Kontroversi Pilkada DIY Terus Berlanjut
Yogya, Bernas
Ketua Pansus Tatib Pilkada -- panitia khusus tata tertib pemilihan
kepala daerah -- DPRD DIY, H Krisnam menyatakan, landasan Pilkada
(gubernur) DIY tetap menggunakan UU No 22/1999 tentang pemerintahan daerah.
Dalam penjelasan pasal 122 UU 22/1999 menyebutkan, pengakuan keistimewaan
Provinsi Istimewa Yogyakarta, didasarkan pada asal-usul dan peranannya
dalam sejarah perjuangan bangsa.
Isi keistimewaannya, kata Krisnam kepada wartawan di DPRD DIY Jalan
Malioboro Yogyakarta, Jumat (28/3), adalah pengangkatan gubernur dengan
mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan wakil gubernur
(Wagub), dengan pempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang
memenuhi syarat dengan UU ini.
Menurut Krisnam, peraturan pemerintah (PP) No 151 berisikan tentang
tata cara pemilihan, pengesahan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil
kepala daerah. Untuk Tatib Pilkada DIY, bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat
(5), bakal calon adalah seorang atau lebih, dengan mempertimbangkan
keturunan dari Sultan Hamengku Buwono IX dan keturunan Paku Alam VIII yang
dicalonkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dengan syarat, kata Krisnam, antara lain menunjukkan
kekancingan/silsilah atau bukti lain lagi keturunan Sultan Hamengku Buwono
IX dan Paku Alam VIII. "Jadi, ketentuan ini sudah jelas, sehingga jangan
diinterpretasikan lagi yang justru dapat membingungkan masyarakat,"
tegasnya.
Mengapa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dari
keturunan Sultan HB IX dan keturunan Paku Alam VIII? menurut Krisnam,
karena mempertimbangkan kompetensi Sultan HB IX dan PA VIII, di mana
pengakuan negara terhadap keistimewaan DIY yang terkandung di dalam Piagam
Kedudukan yang diberikan negara Sri Sultan HB IX dan Sri PA VIII, pada 19
Agustus 1945.
Isi Piagam Kedudukan Keistimewaan Yogyakarta itu, Presiden Republik
Indonesia Ir Soekarno menetapkan Ingkang Sinuwun Kangdjeng Sultan Hamengku
Buwono Senopati Ing Ngalogo Abdurrachman Sajidin Panotogomo Kalifatullah
Ingkan Kaping IX Ing Ngayogjokarto. Bahwa Sri Paduka Kandjeng Sultan akan
mencurahkan segala pikiran, tenaga djiwa dan raga untuk keselamatan daerah
Jogyakarta sebagai bagian dari pada RI.
Kompetensi Sultan HB IX dan PA VIII juga berlandaskan amanat pada 30
September 1945, yang menunjukkan tetap menyatukan diri dengan RI, seperti
tersebut dalam amanatnya. Intinya, sepakat dengan badan pekerja Komite
Nasional Daerah Yogyakarta, agar supaya jalannya pemerintahan dalam daerah
Yogyakarta dapat selaras dengan dasar-dasar Undang-undang Dasar Negara
RI.
Krisnam menjelaskan, Sultan Yogyakarta zaman sebelum berkuasanya
Sultan HB IX memiliki kompetensi yang berbeda, karena era Kerajaan sebelum
Sultan HB IX, memang belum ada yang disebut dengan Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY). Sebab, DIY baru terbentuk pada tahun 1950, berdasarkan UU
3/1950 pada 3 Maret 1950.
Membaca dasar hukum keistimewaan DIY, sudah jelas yakni ada pada
kepala daerah (Gubernur) dari keturunan Sultan, dan Wakil kepala daerah
(Wagub) dari keturunan Puro Pakualaman. "Kalau ada pemahaman bahwa kepala
daerah dan wakilnya bisa dari orang umum, maka keistimewaan DIY akan
hilang, karena Provinsi DIY tidak jauh berbeda dengan provinsi lain," jelas
Krisnam.
Secara terpisah, Sekretaris Pansus Tatib Pilkada DIY, Bachrun Nawawi
menyatakan, kinerja timnya -- Pansus Tatib Pilkada -- DPRD DIY sudah
semakin baik, sehingga Pansus optimis batas waktu 4 April 2003, dapat
diselesaikan. (als)