Kontroversi Pilkada DIY Terus Berlanjut

Yogya, Bernas
Ketua Pansus Tatib Pilkada -- panitia khusus tata tertib pemilihan kepala daerah -- DPRD DIY, H Krisnam menyatakan, landasan Pilkada (gubernur) DIY tetap menggunakan UU No 22/1999 tentang pemerintahan daerah. Dalam penjelasan pasal 122 UU 22/1999 menyebutkan, pengakuan keistimewaan Provinsi Istimewa Yogyakarta, didasarkan pada asal-usul dan peranannya dalam sejarah perjuangan bangsa.
Isi keistimewaannya, kata Krisnam kepada wartawan di DPRD DIY Jalan Malioboro Yogyakarta, Jumat (28/3), adalah pengangkatan gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan wakil gubernur (Wagub), dengan pempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang memenuhi syarat dengan UU ini.
Menurut Krisnam, peraturan pemerintah (PP) No 151 berisikan tentang tata cara pemilihan, pengesahan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Untuk Tatib Pilkada DIY, bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat (5), bakal calon adalah seorang atau lebih, dengan mempertimbangkan keturunan dari Sultan Hamengku Buwono IX dan keturunan Paku Alam VIII yang dicalonkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dengan syarat, kata Krisnam, antara lain menunjukkan kekancingan/silsilah atau bukti lain lagi keturunan Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII. "Jadi, ketentuan ini sudah jelas, sehingga jangan diinterpretasikan lagi yang justru dapat membingungkan masyarakat," tegasnya.
Mengapa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dari keturunan Sultan HB IX dan keturunan Paku Alam VIII? menurut Krisnam, karena mempertimbangkan kompetensi Sultan HB IX dan PA VIII, di mana pengakuan negara terhadap keistimewaan DIY yang terkandung di dalam Piagam Kedudukan yang diberikan negara Sri Sultan HB IX dan Sri PA VIII, pada 19 Agustus 1945.
Isi Piagam Kedudukan Keistimewaan Yogyakarta itu, Presiden Republik Indonesia Ir Soekarno menetapkan Ingkang Sinuwun Kangdjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalogo Abdurrachman Sajidin Panotogomo Kalifatullah Ingkan Kaping IX Ing Ngayogjokarto. Bahwa Sri Paduka Kandjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga djiwa dan raga untuk keselamatan daerah Jogyakarta sebagai bagian dari pada RI.
Kompetensi Sultan HB IX dan PA VIII juga berlandaskan amanat pada 30 September 1945, yang menunjukkan tetap menyatukan diri dengan RI, seperti tersebut dalam amanatnya. Intinya, sepakat dengan badan pekerja Komite Nasional Daerah Yogyakarta, agar supaya jalannya pemerintahan dalam daerah Yogyakarta dapat selaras dengan dasar-dasar Undang-undang Dasar Negara RI.
Krisnam menjelaskan, Sultan Yogyakarta zaman sebelum berkuasanya Sultan HB IX memiliki kompetensi yang berbeda, karena era Kerajaan sebelum Sultan HB IX, memang belum ada yang disebut dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebab, DIY baru terbentuk pada tahun 1950, berdasarkan UU 3/1950 pada 3 Maret 1950.
Membaca dasar hukum keistimewaan DIY, sudah jelas yakni ada pada kepala daerah (Gubernur) dari keturunan Sultan, dan Wakil kepala daerah (Wagub) dari keturunan Puro Pakualaman. "Kalau ada pemahaman bahwa kepala daerah dan wakilnya bisa dari orang umum, maka keistimewaan DIY akan hilang, karena Provinsi DIY tidak jauh berbeda dengan provinsi lain," jelas Krisnam.
Secara terpisah, Sekretaris Pansus Tatib Pilkada DIY, Bachrun Nawawi menyatakan, kinerja timnya -- Pansus Tatib Pilkada -- DPRD DIY sudah semakin baik, sehingga Pansus optimis batas waktu 4 April 2003, dapat diselesaikan. (als)