Indikasi Politik Uang Tanpa Pembatalan Pilkada
Purwokerto, Bernas
Hingga Sabtu (29/3), atau sepuluh hari setelah
Pilkada Banyumas digelar Rabu (19/3) lalu, masih
terjadi pro dan kontra untuk penetapan bupati dan
wakil bupati terpilih periode 2003-2008.
Putusan DPRD Banyumas yang menyatakan adanya
indikasi politik uang tidak diikuti dengan pembatalan
hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Berdasar keterangan yang dihimpun Bernas di
Purwokerto, Sabtu (29/3), indikasi adanya politik
uang tersebut dikuatkan dengan surat aduan bermeterai
dari tiga anggota dewan kepada panitia pemilihan
(Panlih) pada saat uji publik setelah proses pilkada
selesai. Surat aduan anggota dewan tersebut
dilayangkan ke panlih melalui DPC PDIP Banyumas,
Yayasan Swarahati Banyumas (YSB) dan Formula Bangun
Bangsa (FBB).
"DPRD Banyumas dalam menanggapi laporan adanya
indikasi politik uang seharusnya mengedepankan aspek
kebenaran dan keadilan dari sisi pandang hati
nurani," kata Ahmad Fadli, Ketua YSB di Purwoketro,
Sabtu (29/3).
Ukuran formal
Menanggapi laporan adanya indikasi politik uang,
kata Ahmad Fadli, DPRD Banyumas semata-mata hanya
menggunakan ukuran formal-prosedural. "Sikap yang
diambil dewan itu bertentangan dengan rasa keadilan
dan tuntutan kebenaran," katanya.
Pencabutan surat aduan bermeterai secara tiba-
tiba oleh tiga anggota dewan, di antaranya Achmad
Sudirto, H Supadi dan Suwarto dikhawatirkan merupakan
usaha yang ingin menggagalkan pengungkapan kasus
politik uang dalam proses pilkada.
"Apabila mereka tidak mencabut surat aduan di
kertas bermeterai, maka otomatis pilkada batal.
Tapi,apabila DPRD Banyumas mengedepankan moral atas
tanggungjawabnya kepada masyarakat maka putusan
mereka tentang indikasi politik uang sudah cukup
untukmembatalkan hasil pilkada," papar Fadli.
Ditemui terpisah, Ketua DPRD Banyumas dr. Tri
WaluyoBasuki mengatakan, hasil pilkada akan batal dan
diulang bila ada bukti aduan di atas kertas
bermeterai.
Apabila dalam rapat paripurna yang
diselenggarakan Senin (31/3) ini tidak ada bukti itu,
maka proses penetapan bupati dan wakil bupati
terpilih akan dilakukan. "Indikasi butuh pembuktian.
Saya bersikap normatif dan berpegang pada atruran
saja. Kalau ada buktinya kita akan batalkan. Kalau
tidak ada buktinya maka penetapan langsung
dilakukan," kata Tri.
Dokter Tri, kepada wartawan mengatakan, dirinya
berjanji akan memberikan keputusan yang terbaik bagi
masyarakat Banyumas. "Kita lihat saja nanti karena
saya yang akanmenentukan apakah pilkada harus diulang
atau diteruskan," kata dia.
Seperti telah diberitakan, pilkada yang dilakukan
19 Maret 2003 lalu, pasangan yang memperebutkan kursi
bupati dan wakil bupati antara lain pasangan Aris
Setiono-Imam Durori, pasangan Bambang
Priyono-Mussadad Bikri Nur dan pasangan dr Tri Waluyo
Basuki-Restyarto Efiawan.
Dalam perolehan suara, pasangan Aris Setiono
sebagai bupati dan Imam Durori sebagai wakil bupati
menang pada pemilihan dengan memperoleh 28 suara pada
putaran kedua. Pasangan Bambang Priyono dan Mussadad
Bikri Nur hanya memperoleh 17 suara dalam putaran
kedua. Sedangkan pasangan dr Tri Waluyo Basuki dan
Restyarto Efiawan tersingkir pada putaran pertama
dengan hanya memperoleh 14 suara. (yy)