Gelar 6 Perkara "Lelanggate" Tersendat-sendat
Kasie Pidsus : Tetap akan Kita Kejar

Umbulharjo, Bernas
Rencana Kejari Yogyakarta untuk melimpahkan 6 berkas perkara korupsi "Lelanggate" dengan 8 tersangka ke PN Yogyakarta yang direncanakan paling lambat pada 15 April 2003 tampaknya tertunda sementara waktu. Pasalnya rencana dakwaan (rendak) yang sudah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dan akan menjadi surat dakwaan yang diajukan ke meja hijau ternyata belum selesai seluruhnya.
Namun demikian Kepala Sie Pidana Khusus Kejari Yogyakarta, Mugiyat SH menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena Kejari kesulitan tapi lebih ke aspek teknis. "Rendak sudah disusun, namun kita perlu koordinasi dengan Kejati DIY soal rendak tersebut," papar Mugiyat SH kepada Bernas beberapa waktu lalu.
Dikatakan Mugiyat enam berkas perkara korupsi tersebut adalah berasal dari pengembangan perkara lelanggate yang sebelumnya menyeret 3 mantan Kakanwil (Kanwil Deperindag, Kanwil Depsos, Kanwil Depkop) DIY ke PN. "Meskipun ketiga mantan Kakanwil tersebut telah dinyatakan lepas/bebas oleh PN Yogyakarta beberapa waktu lalu, namun proses hukum pada tersangka lainnya tetap kita lanjutkan," kata Mugiyat.
Disebutkan calon tersangka tersebut adalah Drs RK, ZA dalam satu berkas lelanggate di Deperindag, dua pejabat Kantor KLN JMS, SH dan Edi Bawono dalam satu berkas perkara, kemudian berturut- turut masing-masing dalam satu berkas perkara adalah Drs SHB, Syt MM, HS SH, dan Karyawan Ap yang terlibat sebagai panitia lelang di eks Kanwil Depsos dan eks Kanwil Depkop.
Dihubungi secara terpisah sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Mulyani Mulyosudarmo SH MHum membenarkan bahwa enam berkas perkara korupsi kelanjutan kasus lelanggate tersebut secepatnya akan segera dilimpahkan ke PN Yogyakarta. "Rendak yang diajukan jika sudah benar-benar komplit akan segera menjadi surat dakwaan yang segera akan dilimpahkan ke PN Yogyakarta," kata Mulyani.
Ditegaskan Mulyani, bahwa Kejati DIY sangat berkompeten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kejati DIY responsif terhadap tuntutan masyarakat untuk pemberantasan korupsi, dalam kasus lelanggate yang sebelumnya hanya mengajukan 3 terdakwa telah berhasil dikembangkan dengan segera memproses hukum calon tersangka lainnya," kata Mulyani.
Sementara saat dikonfirmasikan di PN Yogyakarta, surat dakwaan kelanjutan kasus lelanggate ternyata belum ada yang dilimpahkan ke PN Yogyakarta. "Kita memang sudah mendengar, tetapi berkas lelanggate itu belum masuk ke PN Yogyakarta," jelas Humas PN Yogyakarta Sinung Hermawan SH. (vin)