Dalam siaran pers yang ditandatangani Budi Hartono SH dan Sudi Subarkah SH, Rabu (25/4) kemarin, LBH Yogyakarta menuntut DPRD Banjarnegara segera mencabut Surat Keputusan Nomor 131/25/2001 tentang pembatalan pilkada tersebut. Alasannya, pilkada tersebut berlangsung secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagaimana diberitakan, Pilkada Banjarnegara yang menghasilkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Drs H Djasri dan Drs Hadi Supeno, 12 April lalu dibatalkan oleh DPRD setempat pada tanggal 19 April setelah massa PDI-P yang jagonya kalah, menekan legislatif agar pilkada dibatalkan dengan alasan terjadi money politics. (Bernas 20/4)
Uniknya, pembatalan itu menggunakan alasan lain, yakni karena proses pemilihan belum sepenuhnya mengacu PP 151/2000 tentang tata cara pemilihan kepala daerah. Padahal, sebelumnya dewan dan para calon telah menandatangani kesepakatan mengenai masalah tersebut dengan sejumlah alasan dan syarat.
LBH menengarai, pembatalan itu diduga karena tekanan dari pihak yang ingin memaksakan kepentingan politiknya tanpa mengindahkan kaidah nilai-nilai demokrasi. Demokrasi yang selama ini begitu dikagumi karena mengakomodasi kepentingan banyak pihak ternyata dengan sangat mudah dikangkangi oleh kelompok berkepentingan di Banjarnegara.
Mengenai benturan antarkelompok yang terjadi atau akan terjadi di arus bawah, LBH menilai jika itu tidak segera dihentikan akan dimanfaatkan oleh pihak yang sudah lama menunggu adanya konflik yang berkepanjangan. Karena itu, pihak-pihak yang memang merasa berkepentingan dalam Pilkada Banjarnegara harus memikir secara jernih, tidak malah memikirkan kepentingan sesaat.
Sementara itu, Sekjen Parlementary Watch (ParWi) Budhi Hermanto kemarin juga mengatakan, sidang paripurna khusus DPRD Banjarnegara yang dilaksanakan Kamis (26/4) hari ini, seharusnya bebas dari tekanan massa pihak mana pun. Sehingga keputusan yang diambil, lebih berdasar pada nurani dan jernih.
Perlu diulang
Sementara itu, DPW PKB Jawa Tengah meminta agar Pilkada
Banjarnegara diulang, mengingat pemilihan tersebut penuh dengan
nuansa money politics. Adanya pilkada itu telah mereduksi
kedaulatan rakyat daerah tersebut.
Wakil Ketua DPW PKB Jateng, Drs H Alie Hanan Fatah MBA Selasa (24/4) di kantornya di Semarang mengatakan, saat pilkada berlangsung kebetulan dia berada di Banjarnegara.
"Ada salah seorang anggota FKB DPRD Banjarnegara yangmelapor kepada saya waktu itu, ada calon kepala daerah akan memberikan uang Rp 20 juta sampai Rp 30 juta, kontan. Namun saat itu juga saya minta agar permohonan itu ditolak, sebab jelas-jelas money politics," katanya.
Menurut Ali Hanan, pilkada tersebut 12 April lalu itu memang sah sesuai UU 22/1999 dan tatib pilkada. Namun, pembatalan yang diputuskan DPRD Banjarnegara juga sah karena karena mengacu salah satu pasal dari UU 22/1999 dan PP 151/2000. (tie/ran)