Buntut Kasus JEC, Kejati Evaluasi Kasus BPD

Umbulharjo, Bernas
Setelah Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada anggota DPRD DIY Herman Abdurrachman SH dalam kasus dana kompensasi pembangunan Jogja Expo Center (JEC), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY makin santer untuk menguak dan mengusut kasus-kasus korupsi.
Salah satu kasus yang terungkap dalam persidangan JEC antara lain kasus pembagian uang dari BPD pada anggota DPRD DIY sekitar Rp 2,5 juta untuk setiap anggota Dewan. Uang tersebut dibagikan sebagai bingkisan Lebaran dari BPD pada anggota DPRD tahun 2000, setahun sebelum kasus dana kompensasi JEC senilai Rp 150 juta meledak.
Menanggapi tuntutan pada Kejati DIY untuk juga mengusut kasus dana BPD, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Hendarman Soepandji SH CN menyatakan dengan tegas akan mengevaluasi kasus BPD dari hasil penyidikan dan persidangan kasus JEC. "Seperti sudah saya kemukakan kasus BPD juga akan dievaluasi oleh Tim Evaluasi Kejati DIY yang terdiri dari 5 Jaksa Penyidik dan 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus JEC," papar Hendarman kepada Bernas, Jumat (28/3) di kantornya.
Menurut Hendarman, perbedaan antara kasus JEC dan BPD yang sama-sama bernuansa pembagian uang hadiah lebaran di DPRD karena kasus pembagian hadiah lebaran BPD terjadi setahun sebelum UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberlakukan, sedang pada kasus JEC yang terjadi tahun 2001 UU tersebut sudah berlaku.
"Dalam kasus BPD ada gratifikasi, dimana perbuatan tersebut belum bisa dikenai hukuman karena belum ada aturan yang mengatur, apalagi pembagian uang tersebut terungkap bukan atas permintaan DPRD dan tidak mempengaruhi DPRD serta tidak ada unsur kepentingan dari BPD sekedar tradisi lebaran," kata Hendarman.
Menurut Hendarman saat ini perbuatan BPD tersebut bisa diindikasikan memberi suap seperti diatur dalam Pasal 12 b UU 20/2001. "Untuk saat ini pemberian uang sebagai hadiah bisa dikenai ancaman suap. Harus bisa dibuktikan dulu bahwa pemberian tersebut bukan suap, murni hanya parcel," tukas Hendarman.
Hendarman lalu menyebutkan unsur korupsi antara lain yaitu, pegawai negeri/penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan wewenang, memaksa untuk menyerahkan sesuatu. Sedangkan suap, tanpa unsur unsur paksaan, tetapi dilakukan untuk mendapat keuntungan atau kepentingan tertentu. (vin)