Bawasda Tengarai Uang Desa Digelapkan Sejumlah Pamong

Wates, Bernas
Badan Pengawas Daerah Pemerintah Kabupaten (Bawasda Pemkab) Kulonpro- go menengarai di enam desa di Kulonprogo terjadi penggelapan uang senilai Rp 250 juta. Uang milik desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh perangkat desa setempat.
Hal itu dikemukakan Kepala Bawasda Kabupaten Kulonprogo, Budi Wibowo SH kepada wartawan Sabtu (29/3) di Pemkab Kulonprogo. Dijelaskan, pihaknya baru-baru ini sudah menghadirkan para Lurah Desa dan Ketua BPD dari keenam desa tersebut. Namun Budi Wibowo tidak mengungkapkan nama desa-desa tersebut.
Dijelaskan, pertemuan tersebut bertujuan agar lurah dan pimpinan BPD mengetahui bahwa ada sebagian kekayaan desa yang digunakan untuk kepenti- ngan pribadi oleh perangkatnya. Dan terhadap kasus tersebut diharapkan Lurah dan BPD berperan aktif menyelesaikan temuan yang dilakukan dalam pemeriksaan Bawasda tersebut.
"Apabila dengan temuan hasil pemeriksaan tersebut, BPD dalam rapat resmi memutuskan agar temuan dihapuskan. Maka Bupati atas dasar keputusan BPD akan meminta persetujuan DPRD untuk menghapuskan temuan tersebut. Dan selanjutnya tidak jadi masalah," ujar Budi Wibowo.
Akan tetapi apabila kemudian Lurah dan BPD menyatakan agar temuan tersebut kekayaan desa yang dipakai harus dikembalikan dan diselesaikan secara hukum, maka Bagian Hukum Pemkab Kulonprogo akan memfasilitasi menyelesaikannya.
Dijelaskan oleh Kepala Bawasda ini, beberapa waktu terakhir pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap desa-desa. Dan hasilnya dilaporkan melalui gelar pengawasan daerah kepada desa-desa yang terkait pemeriksaan tersebut. (wid)