Bawasda Tengarai Uang Desa Digelapkan Sejumlah Pamong
Wates, Bernas
Badan Pengawas Daerah Pemerintah Kabupaten (Bawasda Pemkab) Kulonpro-
go menengarai di enam desa di Kulonprogo terjadi penggelapan uang senilai
Rp 250 juta. Uang milik desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi
oleh perangkat desa setempat.
Hal itu dikemukakan Kepala Bawasda Kabupaten Kulonprogo, Budi Wibowo
SH kepada wartawan Sabtu (29/3) di Pemkab Kulonprogo. Dijelaskan, pihaknya
baru-baru ini sudah menghadirkan para Lurah Desa dan Ketua BPD dari keenam
desa tersebut. Namun Budi Wibowo tidak mengungkapkan nama desa-desa
tersebut.
Dijelaskan, pertemuan tersebut bertujuan agar lurah dan pimpinan BPD
mengetahui bahwa ada sebagian kekayaan desa yang digunakan untuk kepenti-
ngan pribadi oleh perangkatnya. Dan terhadap kasus tersebut diharapkan
Lurah dan BPD berperan aktif menyelesaikan temuan yang dilakukan dalam
pemeriksaan Bawasda tersebut.
"Apabila dengan temuan hasil pemeriksaan tersebut, BPD dalam rapat
resmi memutuskan agar temuan dihapuskan. Maka Bupati atas dasar keputusan
BPD akan meminta persetujuan DPRD untuk menghapuskan temuan tersebut. Dan
selanjutnya tidak jadi masalah," ujar Budi Wibowo.
Akan tetapi apabila kemudian Lurah dan BPD menyatakan agar temuan
tersebut kekayaan desa yang dipakai harus dikembalikan dan diselesaikan
secara hukum, maka Bagian Hukum Pemkab Kulonprogo akan memfasilitasi
menyelesaikannya.
Dijelaskan oleh Kepala Bawasda ini, beberapa waktu terakhir pihaknya
melakukan pemeriksaan terhadap desa-desa. Dan hasilnya dilaporkan melalui
gelar pengawasan daerah kepada desa-desa yang terkait pemeriksaan tersebut.
(wid)