*SPPT PBB Baru Diserahkan Bupati 31 Maret 2003
Tiga Desa Sudah Lunas PBB

Wonosari, Bernas
Meskipun belum ada komando dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul tentang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi warga yang ada di 3 desa, masing-masing Desa Ngoro-Oro Kecamatan Patuk dan Desa Hargmomulyo serta Desa Watugajah Kecamatan Gedangsari, justru sudah lunas mem- bayar PBB tahun 2003 ini.
Padahal komando pembayaran PBB dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) maupun Daftar Himpunan Keputusan Pajak (DHKP) PBB tahun 2003 baru dilaksanakan hari Senin (31/3) oleh Bupati Gunungkidul Drs H Yoetikno di Bangsal Sewoko Projo Wonosari.
Sebagaimana dilaporkan Ketua Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Gunungkidul Drs Lantip Dwiatmojo, pokok ketetapan PBB sektor pedesaan tahun 2003 untuk Gunungkidul sebesar Rp 1.854.171.552 yang meliputi 436.352 wajib pajak, se- dangkan sektor perkotaan sebesar Rp 644.910.080 untuk 112.826 wajib pajak.
Keberhasilan warga ke-3 desa tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Gunungkidul Drs Sutomo ketika ditemui Bernas. Menurut dia, dari 144 desa di Gunungkidul sudah ada 3 desa yang melunasi PBB tahun 2003.
Menurut dia, padahal kondisi wilayah ke-3 desa yang telah lunas PBB tersebut, kurang menguntungkan dan bukan daerah maju.
"Bahkan dua desa diantaranya, yaitu Hargomulyo dan Watugajah, selama ini masyarakatnya menjadi langganan bencana alam tanah longsor. Meskipun harus menghadapi bencana, tetapi dalam membayar PBB tetap diutamakan dan tidak dilu- pakan. Ini yang membanggakan kami," kata Sutomo.
Sebagaimana diakui para Lurah desa tersebut, masing-masing Sagiran (Lurah Ngoro-Oro), Suparjo (Lurah Hargomulyo) dan Subirman (Lurahn Watugajah) ketika dikonfirmasi Bernas secara terpisah, kunci keberhasilan pelunasan PBB tersebut tidak lepas dari kejujuran aparat perangkat desa sebagai petugas pungut dan kesadaran masyarakatnya.

Selang dua hari

"Saya hanya perlu dua hari untuk bisa menggerakkan masyarakat melunasi PBB. Ketika pada pertengahan Maret SPPT dibagikan, selang dua hari langsung lunas. Para Dukuh terjun ke masyarakat dan langsung menyerahkan uang hasil pembayaran PBB itu," kata Lurah Desa Watugajah, Subirman yang beberapa pekan lalu wilayahnya menjadi amukan bencana tanah longsor hingga menyebabkan jalan utama yang menghubungkan Gedangsari dengan Klaten macet total.
Begitu juga yang dilakukan warga Desa Ngoro-Oro Kecamatan Patuk, desa yang sejak tahun 1994 selalu nomor 1 dalam pelunasan PBB ini, menurut Sagiran tidak terlalu sulit menagih PBB yang menjadi kewajiban masyarakatnya.
Pokok ketetapan PBB tahun 2003 sebesar Rp 12,6 juta untuk 830 wajib pajak, hanya perlu waktu kurang dari 1 minggu untuk lunas. Sedangkan di Desa Watugajah pokok PBB yang harus dibayar tahun ini Rp 10 juta untuk 1.000 wajib pajak.
Desa Hargomulyo, PBB yang harus dibayar Rp 14,4 juta untuk 5.558 wajib pajak yang tersebar di 14 padukuhan. Menurut Lurah Suparjo, karena pola panutan yang dilakukan para perangkat desa dan tokoh masyarakat, maka hanya dalam waktu sekitar 10 hari langsung lunas.
Dalam acara komando pembayaran PBB dan penyerahan SPPT oleh bupati hari Senin, juga dilakukan pola pembayaran sistem panutan yang dilakukan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Ketua DPRD, Ketua Komisi DPRD, Kepala Dinas, Kantor, Badan dan Camat. Dalam hari itu berhasil terkumpul uang PBB sebesar Rp 12 juta hasil pembayaran PBB para pejabat di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Pola panutan itu diakui bupati akan terus dilanjutkan agar PBB bisa lunas sesuai waktu yang ditentukan. (ryo)