Kajati Bentuk Tim Evaluasi "Kasus JEC"

Yogya, Bernas
Menanggapi opini dan tuntutan masyarakat bahwa calon tersangka lain dalam kasus JEC -- selain terdakwa Herman Abdurrachman SH yang sudah diganjar hukuman -- harus diproses hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Hendarman Soepandji SH CN, menyatakan telah membentuk Tim Evaluasi yang terdiri dari 5 Jaksa Penyidik kasus JEC, dan 4 Jaksa Penuntut Umum kasus JEC. Masing-masing diminta melaporkan hasil penyidikan/persidangan dalam kasus JEC.
"Tim tersebut berada di bawah pimpinan Wakajati DIY, mereka saya minta untuk masing-masing memberi masukan soal kemungkinan calon tersangka lain, yang bisa diajukan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup. Tim ini saya harapkan pekan depan bisa memberi laporan kepada saya, mengenai tindak lanjut dalam pengembangan kasus JEC," papar Hendarman kepada Bernas, Jumat (28/3) di kantor Kejati DIY.
Hendarman menegaskan, Kajati DIY secara konsisten menginginkan kasus JEC bisa dituntaskan.
Mengenai kesulitan Kejati DIY untuk menyeret calon tersangka baru -- karena hanya ada satu kesaksian dari Herman, seperti diungkapkan Asintel dan Aspidsus Kejati DIY beberapa waktu lalu -- Hendarman menyatakan secara pribadi bisa menerima pendapat kedua asistennya.
"Namun, untuk memenuhi rasa keadilan dan fairness dengan pendapat dan opini yang beredar di masyarakat saat ini, maka Kejati DIY akan mengevaluasi kasus JEC secara mendalam, dengan mengindahkan asas equality before the law," tukas Hendarman.
Disebutkan Hendarman, bila nanti hasil evaluasi ditemukan calon tersangka baru, maka akan diuji apakah calon tersangka tersebut memenuhi dalam unsur-unsur korupsi. Siapa saja yang disebutkan terlibat harus diplot dengan alat bukti masing-masing. "Kita (Kejati DIY) tidak mengingkari bila beberapa nama diindikasikan terlibat dalam kasus JEC, namun indikasi saja tidak cukup, harus diikuti dengan alat bukti secara yuridis. Untuk terdakwa Herman, unsur-unsur tersebut bisa dikenakan, tetapi untuk calon tersangka yang diindikasikan terlibat, apakah unsur korupsi tersebut bisa dikenakan semua," papar Hendarman, yang menyatakan Kejati harus bekerja secara efektif dan efisien, tidak bisa grusa-grusu, agar hasilnya nanti optimal.
Hendarman menyebutkan unsur korupsi yang dikenakan pada terdakwa Herman -- tapi sulit dikenakan pada calon tersangka lain -- adalah unsur 'memaksa', "Unsur korupsi yang lain, yaitu pegawai negeri/penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan wewenang, memaksa untuk menyerahkan, kesemuanya bisa dikenakan semua pada Herman. Namun, tidak bisa dikenakan semuanya pada calon tersangka yang diindikasikan terlibat, karena alat bukti tidak ada," ujar Hendarman.
Dalam kasus permintaan uang Rp 150 juta dana kompensasi JEC, disebutkan Hendarman, sementara beberapa nama yang diindikasikan terlibat belum bisa dibuktikan terlibat, karena meskipun uang telah dibagikan, mereka mengaku tidak tahu menahu asal uang dan telah dikembalikan, sementara yang terbukti melakukan permintaan uang tersebut adalah Herman seorang.

Menunggu bukti

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati DIY, Suwignyo SH MH dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Mulyani Mulyosudarmo SH MHum, menegaskan beberapa pihak yang menyatakan akan membantu untuk menyeret tersangka baru supaya menyerahkan data dan memberi masukan, serta alat bukti.
"Sementara ini banyak pihak yang menyatakan mau membantu, namun ternyata baru sampai wacana saja. Yang kita perlukan bukan pernyataan saja, namun masukan yuridis untuk mengungkap kasus yang lain seperti diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHP," tukas Asintel Suwignyo SH
Dikatakan Suwignyo, saat ini pihaknya baru menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum. "Laporan dari JPU belum masuk, karena vonis yang dikenakan pada Herman dari PN Yogyakarta juga belum kita terima untuk kita bahas bersama-sama," kata Suwignyo yang dibenarkan Aspidsus Mulyani Mulyosudarmo SH. (vin)