*SPPT PBB Baru Diserahkan Bupati 31 Maret 2003
Tiga Desa Sudah Lunas PBB
Wonosari, Bernas
Meskipun belum ada komando dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Gunungkidul tentang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi warga
yang ada di 3 desa, masing-masing Desa Ngoro-Oro Kecamatan Patuk dan Desa
Hargmomulyo serta Desa Watugajah Kecamatan Gedangsari, justru sudah lunas mem-
bayar PBB tahun 2003 ini.
Padahal komando pembayaran PBB dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang (SPPT) maupun Daftar Himpunan Keputusan Pajak (DHKP) PBB tahun 2003
baru dilaksanakan hari Senin (31/3) oleh Bupati Gunungkidul Drs H Yoetikno di
Bangsal Sewoko Projo Wonosari.
Sebagaimana dilaporkan Ketua Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Gunungkidul
Drs Lantip Dwiatmojo, pokok ketetapan PBB sektor pedesaan tahun 2003 untuk
Gunungkidul sebesar Rp 1.854.171.552 yang meliputi 436.352 wajib pajak, se-
dangkan sektor perkotaan sebesar Rp 644.910.080 untuk 112.826 wajib pajak.
Keberhasilan warga ke-3 desa tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan
Daerah (BKD) Pemkab Gunungkidul Drs Sutomo ketika ditemui Bernas. Menurut dia,
dari 144 desa di Gunungkidul sudah ada 3 desa yang melunasi PBB tahun
2003.
Menurut dia, padahal kondisi wilayah ke-3 desa yang telah lunas PBB
tersebut, kurang menguntungkan dan bukan daerah maju.
"Bahkan dua desa diantaranya, yaitu Hargomulyo dan Watugajah, selama ini
masyarakatnya menjadi langganan bencana alam tanah longsor. Meskipun harus
menghadapi bencana, tetapi dalam membayar PBB tetap diutamakan dan tidak dilu-
pakan. Ini yang membanggakan kami," kata Sutomo.
Sebagaimana diakui para Lurah desa tersebut, masing-masing Sagiran
(Lurah Ngoro-Oro), Suparjo (Lurah Hargomulyo) dan Subirman (Lurahn Watugajah)
ketika dikonfirmasi Bernas secara terpisah, kunci keberhasilan pelunasan PBB
tersebut tidak lepas dari kejujuran aparat perangkat desa sebagai petugas
pungut dan kesadaran masyarakatnya.
Selang dua hari
"Saya hanya perlu dua hari untuk bisa menggerakkan masyarakat melunasi
PBB. Ketika pada pertengahan Maret SPPT dibagikan, selang dua hari langsung
lunas. Para Dukuh terjun ke masyarakat dan langsung menyerahkan uang hasil
pembayaran PBB itu," kata Lurah Desa Watugajah, Subirman yang beberapa pekan
lalu wilayahnya menjadi amukan bencana tanah longsor hingga menyebabkan jalan
utama yang menghubungkan Gedangsari dengan Klaten macet total.
Begitu juga yang dilakukan warga Desa Ngoro-Oro Kecamatan Patuk, desa
yang sejak tahun 1994 selalu nomor 1 dalam pelunasan PBB ini, menurut Sagiran
tidak terlalu sulit menagih PBB yang menjadi kewajiban masyarakatnya.
Pokok ketetapan PBB tahun 2003 sebesar Rp 12,6 juta untuk 830 wajib
pajak, hanya perlu waktu kurang dari 1 minggu untuk lunas. Sedangkan di Desa
Watugajah pokok PBB yang harus dibayar tahun ini Rp 10 juta untuk 1.000 wajib
pajak.
Desa Hargomulyo, PBB yang harus dibayar Rp 14,4 juta untuk 5.558 wajib
pajak yang tersebar di 14 padukuhan. Menurut Lurah Suparjo, karena pola
panutan yang dilakukan para perangkat desa dan tokoh masyarakat, maka hanya
dalam waktu sekitar 10 hari langsung lunas.
Dalam acara komando pembayaran PBB dan penyerahan SPPT oleh bupati hari
Senin, juga dilakukan pola pembayaran sistem panutan yang dilakukan Bupati,
Wakil Bupati, Sekda, Ketua DPRD, Ketua Komisi DPRD, Kepala Dinas, Kantor,
Badan dan Camat. Dalam hari itu berhasil terkumpul uang PBB sebesar Rp 12 juta
hasil pembayaran PBB para pejabat di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Pola
panutan itu diakui bupati akan terus dilanjutkan agar PBB bisa lunas sesuai
waktu yang ditentukan. (ryo)