Kapolri akan Diberi Award Penghambat Kasus Udin
Kasihan, Bernas
Hingga enam tahun lebih kematian wartawan Bernas Fuad
Muhammad Syafruddin (Udin), namun tidak ada tanda-tanda itikad
baik dari aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Polisi diduga sengaja mengabaikan kasus itu dengan tidak berupaya
serius mengungkapkan kembali proses pengembangan penyidikan yang
pernah diperoleh sebelumnya.
Berdasar kenyataan itu, Koordinator Koalisi Masyarakat untuk
Udin (K@MU) Yogyakarta Mahmud NA berencana menganugerahkan sebuah
award (penghargaan) kepada Kapolri, yakni sebagai aparat penegak
hukum yang menghambat penyelesaian kasus pembunuhan Udin. Kelak,
penghargaan tersebut akan diberikan melalui Kapolda DIY selaku
institusi kepolisian yang bertindak sebagai pelaksana penyidikan
di wilayah hukumnya (locus delicti).
Demikian terungkap dalam dialog K@MU Yogyakarta bersama
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Masduki,
Manajer Eksekutif Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Yogyakarta Tri Wahyu KH, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Atma Jaya Yogyakarta Drs Lukas S Ispandriarno MA
serta sejumlah aktivis LSM Yogyakarta, Senin (31/3) sore, di
Kantor Redaksi Bernas. Forum dialog itu dipimpin oleh Wakil
Pemimpin Redaksi Bernas H Sulaiman Ismail didampingi Redaktur
Pelaksana Baskoro Muncar.
"Kita amati hingga saat ini sepertinya polisi tidak ada
keseriusan mengungkap kasus Udin. Kita akan memberi penghargaan
kepada Kapolri, dan nanti diberikan melalui Kapolda DIY, award
sebagai penghambat kasus Udin," ujar Mahmud NA.
Menurut Lukas S Ispandriarno, gerakan elemen masyarakat
seperti K@MU Yogyakarta perlu dikembangkan dan diproyeksikan
sebagai gerakan sosiologis. Upaya tersebut sebagai proses
mengingatkan masyarakat terhadap kasus Udin sebagai bagian dari
kekerasan terhadap jurnalis yang harus dituntaskan oleh aparat
kepolisian. Sehingga, kasus Udin yang tidak kunjung terungkap
akan senantiasa tersimpan dalam memori masyarakat.
Normatif
Di sisi lain, K@MU juga senantiasa mengontrol aspek hukum
yang ditempuh aparat kepolisian dalam penngusutan kasus tersebut.
Sebab, hingga kini keterangan yang diberikan oleh aparat
kepolisian masih standar dan normatif dengan materi yang tidak
menunjukkan perkembangan.
"Koalisi (K@MU Yogya, red) diharapkan tidak hanya mengambil
sisi hukum, tapi menyentuh sisi sosiologis. Yakni, bagaimana
terus mengajak masyarakat mengingat kasus Udin sambil ngitik-itik
(mendesak, red) polisi yang jawabannya standar," katanya.
Ketua AJI Yogyakarta Masduki menandaskan tentang misi dan
visi K@MU melalui gerakan dengan jangkauan wilayah lebih luas.
Yakni, dengan memproyeksikan ke arah wilayah internasional
bekerja sama dengan jurnalis dan amnesti internasional.
Masduki juga menjelaskan posisi dan peran K@MU Yogyakarta
semata-mata sebagai fasilitator yang akan memberdayakan dan
memotivasi gerakan kultural dengan tekanan kepada institusi
struktural. Selain itu juga dengan upaya membangun opini publik
sehingga bisa menekan pejabat Pemerintahan Daerah (Pemda) Bantul
khususnya atau Pemerintahan Provinsi DIY untuk membuat kebijakan
yang terkait dengan proses penyadaran kepada masyarakat serta
kalangan pelajar untuk mengingatkan tentang terjadinya kasus
pembunuhan Udin di wilayah hukum mereka.
Sementara Wapemred Bernas H Sulaiman Ismail menjelaskan,
salah satu upaya memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang
profesi jurnalisme adalah dengan mensosialisasikan Undang-undang
(UU) No 40/1999 yang mengatur tentang Pers Indonesia. Sebab,
hingga saat ini masyarakat dan aparat penegak hukum belum
memahami materi UU No 40/1999, semisal dari kasus penyekapan
terhadap wartawan yang terjadi di Kampus Institut Seni Indonesia
(ISI) Yogyakarta beberapa waktu lalu. Sehingga, kasus kekerasan
terhadap jurnalis sering dijadikan dalih bahwa masyarakat tidak
mengetahui UU No 40/1999 itu. (rts)