Indikasi Politik Uang Tanpa Pembatalan Pilkada

Purwokerto, Bernas
Hingga Sabtu (29/3), atau sepuluh hari setelah Pilkada Banyumas digelar Rabu (19/3) lalu, masih terjadi pro dan kontra untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2003-2008.
Putusan DPRD Banyumas yang menyatakan adanya indikasi politik uang tidak diikuti dengan pembatalan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Berdasar keterangan yang dihimpun Bernas di Purwokerto, Sabtu (29/3), indikasi adanya politik uang tersebut dikuatkan dengan surat aduan bermeterai dari tiga anggota dewan kepada panitia pemilihan (Panlih) pada saat uji publik setelah proses pilkada selesai. Surat aduan anggota dewan tersebut dilayangkan ke panlih melalui DPC PDIP Banyumas, Yayasan Swarahati Banyumas (YSB) dan Formula Bangun Bangsa (FBB).
"DPRD Banyumas dalam menanggapi laporan adanya indikasi politik uang seharusnya mengedepankan aspek kebenaran dan keadilan dari sisi pandang hati nurani," kata Ahmad Fadli, Ketua YSB di Purwoketro, Sabtu (29/3).

Ukuran formal

Menanggapi laporan adanya indikasi politik uang, kata Ahmad Fadli, DPRD Banyumas semata-mata hanya menggunakan ukuran formal-prosedural. "Sikap yang diambil dewan itu bertentangan dengan rasa keadilan dan tuntutan kebenaran," katanya.
Pencabutan surat aduan bermeterai secara tiba- tiba oleh tiga anggota dewan, di antaranya Achmad Sudirto, H Supadi dan Suwarto dikhawatirkan merupakan usaha yang ingin menggagalkan pengungkapan kasus politik uang dalam proses pilkada.
"Apabila mereka tidak mencabut surat aduan di kertas bermeterai, maka otomatis pilkada batal. Tapi,apabila DPRD Banyumas mengedepankan moral atas tanggungjawabnya kepada masyarakat maka putusan mereka tentang indikasi politik uang sudah cukup untukmembatalkan hasil pilkada," papar Fadli.
Ditemui terpisah, Ketua DPRD Banyumas dr. Tri WaluyoBasuki mengatakan, hasil pilkada akan batal dan diulang bila ada bukti aduan di atas kertas bermeterai.
Apabila dalam rapat paripurna yang diselenggarakan Senin (31/3) ini tidak ada bukti itu, maka proses penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilakukan. "Indikasi butuh pembuktian. Saya bersikap normatif dan berpegang pada atruran saja. Kalau ada buktinya kita akan batalkan. Kalau tidak ada buktinya maka penetapan langsung dilakukan," kata Tri.
Dokter Tri, kepada wartawan mengatakan, dirinya berjanji akan memberikan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Banyumas. "Kita lihat saja nanti karena saya yang akanmenentukan apakah pilkada harus diulang atau diteruskan," kata dia.
Seperti telah diberitakan, pilkada yang dilakukan 19 Maret 2003 lalu, pasangan yang memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati antara lain pasangan Aris Setiono-Imam Durori, pasangan Bambang Priyono-Mussadad Bikri Nur dan pasangan dr Tri Waluyo Basuki-Restyarto Efiawan.
Dalam perolehan suara, pasangan Aris Setiono sebagai bupati dan Imam Durori sebagai wakil bupati menang pada pemilihan dengan memperoleh 28 suara pada putaran kedua. Pasangan Bambang Priyono dan Mussadad Bikri Nur hanya memperoleh 17 suara dalam putaran kedua. Sedangkan pasangan dr Tri Waluyo Basuki dan Restyarto Efiawan tersingkir pada putaran pertama dengan hanya memperoleh 14 suara. (yy)