Gelar 6 Perkara "Lelanggate" Tersendat-sendat
Kasie Pidsus : Tetap akan Kita Kejar
Umbulharjo, Bernas
Rencana Kejari Yogyakarta untuk melimpahkan 6 berkas perkara
korupsi "Lelanggate" dengan 8 tersangka ke PN Yogyakarta yang
direncanakan paling lambat pada 15 April 2003 tampaknya tertunda
sementara waktu. Pasalnya rencana dakwaan (rendak) yang sudah
disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dan akan menjadi surat dakwaan
yang diajukan ke meja hijau ternyata belum selesai
seluruhnya.
Namun demikian Kepala Sie Pidana Khusus Kejari Yogyakarta,
Mugiyat SH menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena
Kejari kesulitan tapi lebih ke aspek teknis. "Rendak sudah
disusun, namun kita perlu koordinasi dengan Kejati DIY soal
rendak tersebut," papar Mugiyat SH kepada Bernas beberapa waktu
lalu.
Dikatakan Mugiyat enam berkas perkara korupsi tersebut
adalah berasal dari pengembangan perkara lelanggate yang
sebelumnya menyeret 3 mantan Kakanwil (Kanwil Deperindag, Kanwil
Depsos, Kanwil Depkop) DIY ke PN. "Meskipun ketiga mantan
Kakanwil tersebut telah dinyatakan lepas/bebas oleh PN Yogyakarta
beberapa waktu lalu, namun proses hukum pada tersangka lainnya
tetap kita lanjutkan," kata Mugiyat.
Disebutkan calon tersangka tersebut adalah Drs RK, ZA dalam
satu berkas lelanggate di Deperindag, dua pejabat Kantor KLN JMS,
SH dan Edi Bawono dalam satu berkas perkara, kemudian berturut-
turut masing-masing dalam satu berkas perkara adalah Drs SHB, Syt
MM, HS SH, dan Karyawan Ap yang terlibat sebagai panitia lelang
di eks Kanwil Depsos dan eks Kanwil Depkop.
Dihubungi secara terpisah sebelumnya, Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejati DIY Mulyani Mulyosudarmo SH MHum membenarkan
bahwa enam berkas perkara korupsi kelanjutan kasus lelanggate
tersebut secepatnya akan segera dilimpahkan ke PN Yogyakarta.
"Rendak yang diajukan jika sudah benar-benar komplit akan segera
menjadi surat dakwaan yang segera akan dilimpahkan ke PN
Yogyakarta," kata Mulyani.
Ditegaskan Mulyani, bahwa Kejati DIY sangat berkompeten
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kejati DIY responsif
terhadap tuntutan masyarakat untuk pemberantasan korupsi, dalam
kasus lelanggate yang sebelumnya hanya mengajukan 3 terdakwa
telah berhasil dikembangkan dengan segera memproses hukum calon
tersangka lainnya," kata Mulyani.
Sementara saat dikonfirmasikan di PN Yogyakarta, surat
dakwaan kelanjutan kasus lelanggate ternyata belum ada yang
dilimpahkan ke PN Yogyakarta. "Kita memang sudah mendengar,
tetapi berkas lelanggate itu belum masuk ke PN Yogyakarta," jelas
Humas PN Yogyakarta Sinung Hermawan SH. (vin)