Dana Asuransi Dewan, Dibebankan Anggaran Eksekutif

Yogya, Bernas
Wakil Ketua DPRD DIY, Drs H Nur Achmad Affandi menyatakan, program asuransi bagi setiap anggota DPRD DIY sebesar Rp 20 juta per tahun, dibebankan pada anggaran eksekutif, bukan pada anggaran DPRD DIY. Karena pembahasan awal asuransi tersebut, dibicarakan melalui Panita Anggaran Keuangan (PAK) DPRD DIY.
"Pembahasan awal asuransi bagi anggota DPRD DIY, dibicarakan melalui PAK DPRD DIY," kata Wakil Ketua DPRD DIY, Drs H Nur Achmad Affandi, kepada wartawan di DPRD DIY Jalan Maliboro, Yogyakarta, Jumat (11/4).
Sebagaimana diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Hendarman Supanji memastikan, bila tim penyelidik Kajati DIY telah diterjunkan untuk meneliti Asuransigate yang melibatkan sejumlah anggota DPRD DIY. Bahkan, timnya telah menemukan adanya tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
Menurut Nur Achmad, asuransi bagi anggota DPRD DIY itu, sudah melalui prosedur benar, termasuk pilihan-pilihan jenis dan perusahaan asuransi ada pada masing-masing anggota, sedangkan pembayarannya dilakukan oleh Sekretariat DPRD DIY.
Dana asuransi sebesar Rp 20 juta per anggota per tahun itu, seharusnya keseluruhan masuk ke perusahaan asuransi. Untuk itu jika tidak, keseluruhan masuk ke perusahaan asuransi merupakan penyimpangan.
Sementara Ketua DPRD DIY H Surasmo Priyandono mengaku, saat ini masih mempelajari SK DPRD DIY no 38, 41 dan 48 yang berisi pilihan anggota terhadap perusahaan asuransi. Namun, Surasmo menolak untuk berkomentar lebih jauh.
"Saya belum bisa berkomentar," kata Surasmo saat ditanya mengapa dana asuransi itu masuk pada anggaran eksekutif, bukan pada anggaran dewan tersendiri.
Secara terpisah, Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Cabang Yogyakarta, Ir Adiwar Purba mengatakan, akan mempelajari kasus asuransi tersebut. Selain itu, DAI Cabang Yogyakarta mulai mengumpulkan informasi mengenai penyimpangan asuransi anggota dewan.
"Kami akan undang perusahaan asuransi yang mengcover para anggota dewan ini," kata Ketua DAI Cabang Yogyakarta, Ir Adiwar Purba kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat (11/4).
Menurutnya, adanya produk asuransi yang menggabungkan antara deposito dengan asuransi sangat merugikan perusahaan asuransi yang masih memasarkan produk "tradisional". Hal semacam itu juga akan menciptakan persaingan yang tidak sehat di kalangan perusahaan asuransi.
Selama belum ada keputusan dari pihak pengadilan, pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Namun, jika ada keputusan tetap yang dikeluarkan pengadilan apapun keputusannya, maka pihaknya akan menghormatinya. "Kami akan menghormati apapun keputusan yang akan dikeluarkan pengadilan nantinya," jelasnya.
Mengenai kasus asuransigate yang sedang disidik Kajati DIY, menurut Adiwar, pihaknya belum bisa memberikan komentar banyak. Pasalnya, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penanganan di kejaksaan. Hanya saja pihaknya tetap akan menghormati apapun keputusan dari kejaksaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak seluruh premi sebesar Rp 20 juta yang digunakan untuk asuransi. Namun, hanya Rp 3 juta saja yang dibayarkan untuk premi. Mengenai kasus tersebut, Adiwar menjelaskan hal tersebut bisa saja terjadi. Pasalnya, saat ini perusahaan-perusahaan asuransi mengembangkan sistem-sistem yang baru.
Sistem baru tersebut, kata Adiwar, dinamakan asuransi deposito. Sejumlah Rp 3 juta digunakan untuk asuransi, sedangkan Rp 17 juta diperuntukkan untuk deposito. "Kalau perusahaan kami tidak mengembangkan system tersebut, karena memerlukan biaya tinggi," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY Hamengku Buwono X mengatakan, kalau sekarang ini Kejati DIY mulai melakukan penyelidikan terhadap asuransigate yang melibatkan anggota dewan, itu merupakan tanggung jawab anggota dewan.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X hanya menjelaskan, Pemprov DIY yang mampu melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 12 miliyar lebih, dan sebagian diminta oleh DPRD DIY. "Hasil efisiensi ini dianggap oleh anggota dewan sebagai uang nganggur oleh dewan," kata Gubernur.
Dari hasil efisiensi lebih dari Rp 12 miliyar itu, diminta DPRD DIY sebesar Rp 4,7 miliyar untuk berbagai keperluan, termasuk untuk asuransi. (als)