Pembahasan Panitia Pilkada "Deadlock"
Danurejan, Bernas
Pembahasan keanggotaan panitia Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) DIY mengalami kebuntuan (deadlock). Pasalnya, ada
perbedaan tentang formulasi jumlah keanggotaan panitia
pemilihan diantara anggota Panitia Khusus (Pansus).
"Sebenarnya, hanya terjadi perbedaan formulasi mengenai
jumlah anggota panitia pemilihan. Jika fraksi lain setuju
penyebutan jumlah, tapi Fraksi Persatuan (FP) DPRD DIY tidak
perlu menyebut jumlah," kata Bachrun Nawawi -- Sekretaris
Pansus Tata Tirtib Pilkada DIY kepada wartawan di gedung
Dewan, Sabtu (29/3).
Menurut Bachrun Nawawi, fraksi-fraksi di DPRD DIY, yakni
FPDIP, FKB, FAN, FPG dan FTNI/Polri menyetujui jumlah panitia
pemilihan sebanyak 17 orang, ditambah 4 orang pimpinan Dewan.
Namun FP DPRD DIY, menolak penyebutan jumlah anggota panitia
pemilihan Gubernur dan Wagub DIY.
Jumlah anggota pemilihan terdiri dari 17 anggota Dewan
ditambah 4 pimpinan Dewan. Kemudian masih ditambah Sekretaris
DPRD, namun tidak sebagai anggota, hanya sebagai pelaksana
teknis saja. "Bedanya dalam PP 151 itu disebutkan bahwa ketua
dan wakil ketua Dewan karena jabatannya maka dia menjadi
anggota tetapi itu ex officio, tetapi hanya koordinator di
komisi, bukan ketua komisi, itu bedanya dengan di propinsi
lainnya," ucapnya.
Akibat perbedaan pendapat itu, belum ada keputusan yang
bisa diambil mengenai jumlah panitia pemilihan Pilkada DIY.
Akhirnya disepakati masalah tersebut dikembalikan ke
fraksi-fraksi lagi. Hanya, pengembalian ke fraksi tersebut
merupakan yang terakhir kalinya.
Jika perbedaan formulasi masih tetap tidak bisa
diputuskan, maka Pansus Tatib Pilkada DIY akan menempuh dengan
cara voting. "Masing-masing fraksi harus beri jawaban sudah
disetujui kalau masih belum bisa aklamasi maka harus voting,"
tuturnya.
Terjadinya deadlock tersebut kata Bachrun disebabkan
karena anggota pansus mentaati dan menghormati keputusan dari
masing-masing fraksinya. Bachrun tidak melihat ada motivasi
lainnya di balik ketidaksepakatan mengenai jumlah panitia
tersebut.
"Saya melihat, anggota Pansus taat pada keputusan
fraksinya, sehingga harus konsultasi dengan fraksi terlebih
dahulu, jadi belum ada kelihatan motivasi apa di balik
molornya pembahasan pemilihan keanggotaan panitia pemilihan
gubernur dan wagub DIY," jelasnya.
Dalam susunan Pansus, sudah diatur dan setiap Pansus di
DPRD DIY, kuota untuk FPDIP sebanyak 6 orang, kuota FKB ada 3
orang dan lainnya masing-masing 2 orang, yakni FPG, FAN, FP
dan FTNI/Polri. Formulasi jumlah ini, sudah rumus tetap,
karena sesuai dengan jumlah anggota fraksi.(als)