LSM Guru "Mobilisasi" Guru Hadiri Sidang
Kebumen, Bernas
Sidang lanjutan perkara korupsi di tubuh Kelompok Kerja
Kepala Sekolah (K3S) SLTP Kabupaten Kebumen, Selasa (1/4)
digelar di Pengadilan Negeri Kebumen. Pada sidang kali ini,
sebuah LSM guru menyebarkan selebaran, dengan isi mengajak
guru-guru, untuk mengikuti persidangan kasus korupsi, dengan
terdakwa BH (58) mantan Ketua K3S Kebumen.
Selebaran yang dibuat oleh LSM yang pertama kali meng-
ungkapkan kasus ini kepada publik, selain berisi ajakan untuk
menghadiri acara ini, juga menyebutkan sejumlah saksi yang
akan dimintai keterangan.
Selebaran yang diduga disebarkan di sejumlah sekolah di
Kabupaten Kebumen, cukup banyak mendapat sambutan. Paling
tidak, hingga jam 12.00, sebelum sidang dimulai, sudah ada
belasan guru, yang sebagian pengurus LSM tersebut, mendatangi
kantor Pengadilan Negeri. Salah satu diantara mereka malahan
menenteng kamera video, untuk merekam sidang kali ini.
Perkara korupsi di K3S ini, menurut JPU (Jaksa Penuntut
Umum) Hadi Purwoto SH, terdakwa BH diduga menyalahgunakan dana
K3S yang bersumber dari iuran siswa untuk pelaksanaan UUC
(Ulangan Umum Catur Wulan).
JPU mendakwa terdakwa BH secara berlapis, yakni menya-
lahgunakan sisa dana UUC sebesar Rp 132 juta, selama tahun
anggaran 1998-1999. Terhadap penyalahgunaan uang UUC yang oleh
terdakwa dibagikan kepada sejumlah kepala sekolah, terdakwa
melanggar Pasal 1 ayat 8 Pasal 28 juncto Pasal 34
Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 junto Pasal 64 KUHP.
Pada dakwaan kedua, terdakwa BH didakwa menyalahgunakan
uang UUC sebesar Rp 511 juta, yang digunakan untuk dana
operasional K3S, akomodasi pemeriksaan, ujian guru, seleksi
CPNS, insentif Kepala Depdikbud, rapat dinas, wisata guru,
kegitan Hardiknas, serta untuk biaya pemilihan guru teladan
tingkat Kabupaten.
Penyalahgunaan keuangan K3S yang terjadi pada periode
1999-2000 ini, oleh JPU, terdakwa didakwa melanggar pasal 3
juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang
nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP.
Sidang yang dipimpin hakim Ketua Sugeng Hiyanto SH ini,
sejak awal banyak mendapat perhatian dari kalangan guru.
Paling tidak guru yang juga aktivis LSM guru bisa dipastikan
ikut menyaksikan persidangan ini. (nwh)