Isu Diskon 50 Persen Bikin Seret Pelunasan KUT

Kota Mungkid, Bernas
Upaya Bupati Magelang Drs H Hasyim Afandi secara persuasif menagih para penunggak Kredit Usaha Tani (KUT) ternyata belum sepenuhnya efektif. Meski Bupati seminggu sekali secara langsung memanggil penunggak ke kantornya, tunggakan KUT masih tinggi. Kredit macet yang ada mencapai sekitar Rp 42.754.134.466 atau 27,49 persen dari dana tersalur.

Penyebab terjadinya tunggakan, misalnya saja petani gagal panen, dana nyangkut, hingga perilaku para penunggak yang membandel. Bahkan dalam rapat pembahasan pengembalian KUT yang berlangsung di Pemkab, Senin lalu, muncul pula sinyalemen kian seretnya pengembalian KUT justru akibat isu adanya diskon 50 persen bagi para penunggak.

Informasi yang diperoleh Bernas dari Humas Pemkab Selasa (24/4) menyebutkan, dari dana yang disalurkan sebesar Rp 58.965.134.388, jumlah angsuran yang masuk hingga bulan Maret 2001, baru mencapai sekitar Rp 16.210.999.922. Mengenai jumlah penunggak, mencapai sekitar 34.000 petani.

Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Drs Soeharno MM, selaku Ketua Satpel Bimmas, mengatakan isu adanya diskon untuk penunggak KUT sebesar 50 persen yang terlanjur tersebar dimasyarakat belum sepenuhnya benar.

Kabar itu bermula dari adanya SK Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 07 A/M Ekon.02/200 tertanggal 15-2-2001 tentang kebijaksanaan restrukturisasi kredit petani dan reformasi koperasi, baru tahap rencana. Untuk realisasinya masih dalam tahap pengolahan tim teknis pusat. Sementara menenyangkut pelaksanaannya di daerah, juga masih menunggu diterbitkannya petunjuk teknis.

Dijelaskan, surat keputusan itu pada intinya agar kredit itu bisa diefektifkan kembali maka akan diberikan penghapusan atas bunga tunggakan kredit 100 persen. Selain itu juga terdapat kebijakan penghapusan atas pokok tunggakan kredit sebesar 50 persen dengan kriteria petani gagal panen, serta beberapa kriteria yang disesuaikan dengan luas lahan yang potongannya berfariasi antara 50-25 persen.

Namun demikian, Soeharno menyatakan sambil menunggu diterbitkannya petunjuk teknis bagi daerah, maka dihimbau kepada para penunggak KUT agar memenuhi kewajibannya melunasi kreditnya. Sedangkan para camat juga diinstruksikan agar mengaktifkan kembali anggota Satgas Bimmas guna segera membuat penanganan berdasarkan sekala prioritas baik yang dilakukan para perangkat desa, kelompok tani, KUD, ataupun LSM.

Mengenai penanganan ini dikatakan pula harus dilakukan secara kombinasi. Yaitu sebisa mungkin dilakukan melalui cara pesuasif. Pun bagi yang membandel, tidak tertutup kemungkinan harus diselesaikan secara hukum.

Menyakut dana yang sudah tersetor, antara lain berasal dari KUD "Sedar" Candimulyo Rp 10,5 juta, KUD Bandongan Rp 1,3 juta, KUD "Utama" Muntilan Rp 18,05 juta, LP2NU Rp 1,06 milyar, LPPM Rp 472,1 juta serta BPPM Rp 630,6 juta. (tie/pwk)