Pembangunan Pasar Piyungan Terancam Batal

Bantul, Bernas
Proses pembangunan pasar Piyungan, Bantul di atas lahan seluas 2 hektar terancam batal. Hal ini menyusul masih adanya seorang warga yang belum bersedia melepaskan tanahnya untuk keperluan pembangunan pasar tersebut.
Padahal untuk pembebasan tanah tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah bersedia membelinya dengan harga jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Hal tersebut juga diakui Bupati Bantul Drs H Mohammad Idham Samawi ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (11/4) kemarin. Bupati menjelaskan, sesuai dengan NJOP, harga tanah di lokasi calon pembangunan pasar Piyungan yang terdapat di barat pasar Piyungan lama ini adalah Rp 36.000 per meter persegi. Namun Pemkab Bantul telah menyanggupi untuk membeli dengan harga Rp 225.000 per meter persegi.
Sekalipun harga tawar yang diberikan telah berlipat-lipat, namun kenyataannya dari lahan seluas 2 hektar, hanya seorang yang belum mau melepaskan tanahnya seluas 1.200 meter persegi. "Saya sudah temui pemiliknya. Dia minta waktu satu minggu untuk isti- qarah terlebih dahulu," katanya.
Ketika mendapat penjelasan itu, Idham mengakui bisa mene- rimanya. "Itu saya hargai, sebab itu hak warga. Apalagi ada orang yang beranggapan bahwa tanah itu adalah pusaka," kata bupati lebih lanjut.
Bila nantinya proses pembangunan pasar itu ada satu pemilik tanah yang keberatan, menurut Idham pembangunannya akan dibatalkan. "Bila satu orang saja tidak memberikannya, berarti batal. Kita akan cari lokasi lain. Tapi bila tidak ada, rasah gawe (tak usah membuat) pasar. Saya akan jelaskan masalah ini ke Dewan," ujar Idham.
Menurut bupati, pembangunan pasar Piyungan tersebut bukan untuk keuntungan pribadi Bupati, Ketua Dewan ataupun Sekda. Namun hal ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Pedagang pasar jumlahnya sangat banyak. Bila ada seribu pedagang, lantas berapa jumlah keluarganya. Ini berarti pemba- ngunan pasar sangat diperlukan oleh orang banyak," katanya.
Dalam proses penjualan kios pun, nantinya Pemkab tidak akan mengambil keuntungan, apalagi untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun harga kios itu akan dijual sesuai dengan harga tanah dan nilai bangunan yang ada.
"Kalau harga tanahnya sudah tinggi, itu yang akan dibayar pedagang. Sebab komponen harga kios itu diantaranya adalah harga tanah ditambah bangunan," tandasnya. (skd)