Polri Tak Mau Cermati Kasus Udin

Yogya, Bernas
Kepala Divisi Humas Mabes Polri dinilai tidak mau mencermati kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin. Sehingga, meskipun dari hasil penyidikan dan persidangan saat mengajukan terdakwa Dwi Sumadji alias Iwik tidak terbukti, pihak Mabes Polri tidak mau mengembangkan penyidikan ke masalah upaya pengungkapan kasus Udin, yang diduga dilatarbelakangi motif berita yang ditulis Udin, yang tidak terlepas dari sistem politik lokal di Pemda Bantul pada waktu itu.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Sosial Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, A Budi Hartono SH, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi Bernas, Minggu (30/3) sore. Pernyataan yang disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri menunjukkan, ia tidak menguasai masalah kasus tewasnya Udin yang dianiaya seorang lelaki tidak bertanggung jawab pada 13 Agustus 1996, hingga mengakibatkan kematian Udin pada 16 Agustus 1996.
Pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri itu juga menunjukkan, ia tidak menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang menyatakan Iwik bukan pelakunya. Dengan berpijak dari hasil putusan itu, seharusnya polisi mengembangkan penyidikan ke arah dugaan latar belakang penyebab penganiayaan yang didasari masalah berita Udin di koran pada waktu itu.
Selanjutnya, karena yang menangkap Iwik adalah Edy Wuryanto, maka seharusnya Mabes Polri meminta pertanggungjawaban dari Edy Wuryanto dan Ade Subardan (mantan Kapolres Bantul-red), Brigjen Polisi Moelyono Suleman (mantan Kapolda DIY -red) sebagai pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Tapi, kenyataannya sampai sekarang, memasuki tahun ketujuh, Edy Wuryanto tidak dihadirkan oleh Mabes Polri. Padahal, Edy Wuryanto yang didakwa merekayasa kasus Udin telah dilaporkan oleh Iwik ke Detasemen Kepolisian Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta.
"Mabes Polri tak mencermati, ketika Edy Wuryanto merekayasa Udin tewas karena selingkuh dengan Tri Sumaryani dan beralih Udin tewas karena selingkuh dengan Sunarti (istri Iwik-red). Rekayasa yang kasat mata ini seharusnya oleh Mabes Polri tak dipertahankan, tapi ditindaklanjuti dengan mengungkap Udin tewas karena berita yang tak terlepas dari Pemda Bantul waktu itu," demikian pernyataan Budi Hartono.
Beberapa hal yang tidak dicermati Kadiv Humas Mabes Polri antara lain, aparat kepolisian tidak segera mengamankan TKP (tempat kejadian perkara -red), sehingga upaya penyelidikan mengalami error karena landasan TKP sudah rusak. Selain itu, sidang gugatan pelarungan sampel darah Udin akibat ulah Edy Wuryanto, yang pada akhirnya dimenangkan oleh keluarga almarhum Udin, fakta- fakta tersebut semakin menguatkan dugaan motif pembunuhan Udin adalah materi pemberitaan yang dimuat di Bernas, bukan motif perselingkuhan. (rts)