Pembahasan Panitia Pilkada "Deadlock"

Danurejan, Bernas
Pembahasan keanggotaan panitia Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DIY mengalami kebuntuan (deadlock). Pasalnya, ada perbedaan tentang formulasi jumlah keanggotaan panitia pemilihan diantara anggota Panitia Khusus (Pansus).
"Sebenarnya, hanya terjadi perbedaan formulasi mengenai jumlah anggota panitia pemilihan. Jika fraksi lain setuju penyebutan jumlah, tapi Fraksi Persatuan (FP) DPRD DIY tidak perlu menyebut jumlah," kata Bachrun Nawawi -- Sekretaris Pansus Tata Tirtib Pilkada DIY kepada wartawan di gedung Dewan, Sabtu (29/3).
Menurut Bachrun Nawawi, fraksi-fraksi di DPRD DIY, yakni FPDIP, FKB, FAN, FPG dan FTNI/Polri menyetujui jumlah panitia pemilihan sebanyak 17 orang, ditambah 4 orang pimpinan Dewan. Namun FP DPRD DIY, menolak penyebutan jumlah anggota panitia pemilihan Gubernur dan Wagub DIY.
Jumlah anggota pemilihan terdiri dari 17 anggota Dewan ditambah 4 pimpinan Dewan. Kemudian masih ditambah Sekretaris DPRD, namun tidak sebagai anggota, hanya sebagai pelaksana teknis saja. "Bedanya dalam PP 151 itu disebutkan bahwa ketua dan wakil ketua Dewan karena jabatannya maka dia menjadi anggota tetapi itu ex officio, tetapi hanya koordinator di komisi, bukan ketua komisi, itu bedanya dengan di propinsi lainnya," ucapnya.
Akibat perbedaan pendapat itu, belum ada keputusan yang bisa diambil mengenai jumlah panitia pemilihan Pilkada DIY. Akhirnya disepakati masalah tersebut dikembalikan ke fraksi-fraksi lagi. Hanya, pengembalian ke fraksi tersebut merupakan yang terakhir kalinya.
Jika perbedaan formulasi masih tetap tidak bisa diputuskan, maka Pansus Tatib Pilkada DIY akan menempuh dengan cara voting. "Masing-masing fraksi harus beri jawaban sudah disetujui kalau masih belum bisa aklamasi maka harus voting," tuturnya.
Terjadinya deadlock tersebut kata Bachrun disebabkan karena anggota pansus mentaati dan menghormati keputusan dari masing-masing fraksinya. Bachrun tidak melihat ada motivasi lainnya di balik ketidaksepakatan mengenai jumlah panitia tersebut.
"Saya melihat, anggota Pansus taat pada keputusan fraksinya, sehingga harus konsultasi dengan fraksi terlebih dahulu, jadi belum ada kelihatan motivasi apa di balik molornya pembahasan pemilihan keanggotaan panitia pemilihan gubernur dan wagub DIY," jelasnya.
Dalam susunan Pansus, sudah diatur dan setiap Pansus di DPRD DIY, kuota untuk FPDIP sebanyak 6 orang, kuota FKB ada 3 orang dan lainnya masing-masing 2 orang, yakni FPG, FAN, FP dan FTNI/Polri. Formulasi jumlah ini, sudah rumus tetap, karena sesuai dengan jumlah anggota fraksi.(als)