Buntut Kasus JEC, Kejati Evaluasi Kasus BPD
Umbulharjo, Bernas
Setelah Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis 2 tahun penjara
ditambah denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada anggota DPRD
DIY Herman Abdurrachman SH dalam kasus dana kompensasi pembangunan Jogja
Expo Center (JEC), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY makin santer untuk menguak
dan mengusut kasus-kasus korupsi.
Salah satu kasus yang terungkap dalam persidangan JEC antara lain
kasus pembagian uang dari BPD pada anggota DPRD DIY sekitar Rp 2,5 juta
untuk setiap anggota Dewan. Uang tersebut dibagikan sebagai bingkisan
Lebaran dari BPD pada anggota DPRD tahun 2000, setahun sebelum kasus dana
kompensasi JEC senilai Rp 150 juta meledak.
Menanggapi tuntutan pada Kejati DIY untuk juga mengusut kasus dana
BPD, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Hendarman Soepandji SH CN
menyatakan dengan tegas akan mengevaluasi kasus BPD dari hasil penyidikan
dan persidangan kasus JEC. "Seperti sudah saya kemukakan kasus BPD juga
akan dievaluasi oleh Tim Evaluasi Kejati DIY yang terdiri dari 5 Jaksa
Penyidik dan 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus JEC," papar Hendarman
kepada Bernas, Jumat (28/3) di kantornya.
Menurut Hendarman, perbedaan antara kasus JEC dan BPD yang sama-sama
bernuansa pembagian uang hadiah lebaran di DPRD karena kasus pembagian
hadiah lebaran BPD terjadi setahun sebelum UU No 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi diberlakukan, sedang pada kasus JEC yang terjadi tahun 2001 UU
tersebut sudah berlaku.
"Dalam kasus BPD ada gratifikasi, dimana perbuatan tersebut belum
bisa dikenai hukuman karena belum ada aturan yang mengatur, apalagi
pembagian uang tersebut terungkap bukan atas permintaan DPRD dan tidak
mempengaruhi DPRD serta tidak ada unsur kepentingan dari BPD sekedar
tradisi lebaran," kata Hendarman.
Menurut Hendarman saat ini perbuatan BPD tersebut bisa diindikasikan
memberi suap seperti diatur dalam Pasal 12 b UU 20/2001. "Untuk saat ini
pemberian uang sebagai hadiah bisa dikenai ancaman suap. Harus bisa
dibuktikan dulu bahwa pemberian tersebut bukan suap, murni hanya parcel,"
tukas Hendarman.
Hendarman lalu menyebutkan unsur korupsi antara lain yaitu, pegawai
negeri/penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain, menyalahgunakan wewenang, memaksa untuk menyerahkan sesuatu.
Sedangkan suap, tanpa unsur unsur paksaan, tetapi dilakukan untuk mendapat
keuntungan atau kepentingan tertentu. (vin)