Hal itu dikemukakan salah satu anggota FKB, Drs Noor Harish yang juga Ketua DPRD Kulonprogo, Senin (23/4) di ruang kerjanya. "Sudah ada permintaan digelarnya pleno yang membahas perubahan tersebut. Meski permintaan itu masih secara personal belum secara resmi dan tertulis," ujarnya.
Anggota FKB yang menginginkan diadakan pleno membahas perubahan Tatib itu adalah Dainuri, Surojo SAg, Ahmad Sobari dan Noor Harish sendiri. Tetapi menurut Ketua DPRD Kulonprogo ini, pihaknya masih kerepotan menentukan landas- an yuridisnya.
Tatib pemilihan bupati/wakil bupati Kulonprogo mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan, terutama pasal 28 yang dinilai memberangus hak sipil, pasal 31 dan 35 yang kesemuanya mengatur masalah temuan adanya money politics atau politik uang.
"Yang jelas kami akan terus mencari landasannya itu. Secara pribadi saya sepakat adanya penambahan ayat dalam pasal itu. Hari Sabtu besok (28/4) khu- susnya Komisi A saya rencanakan melakukan pertemuan dengan pakar hukum, karena ini persoalan yuridis," tambah Harish.
Seperti diketahui pengubahan Tatib yang sudah diputuskan dewan itu hanya bisa dilakukan melalui sidang pleno. Sedang untuk menggelar pleno itu sendiri baru dapat terselenggara bila minimal ada 3 orang anggota dewan yang mengaju- kannya.
Dalam acara open house yang digelar pada Sabtu (21/4) dan digelar kembali pada Senin (23/4), anggota dewan umumnya bersikukuh akan memakai Tatib yang ada saat ini tanpa harus mengadakan perubahan. Bahkan salah seorang ang- gota Fraksi Kesatuan (FK), Umar Sanusi HP menandaskan tertutup adanya perubahan Tatib.
Sebab menurutnya, merubah Tatib yang sudah ada berarti bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi yang menjadi acuan pembuatan Tatib, yakni Peraturan Pemerintah (PP).(mon)