Kepala Dinas P dan K Ditahan
* Kasus Korupsi Ongkos Jahit Seragam PNS Klaten
Klaten, Bernas
Kejaksaan Negeri Klaten menahan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kabupaten
Klaten H Muhadi SH sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi ongkos seragam karyawan, Senin (14/4)
petang.
Muhadi yang datang didampingi tiga pengacaranya
dari kantor Andi Rais & Associates Yogyakarta tampak
tenang karena dia yakin dirinya tidak bersalah.
"Kami menyayangkan penahanan kini, sebab kalau
ditelusur klien kami hanya sebagai korban, dalam
ongkos jahir seragam dia hanay menterjemahkan
kebijakan atasannya yang tertuang dalam Surat
Keputusan Bupati tentang penunjukkan penjahit," kata
pengacara Muhadi, Andi Rais SH didampingi dua
rekannya Erlanopri SH dan Teguh Seno Aji SH selesai
pemeriksaan, Senin (14/4).
Menurut pengacara Muhadi, dalam melaksanakan
kebijakan penunjukan penjahit seragam karyawan di
lingkungan Dinas P dan K yang dipimpin Muhadi, Kepala
Dinas P&K itu mengacu SK Bupati. Berdasar SK itu,
selanjutnya dia menunjuk Kasubbag Tata Usaha dan
Perlengkapan untuk menunjuk penjahit.
Muhadi juga telah menjalankan tugasnya dengan
baik, terbukti ketika ditemukan penyimpangan dalam
masalah penjahitan seragam dia langsung sudah menegur
bawahannya. Andi Rais juga menegaskan bahwa Muhadi
tak menerima uang serupiah pun dari hasil korupsi
ongkos jahit seragam.
"Besok kami akan mengajukan penangguhan
penahanan, Pak Muhadi itu pejabat negara yang
mengemban tugas negara menyiapkan Ujian Akhir Sekolah
(UAS) dan Ujian Akhir Nasional (UAN) dalam waktu
dekat, sehingga kehadirannya sangat dibutuhkan," kata
Andi Rais.
Kemarin Muhadi memenuhi panggilan Kejaksaan
Negeri Klaten pukul 14.00. Sebelumnya, pada
pemanggilan pertama Muhadi izin tidak bisa hadir
karena sakit. Saat ini, Muhadi menjadi tersangka
ketiga yang ditahan dalam kasus seragam. Jumat (11/4)
lalu, Staf Subbag Umum Pelengkapan Dinas P dan K
Klaten Purwanto SH dan pengusaha konveksi Padno
Prihanto juga ditahan.
Ditolak
Senin kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri,
Tugarisman juga menyatakan secara resmi telah menolak
penangguhan penahanan atas tersangka Purwanto SH dan
Padno yang ditahan sejak Jumat (11/4) lalu. Semula
istri Purwanto mengajukan penangguhan dengan alasan
tersangka masih mempunyai anak kecil yang membutuhkan
perhatian dan kasih sayang ayahnya. Namun Kajari
bersikap tegas menolaknya. Jawaban disampaikan kepada
pengacara tersangka Purwanto, Gino SH.
"Kami menolak untuk memberikan penangguhan
penahanan kepada tersangka Purwanto dengan berbagai
alasan. Penahanannya juga dilakukan dengan beberapa
alasan, diantaranya dikhawatirkan tersangka lari atau
menghilangkan barang bukti," kata Kajari.
Kini, tersangka Purwanto maupun Padno masih
ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten.
Kajari menambahkan, kasus dugaan korupsi ongkos
jahit bagi 13.000 lebih karyawan di lingkungan Dinas
P dan K akan diusut tuntas. Dari data yang ditemukan
Kejaksaan, Pemkab mengalokasikan dana bantuan jahit
Rp 400.901.900, setiap karyawan mendapat Rp
30.100.
Namun, jahitan seragam malah diorderkan kepada
pengusaha konveksi CV Johar Convection Klaten milik
Padno dengan harga Rp 30.100 perpotong. Oleh Padno
order itu tak dikerjakan sendiri, tapi diburuhkan ke
belasan penjahit dengan harga Rp 17.500 sampai Rp
25.000 per-potong. Hasil jahitan itu ternyata tidak
sesuai order misalnya banyak ditemui baju yang
kekecilan atau kebesaran. (amu)