Tilep Rp 321 Juta, Salesmen Diadili

Semarang, Bernas
Eriyanto (31) warga Jalan Karanganyar Raya 24 Jakarta, Salesman PT Indonesia Nanya Plastik Corporatin (INNAN) Semarang harus duduk di kursi pesakitan di PN Semarang. Dia didakwa telah menggelapkan uang tagihan perusahaannya Rp 321 juta.

Dalam persidangan yang digelar Senin (23/4) terungkap ter- dakwa pada November tahun lalu dipercaya perusahaannya untuk menagih hutang ke PT Maju Perkasa di Jakarta. Jumlah uangnya me- mang tidak tanggung-tanggung besarnya, yakni Rp 526 juta. Tanpa kesulitan uang tersebut berhasil ditagihnya dan dibayarkan me- lalui Bank Giro Indek Seliando.

Namun, melihat jumlahnya yang cukup menggiurkan itu Eriyanto pun gelap mata. Dia nekat mengkhianati kepercayaan bosnya dengan hanya menyetor Rp 200 juta melalui Bank Lippo Semarang. Sedangkan sisanya, yaitu Rp 321 juta ditilepnya untuk foya-foya dan berjudi.

Perbuatan terdakwa baru diketahui setelah perusahaan kembali menagih hutang pada PT Maju Perkasa yang mengaku sudah melunasin- ya. "Setelah dicek oleh kantor pusat, ternyata benar telah dilunasi, hanya tidak disetorkan oleh terdakwa. Malah uang Rp 321 juta itu sudah habis digunakan untuk berjudi," ungkap Jaksa Palti Sihombing SH.

Atas perbuatannya itu terdakwa dinilai telah melanggar pasal 374 KUHP, yakni melakukan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Dalam pengakuannya Eriyanto di hadapan majelis hakim me- ngatakan, telah menggunakan uang itu untuk bersenang-senang. "Saya waktu itu gelap mata dan hanya memikirkan kepentingan sendiri. Uang itu sudah habis saya pakai untuk foya-foya dan ju- di," katanya. (gun)