Kepala Dinas P dan K Ditahan
* Kasus Korupsi Ongkos Jahit Seragam PNS Klaten

Klaten, Bernas
Kejaksaan Negeri Klaten menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kabupaten Klaten H Muhadi SH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ongkos seragam karyawan, Senin (14/4) petang.
Muhadi yang datang didampingi tiga pengacaranya dari kantor Andi Rais & Associates Yogyakarta tampak tenang karena dia yakin dirinya tidak bersalah.
"Kami menyayangkan penahanan kini, sebab kalau ditelusur klien kami hanya sebagai korban, dalam ongkos jahir seragam dia hanay menterjemahkan kebijakan atasannya yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati tentang penunjukkan penjahit," kata pengacara Muhadi, Andi Rais SH didampingi dua rekannya Erlanopri SH dan Teguh Seno Aji SH selesai pemeriksaan, Senin (14/4).
Menurut pengacara Muhadi, dalam melaksanakan kebijakan penunjukan penjahit seragam karyawan di lingkungan Dinas P dan K yang dipimpin Muhadi, Kepala Dinas P&K itu mengacu SK Bupati. Berdasar SK itu, selanjutnya dia menunjuk Kasubbag Tata Usaha dan Perlengkapan untuk menunjuk penjahit.
Muhadi juga telah menjalankan tugasnya dengan baik, terbukti ketika ditemukan penyimpangan dalam masalah penjahitan seragam dia langsung sudah menegur bawahannya. Andi Rais juga menegaskan bahwa Muhadi tak menerima uang serupiah pun dari hasil korupsi ongkos jahit seragam.
"Besok kami akan mengajukan penangguhan penahanan, Pak Muhadi itu pejabat negara yang mengemban tugas negara menyiapkan Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan Ujian Akhir Nasional (UAN) dalam waktu dekat, sehingga kehadirannya sangat dibutuhkan," kata Andi Rais.
Kemarin Muhadi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Klaten pukul 14.00. Sebelumnya, pada pemanggilan pertama Muhadi izin tidak bisa hadir karena sakit. Saat ini, Muhadi menjadi tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus seragam. Jumat (11/4) lalu, Staf Subbag Umum Pelengkapan Dinas P dan K Klaten Purwanto SH dan pengusaha konveksi Padno Prihanto juga ditahan.

Ditolak

Senin kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri, Tugarisman juga menyatakan secara resmi telah menolak penangguhan penahanan atas tersangka Purwanto SH dan Padno yang ditahan sejak Jumat (11/4) lalu. Semula istri Purwanto mengajukan penangguhan dengan alasan tersangka masih mempunyai anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang ayahnya. Namun Kajari bersikap tegas menolaknya. Jawaban disampaikan kepada pengacara tersangka Purwanto, Gino SH.
"Kami menolak untuk memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka Purwanto dengan berbagai alasan. Penahanannya juga dilakukan dengan beberapa alasan, diantaranya dikhawatirkan tersangka lari atau menghilangkan barang bukti," kata Kajari.
Kini, tersangka Purwanto maupun Padno masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten.
Kajari menambahkan, kasus dugaan korupsi ongkos jahit bagi 13.000 lebih karyawan di lingkungan Dinas P dan K akan diusut tuntas. Dari data yang ditemukan Kejaksaan, Pemkab mengalokasikan dana bantuan jahit Rp 400.901.900, setiap karyawan mendapat Rp 30.100.
Namun, jahitan seragam malah diorderkan kepada pengusaha konveksi CV Johar Convection Klaten milik Padno dengan harga Rp 30.100 perpotong. Oleh Padno order itu tak dikerjakan sendiri, tapi diburuhkan ke belasan penjahit dengan harga Rp 17.500 sampai Rp 25.000 per-potong. Hasil jahitan itu ternyata tidak sesuai order misalnya banyak ditemui baju yang kekecilan atau kebesaran. (amu)