari karena saat itu terbentur dengan hari libur 2 hari di bulan Februari (Idul Adha) karena ada instruksi dari Sultan untuk libur, jadi kenapa disalahkan," kata Syahlan.
Dengan putusan tersebut, Syahlan menyerahkan kembali pada pihak Penggugat praperadilan untuk melakukan upaya hukum. "Upaya hukum bisa dilakukan dengan kasasi, walau menurut ketentuan putusan praperadilan tidak boleh kasasi, tapi dalam praktek ternyata bisa dilakukan," kata Syahlan menyatakan bahwa sebagai hakim tugas dia hanya sampai pada putusan di PN saja.
Secara terpisah salah seorang kuasa hukum Penggugat, Fais Nugroho SH, dari Koalisi Aktivis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KAAKTP) yang terdiri dari empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum mendapat salinan putusan dari PT Yogyakarta. "Jika memang kita kalah (putusan praperadilan PN dibatalkan, red) jelas kita akan mengajukan kasasi," kata Fais. (vin)