Dana Asuransi Dewan, Dibebankan Anggaran Eksekutif
Yogya, Bernas
Wakil Ketua DPRD DIY, Drs H Nur Achmad Affandi
menyatakan, program asuransi bagi setiap anggota DPRD DIY
sebesar Rp 20 juta per tahun, dibebankan pada anggaran
eksekutif, bukan pada anggaran DPRD DIY. Karena pembahasan
awal asuransi tersebut, dibicarakan melalui Panita Anggaran
Keuangan (PAK) DPRD DIY.
"Pembahasan awal asuransi bagi anggota DPRD DIY,
dibicarakan melalui PAK DPRD DIY," kata Wakil Ketua DPRD DIY,
Drs H Nur Achmad Affandi, kepada wartawan di DPRD DIY Jalan
Maliboro, Yogyakarta, Jumat (11/4).
Sebagaimana diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
DIY, Hendarman Supanji memastikan, bila tim penyelidik Kajati
DIY telah diterjunkan untuk meneliti Asuransigate yang
melibatkan sejumlah anggota DPRD DIY. Bahkan, timnya telah
menemukan adanya tindak pidana yang menyebabkan kerugian
negara.
Menurut Nur Achmad, asuransi bagi anggota DPRD DIY itu,
sudah melalui prosedur benar, termasuk pilihan-pilihan jenis
dan perusahaan asuransi ada pada masing-masing anggota,
sedangkan pembayarannya dilakukan oleh Sekretariat DPRD
DIY.
Dana asuransi sebesar Rp 20 juta per anggota per tahun
itu, seharusnya keseluruhan masuk ke perusahaan asuransi.
Untuk itu jika tidak, keseluruhan masuk ke perusahaan asuransi
merupakan penyimpangan.
Sementara Ketua DPRD DIY H Surasmo Priyandono mengaku,
saat ini masih mempelajari SK DPRD DIY no 38, 41 dan 48 yang
berisi pilihan anggota terhadap perusahaan asuransi. Namun,
Surasmo menolak untuk berkomentar lebih jauh.
"Saya belum bisa berkomentar," kata Surasmo saat ditanya
mengapa dana asuransi itu masuk pada anggaran eksekutif, bukan
pada anggaran dewan tersendiri.
Secara terpisah, Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI)
Cabang Yogyakarta, Ir Adiwar Purba mengatakan, akan
mempelajari kasus asuransi tersebut. Selain itu, DAI Cabang
Yogyakarta mulai mengumpulkan informasi mengenai penyimpangan
asuransi anggota dewan.
"Kami akan undang perusahaan asuransi yang mengcover para
anggota dewan ini," kata Ketua DAI Cabang Yogyakarta, Ir
Adiwar Purba kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat (11/4).
Menurutnya, adanya produk asuransi yang menggabungkan
antara deposito dengan asuransi sangat merugikan perusahaan
asuransi yang masih memasarkan produk "tradisional". Hal
semacam itu juga akan menciptakan persaingan yang tidak sehat
di kalangan perusahaan asuransi.
Selama belum ada keputusan dari pihak pengadilan,
pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Namun, jika ada keputusan tetap yang dikeluarkan pengadilan
apapun keputusannya, maka pihaknya akan menghormatinya. "Kami
akan menghormati apapun keputusan yang akan dikeluarkan
pengadilan nantinya," jelasnya.
Mengenai kasus asuransigate yang sedang disidik Kajati
DIY, menurut Adiwar, pihaknya belum bisa memberikan komentar
banyak. Pasalnya, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses
penanganan di kejaksaan. Hanya saja pihaknya tetap akan
menghormati apapun keputusan dari kejaksaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak seluruh premi
sebesar Rp 20 juta yang digunakan untuk asuransi. Namun, hanya
Rp 3 juta saja yang dibayarkan untuk premi. Mengenai kasus
tersebut, Adiwar menjelaskan hal tersebut bisa saja terjadi.
Pasalnya, saat ini perusahaan-perusahaan asuransi
mengembangkan sistem-sistem yang baru.
Sistem baru tersebut, kata Adiwar, dinamakan asuransi
deposito. Sejumlah Rp 3 juta digunakan untuk asuransi,
sedangkan Rp 17 juta diperuntukkan untuk deposito. "Kalau
perusahaan kami tidak mengembangkan system tersebut, karena
memerlukan biaya tinggi," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY Hamengku Buwono X mengatakan,
kalau sekarang ini Kejati DIY mulai melakukan penyelidikan
terhadap asuransigate yang melibatkan anggota dewan, itu
merupakan tanggung jawab anggota dewan.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X hanya menjelaskan, Pemprov
DIY yang mampu melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 12
miliyar lebih, dan sebagian diminta oleh DPRD DIY. "Hasil
efisiensi ini dianggap oleh anggota dewan sebagai uang
nganggur oleh dewan," kata Gubernur.
Dari hasil efisiensi lebih dari Rp 12 miliyar itu,
diminta DPRD DIY sebesar Rp 4,7 miliyar untuk berbagai
keperluan, termasuk untuk asuransi. (als)