Pembangunan Lapangan Golf Terkendala Status Tanah
Wates, Bernas
Pembangunan lapangan golf di Pantai Glagah Kabupaten Kulonprogo oleh
PT Wisata Yogya Timur, secara fisik lapangan telah berjalan relatif lancar.
Namun dalam segi administrasi masih ditemui adanya kendala.
Hal itu dikemukakakn eksekutif operasional PT Wisata Yogya Timur, Drs
Kalis Purwanto hari Senin (14/4) kemarin di Wates Kulonprogo ketika
menghadiri evaluasi yang diprakarsai Bupati Kulonprogo, H Toyo Santoso
Dipo.
Kalis Purwanto menjelaskan, pembangunan lapangan golf tersebut
diindikasikan lancar, karena rumput yang ditanam di lahan pasir tersebut
dapat tumbuh dengan baik. "Hanya saja masih kendala administrasi pada,
kaitannya dengan pemilik tanah serta proses Amdal (Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan)," ujar Kalis Purwanto.
Menurut dia, pihaknya merasa perlu mengemukakan masalah tersebut agar
segera bisa teratasi. Sebab diyakini masalah tersebut sangat menentukan
proses selanjutnya.
Dijelaskan, masalah status tanah di Pantai Glagah, pihak desa
menyatakan bahwa tanah yang akan dijadikan lokasi lapangan golf tersebut
adalah tanah merah atau tanah negara. Hal itu seperti tercantum dalam data
yang dimiliki pemerintah desa. Namun di sisi lain ada pihak yang mengklaim
bahwa tanah yang digunakan tersebut merupakan tanah Paku Alam Ground (PA-
G).
"Hanya saja ketika kami minta tanda bukti kepemilikan tanah tersebut,
tidak ada dokumen yang diserahkan, kecuali dokumen milik desa," ujar
Kalis.
Kondisi tersebut juga dikuatkan oleh Suwarta dari kantor Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulonprogo yang menyatakan bahwa di Ku-
lonporogo dokumen tanah yang dibuat BPN adalah berdasarkan dokumen
desa.
Bupati Toyo Santoso Dipo dalam kesempatan pertemuan mengemukakan,
masalah status tanah tersebut memang perlu segera dijernihkan. Untuk itu
bupati mengharapkan agar ada pertemuan secara periodik, sehingga kendala
yang muncul dalam proses pembangunan lapangan golf segera bisa
teratasi.
"Yang saya pernah dengan komentar dari Ngarsadalem (Gubernur DIY Sri
Sultan HB X) bahwa sebelum republik ini berdiri, di DIY sudah ada kerajaan.
Sehingga, tanah negeri tentunya ya, tanah milik kerajaan. Tidak ada tanah
merah. Tetapi agar jelas, nantilah kita bicara bersama secara baik," ujar
bupati.
Sedangkan berkaitan dengan kendala proses Amdal yang juga masih
terhambat, Toyo meminta agar segera diklarifikasikan kembali dengan Kantor
Pengendalian Dampak Lingkungan (Pedal).
Sedangkan berkaitan dengan masalah status tanah calon lokasi lapangan
golf tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo dan investor
(PT Wisata Yogya Timur) sepakat segera melakukan klarifikasi dengan semua
pihak. Termasuk dengan pihak keluarga Pura Pakualaman Yogyakarta.
(wid)