UU Pasar Modal Harus Lindungi Investor

Depok, Bernas
Perlindungan hukum terhadap investor dan ekonomi nasional khususnya dalam kegiatan jual beli saham, mendesak untuk segera diwujudkan. UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang ada saat ini, dinilai sudah ketinggalan jaman dan harus segera direvisi. Selain itu, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mestinya betul-betul bersifat netral dan independen.

Demikian salah satu kesimpulan dari Loka karya Mengenai Rancangan Undang-undang Pasar Modal yang digelar Program Magister Hukum UGM, Selasa (24/4), di Yogyakarta. Tampil sebagai pembicara antara lain Pakar Hukum Dagang Internasional UGM, Prof Dr Nindyo Pramono, Pakar Hukum Ekonomi UI Prof Dr Erman Rajagukguk, Kepala Bapepam Herwidayatmo dan Dirut Bursa Efek Jakarta, Mas Achmad Daniri.

Menurut Erman, sedikitnya ada tiga alasan mengapa UU nomor 8 tahun 95 harus segera diperbaharui. Pertama, alasan situasi ekonomi dan politik sekarang sangat berbeda dengan situasi tahun 1995 saat UU tersebut lahir. Saat itu, katanya, Indonesia belum dilanda krisis dan perekonomian masih cenderung menguntungkan salah satu pihak. Sedang sekarang, katanya, untuk mengatasi krisis salah satu syaratnya adalah harus ada ketegasan hukum termasuk dalam Pasar Modal.

Kedua, kata Erman, UU pasar modal yang ada sudah ketinggalan jaman dibanding dengan percepatan globalisasi ekonomi dan globalisasi hukum. Sehingga, kata Erman, lahirnya UU pasar modal yang komprehensif dan bisa bersaing dengan UU sejenis dari negara lain, sangat mendesak untuk diciptakan.

Alasan ketiga, kata Erman, seiring dengan lahirnya sejumlah UU termasuk UU anti monopoli dan UU perlindungan konsumen, maka UU pasar modal yang ada harus bisa menampung aspirasi tersebut. "Saat ini, masalah-masalah seperti itu kurang diatur dalam UU Pasar Modal. Maka memang UU Pasar Modal harus aspiratif sekaligus komprehensif sehingga bisa menciptakan perlindungan bagi investor dan ekonomi nasional," ujar Erman. (m2/msa)