4 Fraksi Kemungkinan Tolak LPJ Bupati

Bantul, Bernas
Nasib laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Bantul pada akhir Tahun Anggaran 2000 berada di ujung tanduk. Sedikitnya 4 fraksi yang terdiri Fraksi Amanat Nasional (FAN), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Kesatuan (FK) dan F-TNI/polri, diduga bakal menolak, sedang 2 fraksi lainnya, Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) dan FPDI-P diduga bakal bergandengan tangan menerima LPJ Bupa- ti.

Dugaan akan terjadinya penolakan dari 4 fraksi tersebut mencuat Jumat (27/4) kemarin. Umumnya fraksi akan bertindak lebih kritis lagi terhadap temuan komisi. Sehingga bila rencana itu diterapkan, maka tidak menutup kemungkinnan LPJ Bupati Bantul akan ditolak anggota DPRD Bantul.

Temuan komisi-komisi tersebut diantaranya adalah terjadinya perubahan kebijaksanaan program-program pembangunan di dalam APBD 2000 yang dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD. Temuan tersebut, yaitu landscape pantai Parangtritis dan Parangkusumo yang meru- pakan proyek fisik karena realisasinya berupa buku perencana- an.

Selain itu pembuatan pavingblock tepi pantai Parangtritis yang seharusnya seluas 2.500 meter persegi, kenyataannya tidak tercapai serta adanya kejanggalan dalam pemasangan patung Sunan Kalijaga naik kuda di Goa Cerme. Sedang untuk pembangunan jalan dan jembatan, Komisi D juga menemukan adanya ketidakberesan dalam membangun Jl Sendangsari-Beji dan jembatan Cembing.

Sedangkan Komisi C DPRD Bantul menemukan adanya kejanggalan dalam pemungutan retribusi masuk kawasan wisata pantai Parangtr- itis. Kejanggalan itu terlihat setelah ada ketidaksesuaian antara bonggol tiket dengan jumlah uang yang masuk. Karena adanya selisih itu, Komisi C menduga telah terjadi kebocoran hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Meski telah ada temuan semacam itu, namun nasib LPJ Bupati tergantung hasil rapat paripurna DPRD Bantul yang akan digelar Sabtu (28/4) hari ini. Sebab sekalipun 4 fraksi tersebut telah bersatu, namun upaya mereka untuk menjegal LPJ Bupati Bantul di- perkirakan tidak akan mulus.

Hal tersebut dikarenakan masih ada 2 fraksi yang akan berupaya menerima LPJ Bupati Bantul. Selain itu juga ada PP 108 terutama pasal 79 ayat 7 yang akan melindungi Bupati.

Sebab berdasarkan pasal dalam PP tersebut, penolakan LPJ sah jika disetujui dua pertiga peserta yang hadir dari seluruh frak- si. Dengan adanya proteksi seperti itu, diduga upaya penolakan terhadap LPJ Bupati Bantul nantinya akan mengalami jalan buntu atau gagal. Kegagalan tersebut terjadi sekalipun keputusan terakhir nantinya akan diambil dengan voting.(skd)