Terdakwa Kasus Ganja Divonis 7 dan 4 Tahun Penjara

Kota Mungkid, Bernas
Majelis hakim PN Kabupaten Magelang, Kamis (26/4) kemarin manjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Joko Pranoto, pemilik daun ganja seberat 1.926 gram. Pada hari yang sama, terdakwa Mujiman (28) juga divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang sama.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai FX Jiwo Santoso SH dengan hakim anggota M Ruslan Hadi SH dan Andi Astara SH kepada terdakwa Joko Pranoto tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU Petrus Sadiyo SH.

Melalui persidangan yang memakan waktu cukup lama, terungkap terdakwa Joko Pranoto (34), warga Jalan Rambutan IX No 9 Perumahan Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang merupakan sumber awal peredaran sekaligus pemilik barang terlarang seberat 1.926 gram.

Terdakwa, yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual rica- rica menthok di kampungnya itu juga mengakui kalau barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Jhony, warga Bandung.

Karena terbukti memperjualbelikan narkotika Golongan I sebagaimana diancam dalam pasal 82 ayat 1 huruf a UU Nomor 22/1997, terdakwa Joko Pranoto selain divonis penjara selama 7 tahun juga di denda Rp 2 Juta subsider 2 bulan kurungan. Barang- bukti berupa 1.926 gram dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti lain 2 bungkus daun ganja seberat 3,23 gram dan 7 bungkus daun ganja seberat 8,22 gram diserahkan kepada penuntut umum (PU) digunakan untuk perkara lain.

Sementara itu dalam persidangan pada hari dan ruang sidang yang sama dengan majelis hakim yang sama pula, terdakwa Mujiman, warga Jalan Anggrek No. 27, Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang sebelumnya dituntut 5 tahun, 6 bulan penjara, denda Rp 3 Juta subsider 2 bulan kurungan ternyata dalam persidangan kemarin divonis 4 tahun penjara, denda Rp 2 Juta subsider 1 bulan kurungan.

Persidangan sebelumnya, terdakwa Mujiman megaku memperoleh ganja kering dengan cara membeli seharga Rp 50.000 dari Royus Bachtiar. Selanjutnya, oleh terdakwa barang tersebut dikemas lagi menjadi 10 amplop. 7 amplop diantaranya seberat 8,22 gram dijual kembali kepada Achmad Rofiq. Sedangkan 3 amplop sisanya telah digunakan oleh terdakwa.

Hingga persidangan kemarin, 3 pengedar ganja terbesar di Kedu itu telah divonis penjara setelah sebelumnya seorang terdakwa lainnya Achmad Rofiq dikenai 3 tahun. Sedangkan 2 terdakwa lainnya masing-masing Kirman Kristiono dan Royus Bachtiar masih disidangkan.

Terhadap saksi Faisal yang pernah dipenjara 100 hari oleh penyidik atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut namun akhirnya ditangguhkan penahanannya karena tidak cukup bukti, Ketua majelis hakim FX Jiwo Santoso SH yang ditemui usai persidangan mengatakan karena masih dalam tanggung-jawab penyidik untuk mecari bukti baru atas keterlibatannya maka pihaknya belum berhak mengeluarkan penetapan pengadilan. (bb)