"Kuantitas tinggi justru menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas napza dengan menangkap tersangka dan yang tertangkap kebanyakan justru pengguna atau korban napza. Gembong-gembong sedikit tertangkap di Yogya karena licin dan banyak berasal dari luar DIY," kata Ketua I DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) DIY Heriadi Willy SH kepada Bernas di Pengadilan Negeri Yogya, Senin (23/4).
Menurut Willy, dari semua kasus yang masuk ke pengadilan hanya 10 persen kasus berat di atas 5 gram, selebihnya di bawah 5 gram. Ini menunjukkan barang-barang itu untuk dipakai sendiri. "Dan sayangnya gembong yang tertangkap setelah sampai di pengadilan hukuman pidana atau tuntutan ringan sehingga mengecewakan. Seharusnya sebagai shock therapy untuk pengedar sampai dengan ukuran kilogram dihukum maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ujarnya.
Satu kasus yang masuk dalam pengamatannya adalah kasus Alfaroq alias Bob yang kedapatan memiliki ganja di atas 12 kg dan masih dalam proses pengadilan saat ini di PN Yogya. "Granat selalu meminta untuk menghukum seberat-beratnya bandar napza, karena seorang kecanduan narkotika hanya 10 persen saja yang bisa normal kembali itu pun memerlukan pendampingan terus-menerus," paparnya.
Ditemui secara terpisah Wakil Ketua PN Yogyakarta Ny Endang SM SH mengakui dari semua kasus yang masuk, sekitar 75 persen kasus napza disusul pencurian atau penggelapan. "Kasus napza yang masuk hanyalah kasus kecil-kecil, terdakwa kebanyakan mahasiswa pengguna atau korban napsa yang maunya coba-coba. Jadi kebanyakan putusan terhitung ringan rata-rata berkisar 1 sampai 3 tahun penjara," katanya. (cr7)