Pembangunan Pasar Piyungan Terancam Batal
Bantul, Bernas
Proses pembangunan pasar Piyungan, Bantul di atas lahan
seluas 2 hektar terancam batal. Hal ini menyusul masih adanya
seorang warga yang belum bersedia melepaskan tanahnya untuk
keperluan pembangunan pasar tersebut.
Padahal untuk pembebasan tanah tersebut Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bantul telah bersedia membelinya dengan harga jauh di
atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Hal tersebut juga diakui Bupati Bantul Drs H Mohammad Idham
Samawi ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat
(11/4) kemarin. Bupati menjelaskan, sesuai dengan NJOP, harga
tanah di lokasi calon pembangunan pasar Piyungan yang terdapat di
barat pasar Piyungan lama ini adalah Rp 36.000 per meter persegi.
Namun Pemkab Bantul telah menyanggupi untuk membeli dengan harga
Rp 225.000 per meter persegi.
Sekalipun harga tawar yang diberikan telah berlipat-lipat,
namun kenyataannya dari lahan seluas 2 hektar, hanya seorang yang
belum mau melepaskan tanahnya seluas 1.200 meter persegi. "Saya
sudah temui pemiliknya. Dia minta waktu satu minggu untuk isti-
qarah terlebih dahulu," katanya.
Ketika mendapat penjelasan itu, Idham mengakui bisa mene-
rimanya. "Itu saya hargai, sebab itu hak warga. Apalagi ada orang
yang beranggapan bahwa tanah itu adalah pusaka," kata bupati
lebih lanjut.
Bila nantinya proses pembangunan pasar itu ada satu pemilik
tanah yang keberatan, menurut Idham pembangunannya akan
dibatalkan. "Bila satu orang saja tidak memberikannya, berarti
batal. Kita akan cari lokasi lain. Tapi bila tidak ada, rasah
gawe (tak usah membuat) pasar. Saya akan jelaskan masalah ini ke
Dewan," ujar Idham.
Menurut bupati, pembangunan pasar Piyungan tersebut bukan
untuk keuntungan pribadi Bupati, Ketua Dewan ataupun Sekda. Namun
hal ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Pedagang pasar jumlahnya sangat banyak. Bila ada seribu
pedagang, lantas berapa jumlah keluarganya. Ini berarti pemba-
ngunan pasar sangat diperlukan oleh orang banyak," katanya.
Dalam proses penjualan kios pun, nantinya Pemkab tidak akan
mengambil keuntungan, apalagi untuk penambahan Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Namun harga kios itu akan dijual sesuai dengan
harga tanah dan nilai bangunan yang ada.
"Kalau harga tanahnya sudah tinggi, itu yang akan dibayar
pedagang. Sebab komponen harga kios itu diantaranya adalah harga
tanah ditambah bangunan," tandasnya. (skd)