Polri Tak Mau Cermati Kasus Udin
Yogya, Bernas
Kepala Divisi Humas Mabes Polri dinilai tidak mau mencermati kasus
pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin. Sehingga, meskipun dari
hasil penyidikan dan persidangan saat mengajukan terdakwa Dwi Sumadji alias
Iwik tidak terbukti, pihak Mabes Polri tidak mau mengembangkan penyidikan ke
masalah upaya pengungkapan kasus Udin, yang diduga dilatarbelakangi motif
berita yang ditulis Udin, yang tidak terlepas dari sistem politik lokal di
Pemda Bantul pada waktu itu.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Sosial Politik Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Yogyakarta, A Budi Hartono SH, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi
Bernas, Minggu (30/3) sore. Pernyataan yang disampaikan Kadiv Humas Mabes
Polri menunjukkan, ia tidak menguasai masalah kasus tewasnya Udin yang
dianiaya seorang lelaki tidak bertanggung jawab pada 13 Agustus 1996, hingga
mengakibatkan kematian Udin pada 16 Agustus 1996.
Pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri itu juga menunjukkan, ia tidak
menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang menyatakan Iwik bukan
pelakunya. Dengan berpijak dari hasil putusan itu, seharusnya polisi
mengembangkan penyidikan ke arah dugaan latar belakang penyebab penganiayaan
yang didasari masalah berita Udin di koran pada waktu itu.
Selanjutnya, karena yang menangkap Iwik adalah Edy Wuryanto, maka
seharusnya Mabes Polri meminta pertanggungjawaban dari Edy Wuryanto dan Ade
Subardan (mantan Kapolres Bantul-red), Brigjen Polisi Moelyono Suleman (mantan
Kapolda DIY -red) sebagai pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Tapi, kenyataannya sampai sekarang, memasuki tahun ketujuh, Edy Wuryanto
tidak dihadirkan oleh Mabes Polri. Padahal, Edy Wuryanto yang didakwa
merekayasa kasus Udin telah dilaporkan oleh Iwik ke Detasemen Kepolisian
Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta.
"Mabes Polri tak mencermati, ketika Edy Wuryanto merekayasa Udin tewas
karena selingkuh dengan Tri Sumaryani dan beralih Udin tewas karena selingkuh
dengan Sunarti (istri Iwik-red). Rekayasa yang kasat mata ini seharusnya oleh
Mabes Polri tak dipertahankan, tapi ditindaklanjuti dengan mengungkap Udin
tewas karena berita yang tak terlepas dari Pemda Bantul waktu itu," demikian
pernyataan Budi Hartono.
Beberapa hal yang tidak dicermati Kadiv Humas Mabes Polri antara lain,
aparat kepolisian tidak segera mengamankan TKP (tempat kejadian perkara -red),
sehingga upaya penyelidikan mengalami error karena landasan TKP sudah rusak.
Selain itu, sidang gugatan pelarungan sampel darah Udin akibat ulah Edy
Wuryanto, yang pada akhirnya dimenangkan oleh keluarga almarhum Udin, fakta-
fakta tersebut semakin menguatkan dugaan motif pembunuhan Udin adalah materi
pemberitaan yang dimuat di Bernas, bukan motif perselingkuhan. (rts)