Pembangunan Lapangan Golf Terkendala Status Tanah

Wates, Bernas
Pembangunan lapangan golf di Pantai Glagah Kabupaten Kulonprogo oleh PT Wisata Yogya Timur, secara fisik lapangan telah berjalan relatif lancar. Namun dalam segi administrasi masih ditemui adanya kendala.
Hal itu dikemukakakn eksekutif operasional PT Wisata Yogya Timur, Drs Kalis Purwanto hari Senin (14/4) kemarin di Wates Kulonprogo ketika menghadiri evaluasi yang diprakarsai Bupati Kulonprogo, H Toyo Santoso Dipo.
Kalis Purwanto menjelaskan, pembangunan lapangan golf tersebut diindikasikan lancar, karena rumput yang ditanam di lahan pasir tersebut dapat tumbuh dengan baik. "Hanya saja masih kendala administrasi pada, kaitannya dengan pemilik tanah serta proses Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)," ujar Kalis Purwanto.
Menurut dia, pihaknya merasa perlu mengemukakan masalah tersebut agar segera bisa teratasi. Sebab diyakini masalah tersebut sangat menentukan proses selanjutnya.
Dijelaskan, masalah status tanah di Pantai Glagah, pihak desa menyatakan bahwa tanah yang akan dijadikan lokasi lapangan golf tersebut adalah tanah merah atau tanah negara. Hal itu seperti tercantum dalam data yang dimiliki pemerintah desa. Namun di sisi lain ada pihak yang mengklaim bahwa tanah yang digunakan tersebut merupakan tanah Paku Alam Ground (PA- G).
"Hanya saja ketika kami minta tanda bukti kepemilikan tanah tersebut, tidak ada dokumen yang diserahkan, kecuali dokumen milik desa," ujar Kalis.
Kondisi tersebut juga dikuatkan oleh Suwarta dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulonprogo yang menyatakan bahwa di Ku- lonporogo dokumen tanah yang dibuat BPN adalah berdasarkan dokumen desa.
Bupati Toyo Santoso Dipo dalam kesempatan pertemuan mengemukakan, masalah status tanah tersebut memang perlu segera dijernihkan. Untuk itu bupati mengharapkan agar ada pertemuan secara periodik, sehingga kendala yang muncul dalam proses pembangunan lapangan golf segera bisa teratasi.
"Yang saya pernah dengan komentar dari Ngarsadalem (Gubernur DIY Sri Sultan HB X) bahwa sebelum republik ini berdiri, di DIY sudah ada kerajaan. Sehingga, tanah negeri tentunya ya, tanah milik kerajaan. Tidak ada tanah merah. Tetapi agar jelas, nantilah kita bicara bersama secara baik," ujar bupati.
Sedangkan berkaitan dengan kendala proses Amdal yang juga masih terhambat, Toyo meminta agar segera diklarifikasikan kembali dengan Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Pedal).
Sedangkan berkaitan dengan masalah status tanah calon lokasi lapangan golf tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo dan investor (PT Wisata Yogya Timur) sepakat segera melakukan klarifikasi dengan semua pihak. Termasuk dengan pihak keluarga Pura Pakualaman Yogyakarta. (wid)